lpmarena.com, Hukum Pembuktian dalam Islam pernah dikupas dalam Kitab Safinat al-Hakkam hasil pemikiran Jalaluddin at-Tarusani. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa Hukum Pembuktian dalam Islam meliputi Hukum Pembuktian Formil, dan Hukum Pembuktian Materiil.
Hal tersebut dikemukakan Analiansyah, Sekretaris Gugus Penjamin Mutu Program Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, saat mempertahankan disertasinya untuk meraih gelar doktor di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, (24/04).
Dia menjelaskan, Hukum Pembuktian Formil mencakup pengetian pembuktian, tujuan pembuktian, hal-hal yang tidak perlu dibuktikan, beban pembuktian, pihak-pihak yang diperiksa dalam persidangan, dan validitas alat bukti. Sementara yang terkait dengan Hukum Pembuktian Materiil mencakup ulasan alat bukti dan kekuatan pembuktiannya. Alat bukti dalam Kitab Safinat al-Hukkam terdiri dari: pengakuan, kesaksian saksi, pengetahuan hakim, alat bukti tulisan dan sumpah.
“Hakim dapat memutuskan perkara hanya berdasar pengakuan saja. Hakim juga tidak perlu menguji validitas terhadap pengakuan tergugat. Terhadap alat bukti saksi dan tulisan, hakim perlu melakukan uji validitas, sehingga dipastikan terhindar dari keraguan dan kepalsuan,” kata Analiansyah.
Dia menambahkan, pihaknya berharap bisa memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum pembuktian pada Pengadilan Agama di Indonesia. Tujuan yang ingin dicapai dari pembuktian perdata untuk mendapatkan kebenaran materiil. Selama ini kebenaran yang ingin dicapai dari pembuktian untuk mendapat kebenaran formil. Hal ini dianggap tidak dapat sepenuhnya memberikan keadilan kepada pihak -pihak yang berperkara.
“Untuk keadaan terntentu, beban pembuktian hanya dibebankan kepada penggugat. Dan pada keadaan tertentu pula, beban pembuktian dibebankan kepada kedua belah pihak, penggugat dan tergugat. Pada era sekarang diperlukan pengembangan alat bukti, dengan memanfaatkan perkembangan informasi dan teknologi dewasa,” kata Analiansyah yang berhasil mendapatkan gelar Doktor di bidang Ilmu Agama dari UIN Sunan Kalijaga dalam ujian disertasinya tersebut.(Ibnoe Hajar)
Editor : Folly Akbar