Home - Aksi Menyadarkan Mahasiswa Melawan Kapitalisme

Aksi Menyadarkan Mahasiswa Melawan Kapitalisme

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.com, Senin (9/02), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) dan Persatuan Perjuangan Indonesia (PPI) yang tergabung dalam Komite Perjuangan Rakyat Yogyakarta (KPRY) melakukan aksi turun ke jalan. Aksi yang berlangsung di pertigaan UIN Sunan Kalijaga ini sebagai bentuk sikap dan penyadaran kepada mahasiswa terhadap berbagai kebijakan yang menyangkut masalah pendidikan yang merugikan mahasiswa.

Fathur Rahman yang bertindak sebagai humas aksi menuturkan bahwa kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikbut tidaklah sesuai dengan apa yang telah diamanatkan oleh UUD 1945. Seperti Permendikbut No.49 Tahun 2014 terkait perpendekan jatah kuliah mahasiswa yang dari 7 tahun menjadi 5 tahun masa perkuliahan. Sedangkan untuk mahasiswa yang melebihi batas masa perkuliahan tersebut akan mendapatkan pemutihan atau Drop Out (DO).“Aksi ini sebagai wujud penyadaran terhadap kondisi normatif saat ini, seperti dalam hal pendidikan yang tidak bersifat kerakyatan,” tutur Fathur Rahman.

Dalam aksi tersebut mereka menganggap bahwa sistem pendidikan pada masa sekarang di bawah pimpinan oleh Jokowi-JK telah gagal dalam menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan UUD. Pendidikan saat ini telah dibaluti oleh sistem kapitalisme di mana pendidikan sudah dikapitalisasi dan hanya mempersiapkan para lulusan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sistem kapitalisme itu sendiri. Hal tersebut tentulah tidak sesuai dengan sistem kerakyatan yang dilontarkan oleh Jokowi.

Tidak hanya dalam masalah pendidikan saja, Fathur Rahman juga menjelaskan tentang masalah pada sektor buruh yang masih carut-marut. Dalam UU No. 11 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terdapat suatu kebijakan yang menuturkan bahwa bila terdapat perusahaan yang membayar dibawah UMR akan dikenakan sanksi pidana. Akan tetapi dalam prakteknya masih ada pabrik besar yang tidak mematuhi aturan tersebut tetapi tidak diberikan sanksi.  Seperti pabrik susu SGM yang membayar para buruhnya dibawah UMR daerah Yogyakarta yaitu sebesar Rp.800.000. “Begitu banyak persoalan-persoalan pada saat ini, di sektor buruh contohnya,” tambah Fathur.

Berbagai tuntutanpun dihadirkan dalam aksi tersebut. Seperti, (1) cabut Permendikbut No.49 Tahun 2014, (2) cabut UU Dikti No.12 Tahun 2012, (3) Hapus UN, UKT dan Presensi 75%, (4) Wujudkan pendidikan gratis dari TK – Perguruan Tinggi.

Selain menyampaikan tuntutan, mereka juga menawarkan solusi terkait sistem pendidikan yang ada.Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, demokratis dan bervisi kerakyatan, (2) Nasionalisasi aset-aset Vital, (3) Bangun industrialisasi mandiri dibawah kontrol rakyat, (4) Wujudkan reforma agraria sejati. (Muhammad Abdul Rouf)

 

Editor : Ulfatul Fikriyah