Lpmarena.com, Munculnya Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia) No 49 tahun 2014 tentang standar nasional perguruan tinggi yang mengubah masa studi strata satu menjadi 5 tahun menuai beberapa pendapat di berbagai kalangan. Nur Rahmah, mahasiswa Sastra Inggris semester I ini merasa shock dengan peraturan kuliah maksimal 5 tahun. “Merasa tertekan saja. Masa kuliah yang awalnya maksimal 7 tahun sekarang menjadi maksimal 5 tahun. Penurunan yang drastis,” ungkapnya.
Hal serupa diungkapkan Uswatun, Ia berpendapat peraturan itu memaksakan seseorang untuk lulus padahal ia sendiri belum mampu untuk lulus. “Waktu 5 tahun itu kurang untuk masa perkuliahan. Apalagi bagi mahasiswa yang mengikuti berbagai macam organisasi,” ucap mahasiswa yang sedang aktif di PMI ini.
Di sisi lain, Emik Kanigara merasa tidak keberatan dengan adanya peraturan itu. Menurutnya waktu bukan menjadi penghambat dalam menimba ilmu sebanyak-banyaknya. “Saya patuh dengan pemerintah. Karena saya yakin bahwa pemerintah mempunyai tujuan baik. Toh, kalau cepat lulus kan saya tidak susah-susah lagi mencari uang untuk biaya kuliah,” terang mahasiswa Ekonomi Syariah yang juga bekerja sebagai penyiar radio di UGM ini.
Hal senada diungkapkan Noni, mahasiswa Perbankan Syari’ah semester satu. Ia berpendapat dengan adanya peraturan kuliah maksimal 5 tahun akan menjadi motivasi untuk rajin belajar. “Dengan masa kuliah yang dibatasi hanya lima tahun akan dapat memperkuat target dan tujuan dalam menempuh pendidikan. Untuk masalah cukup tidaknya waktu lima tahun menuntut ilmu itu tergantung kepada individu,” katanya.
Diterangkan Sekar Ayu Aryani (Wakil Rektor II) bahwa peraturan itu masih bersifat himbauan untuk PTN(Perguruan Tinggi Negeri). Seluruh PTN diberi waktu selama 2 tahun (hingga 2016) untuk melakukan persiapan menyambut peraturan baru tersebut. “Sampai saat ini perguruan tinggi negeri seperti UIN, UGM pun masih berdiskusi tentang peraturan baru itu,” jelas Sekar.
Saat ditanya pendapat tentang peraturan baru ini, Sekar Ayu mengungkapkan bahwa pasti semua PTN akan setuju dengan peraturan baru ini. “Kita tidak boleh egois karena yang ingin mendapat pendidikan bukan kita saja tapi banyak orang yang ingin mengenyam bangku perkuliahan. Ya gentian lah. Apalagi ini adalah peraturan pemerintah. Jadi, kita tidak bias menolak,” katanya.
Lebih lanjut ia menerangkan tentang masih sedikitnya orang yang bisa mengenyam pendidikan. “Saat tahun ini saja ada sekitar ribuan orang yang mendaftar di perguruan tinggi negeri lewat jalur SBMPTN di Indonesia, tapi hanya ratusan yang diterima sehingga banyak sekali yang belum mengenyam bangku perkuliahan.”Tambahnya. (Imro’atus Saadah)
Editor : Ulfatul Fikriyah