Home - Perlunya Mengkritisi Kebijakan pada Sistem Pendidikan

Perlunya Mengkritisi Kebijakan pada Sistem Pendidikan

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.com, Pelaksanaan Seminar Nasional “Tolak Pemasungan Gerakan Mahasiswa” mengkaji sistem pendidikan Indonesia. Seminar dilaksanakan pukul 09.30 WIB, bertempat di Teatrikal Ushuludin (14/11). Menghadirkan nara sumber Maksudin (Wakil Rektor III UIN Sunan Kalijaga), Eko Prasetyo (Pendiri SMI) dan Sahabat Thoriqi (PB PMII).

Moderator seminar mengatakan, isu terkait sistem pendidikan Indonesia menarik karena beberapa Perguruan Tinggi (PT) banyak mengalami perubahan sistem pendidikan. Terkait juga lamanya perkuliahan harus 5 tahun apakah aturan tersebut sudah sesuai dengan UUD 1945.

“Sebagai mahasiswa harus logis, empiris, dan sistematis. Dan juga mahasiswa harus kritis, dinamis, inovatif dan produktif. Dalam mengkritisi UUD harus menguasai esensinya dulu dan berfikir secara dialektis,” tutur Maksudin.

Ia juga menjelaskan bahwa sebuah aturan itu ada, maka perlu adanya masukan dari masyarakat. Jadi ketika ada sebuah aturan boleh dikritisi dan dipelajari. Tapi kita juga masih di bawah wewenang Kementrian Agama jadi berfikirlah secara utuh dan eksis sebagai bangsa Indonesia.

Sementara itu, Eko Prasetyo menjelaskan, satu universitas kurang lebih memiliki 65 pasal terkait pendidikan. Dan salah satunya terkait kategori mahasiswa lulus kuliah. Ada katergori mahasiswa predikat memuaskan apabila IPK 2,00-2,75, mahasiswa predikat sangat memuaskan apabila 2,76-3,50, dan terakhir mahasiswa predikat pujian 3,50-ke atas.

“Dan pertanyaannya adalah siapa yang merasa dipuaskan dan siapa yang merasa memuaskan?” Tanya Eko pada peserta yang langsung diikuti gelak tawa peserta seminar.

“Pada pasal 17, beban normal mahasiswa 8 jam per hari. Mestinya di ruang kuliah. Apakah hanya di ruang kuliah saja? Saya merasa aturan ini perlu dicabut, tidak mungkin dapat dilaksanakan,” jelas Pendiri SMI ini. (Ida Fadilah)

 

Editor : Ulfatul Fikriyah