Home - Penanganan Medis, Psikis dan Spiritual, Kunci Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Penanganan Medis, Psikis dan Spiritual, Kunci Rehabilitasi Pecandu Narkoba

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

lpmarena.com, Proses implementasi rehabilitasi remaja pecandu narkoba dilakukan secara terintegrasi antara terapi medis, psikis dan spiritual. Terapi medis meliputi pemotongan serta pembersihan kuku dan rambut, terapi psikologis meliputi pendampingan pada masa isolasi dan adaptasi oleh terapi, terapi spiritual dilakukan dengan metode zikir, salat berjamaah dan tadarusan Al Qur’an.

Hal tersebut dikemukakan Akmal Hawi, Dosen Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Fatah Palembang, Akmal Hawi, saat mempertahankan disertasinya untuk meraih gelar doktor di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, (17/04).

Dia juga menambahkan, “Proses rehabilitasi diikuti dengan pengembangan kemampuan interaksi sosial, pemberian kekebalan jiwa menghadapi pengaruh negatif lingkungan sosial yang baru, serta ketrampilan hidup sebagai bekal mereka menjalani kehidupan pasca rehabilitasi,” kata Akmal.

Pecandu juga proses resosialisasi dan imunisasi, untuk mempersiapkan para pecandu kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat. Dalam proses rehabilitasi, dilibatkan para pecandu yang telah sembuh, sejak dari masa isolasi sampai penyembuhan. “Figur sentral terapis mantan pecandu dan alumni panti rehabilitasi ini, sehingga sangat memahami persoalan yang dihadapi para pecandu yang dibina dan sangat berkompenten dalam membimbing proses penyembuhan,” ungkapnya.

Dia memaparkan prosentase keberhasilan kesembuhan pecandu narkoba dalam proses rehabilitasi yang dilakukan di panti rehabilitasi narkoba di Pondok Pesentren Ar-Rahman Palembang. 73,03% pecandu narkoba mengalami kesadaran, 3,93 % dinyatakan sehat, serta mereka memiliki semangat untuk menuntut ilmu lagi. 3,93 % dinyatakan sehat jasmani dan rohani, serta mereka ingin menetap di panti rehabilitasi, untuk ikut membantu membimbing para pecandu narkoba lain dalam proses rehabilitasi. 3,93 % pecandu narkoba memiliki keinginan untuk bekerja. 2,25 % harus dirujuk ke rumah sakit jiwa, karena mereka mengalami gangguan psikologis yang parah. 6,18 % dipulangkan oleh pengurus panti, karena sudah tidak bisa dibina lagi, karena pengaruh narkoba yang sudah terlalu parah. 6,74 % diambil pulang oleh keluarganya dan tidak jadi di bina di panti. Jadi 84,83 % pecandu narkoba bisa sadar kembali dan bisa sehat kembali jasmani dan rohaninya setelah proses rehabilitasi. 15,17 % tidak dapat dibina lagi, karena gangguan pisik dan psikologis yang diderita pecandu sudah terlalu parah.

Akamal menegaskan, penghambat rehabilitasi kurangnya dukungan orang tua mereka akan tetapi faktor pendukung yang bisa mempercepat proses rehabilitasi kasih sayang pengasuh, kedisiplinan mengikuti program, dan dukungan pemerintah. “Kesadaran untuk bebas dari narkoba dengan diikuti perubahan-perubahan pola pikir yang lebih bersemangat untuk menjalani kemampuan untuk hidup mandiri, ketaatan untuk menjalankan ibadah dan perubahan sifat yang sebenarnya,” kata Akmal yang berhasil mendapatkan gelar Doktor di bidang Ilmu Agama dari UIN Sunan Kalijaga dalam ujian disertasinya tersebut.[Ibnoe Hajar]

 

Editor : Folly Akbar