Lpmarena.com, Dalam memahamkan khalayak umum tentang peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhadap praktik perbankan, prodi Keuangan Syari’ah (KS) mengadakan seminar “Peran LPS Dalam Manajemen Keuangan Syari’ah” di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga, Rabu (16/4). Pembicara dalam acara itu, Ketua LPS, Ronald Rulindo. Namun, karena ada kesalahan komunikasi, pembicara digantikan Ahmad Aziz, Divisi Syari’ah manajemen resiko syari’ah.
Sebagai pengantar Aziz menjelaskan pengertian dan bentuk-bentuk manajemen resiko yang ada dalam praktik perbankan. “Ada beberapa jenis-jenis risiko dan cara mengelola risiko di perbankan. Baik risiko terkait produk pembiayaan maupun produk pendanaan,” jelasnya.
Lebih lanjut Aziz memaparkan salah satu keunggulan menabung di bank syari’ah adalah bunga yang diperoleh nasabah tidak terbatas. “Karena di bank syari’ah menggunakan akad mudharabah, maka bunga yang didapat tidak ditentukan. Melainkan berdasarkan keuntungan yang diperoleh. Berbeda dengan bank konvensional yang menetapkan bunga di awal,” tuturnya. Aziz juga menambahkan bahwa biasanya bank syari’ah lebih memilih mengurangi labanya dari pada mengurangi bunga pada nasabah dengan tujuan untuk menarik nasabah lebih banyak.
LPS berfungsi untuk menjamin tabungan atau keuangan di bank menjadi aman. LPS hanya menjamin perbankan saja, bukan lembaga keuangan lainnya karena pada awal berdirinya LPS, 80% dari keuangan ada di bank. (Imroatus Sa’adah)
Editor : Ulfatul FIkriyah