Home - Pemerintah Perlu Meninjau Ulang Penetapan MP3EI

Pemerintah Perlu Meninjau Ulang Penetapan MP3EI

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Aksi massa

MP3EI sebagai salah satu bagian dari rencana pembangunan jangka panjang Indonesia dinilai memiliki kecacatan.

lpmarena.com, Aliansi Mahasiswa untuk Kedaulatan (AMUK) yang terdiri dari DEMA UIN-SUKA, IPRYKOM-INHIL, SEKBER, SKPM HALSEL, PEMBEBASAN UMY,SPP, BEM UST dan BEM KM UMY, menggugat Masterplan Percepatan Perluasan dan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) di Jalan Marsda Adisucipto, pertigaan UIN Yogyakarta, Senin (24/3). Aksi ini dipicu kedatangan SBY dalam resmikan Pembukaan Rapat Kerja Nasional II & Seminar Nasional Apdesi di Jogja Expo Center (JEC).

Massa aksi meminta pemerintah jelih dalam menetapkan suatu keputusan dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada di Indonesia. “Agar tidak terjadi imbas yang berskala besar dari esploitasi asing,“ ungkap Taufik Hidayat, saat orasi. Menurutnya, MP3EI telah meruntuhkan 17 peraturan yang diangaap menghambat terhadap sitimulus pembangunan, salalah satunya terkait masalah agraria, penanaman modal, pertambangan hingga industri.

Dengan ditetapkannya MP3EI oleh presiden melalui Perpres No. 32, pemerintah telah mengalokasikan sumber daya alam yang ada di indonesia dengan enam koridor ketetapan, di antaranya; Sumatera menjadi sentra produksi dan pengelolaan hasil bumi, Jawa harus mendorong industri dan jasa nasional, Kalimantan sebagai pusat produksi dan lumbung energi, Sulawesi produksi dan pengelolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, migas, dan pertambangan nasional, Bali-Nusa Tenggara dibidang pariwisata, peternakan dan perikanan, dan koridor Papua-Maluku adalah lahan pengembangan pangan, peternakan dan perikanan.

Dipenghujung aksi, massa menggugat dan menuntut pemerintah melakukan tiga hal:

  1. menasionalisai aset negara dalam rangka mensejahterakan rakyat indoneisia, sebagaimana yang tercantum di UUD 1945 pasal 33 ayat 1-3.
  2. Mengadili perusahaan yang telah terlibat dalam pembakaran di Riau.
  3. Tolak penambangan pasir besi dan bandara di kulon Progo. (Faksi)

 

Editor : Folly Akbar