Home BERITA Momentum Hari Buruh, Rumah Gender FUPI Soroti Ketidakberdayaan Perempuan dalam Sistem Kerja

Momentum Hari Buruh, Rumah Gender FUPI Soroti Ketidakberdayaan Perempuan dalam Sistem Kerja

by lpm_arena

Lpmarena.com–Dalam momentum Hari Buruh, Rumah Gender (RG) Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam (FUPI) menggelar seminar yang bertajuk “Perempuan dalam Cengkeraman Kapitalisme” pada Senin (04/05). Kegiatan yang berlangsung di Smart Room FUPI ini mengajak peserta untuk merefleksikan bagaimana eksploitasi terjadi pada buruh perempuan dalam sistem kerja kapitalisme.

Afifur Rochman Sya’rani, Ketua RG FUPI, mengatakan bahwa narasi “perempuan berhak bekerja di mana saja” merupakan konstruksi yang lahir dari sistem kapitalisme. Menurutnya, sistem ini membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar sehingga mendorong perempuan untuk masuk ke dunia kerja. Padahal di sisi lain, aspek keamanan dan kesejahteraan buruh perempuan di lingkungan kerja masih belum sepenuhnya terjamin.

“Apakah dengan masuk pasar kerja, mereka lebih emansipatif?” ujarnya.

Maka dari itu, Afif berpendapat bahwa perspektif gender sangat diperlukan dalam melihat ketimpangan yang ada dalam dunia kerja saat ini.

Iroy Mahyuni, kontributor marsinah.id yang juga menjadi pemateri acara, turut mengamini hal tersebut. Menurutnya, kondisi ini terjadi lantaran sistem kapitalisme melihat buruh perempuan sebagai objek untuk dijual tenaga kerjanya, bukan untuk dilindungi. Hal ini diperparah oleh pembagian kerja yang timpang antara laki-laki dan perempuan. Akibatnya, buruh perempuan dianggap tidak cukup mampu sehingga rentan kehilangan pekerjaannya.

Buruh perempuan juga berada dalam posisi yang lebih rentan ketika menuntut hak kerjanya, lanjut Iroy. Ketika mogok, misalnya, perusahaan tempat buruh bekerja akan merepresi buruhnya. Di sisi lain, keluarga dari buruh perempuan, khususnya suami, juga kerap menuntut mereka untuk tetap bekerja.

Dilansir dari siaran pers Komnas Perempuan, pada tahun 2025 tercatat 3.942 kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia kerja. Kekerasan tersebut meliputi kekerasan seksual, kekerasan ekonomi, kekerasan fisik, hingga psikologis.

Dalam siaran pers tersebut, Komisioner Irwan Setiawan menjelaskan bahwa banyak jenis pekerjaan yang diampu buruh perempuan tidak tercatat dalam sistem ketenagakerjaan formal. Di sisi lain, buruh perempuan di berbagai sektor kerja memiliki risiko tinggi. Akibatnya, buruh perempuan mengalami keterbatasan akses terhadap perlindungan sosial.

Senada dengan hal tersebut, Iroy menyampaikan bahwa banyak buruh perempuan yang berada di sektor informal, seperti buruh gendong dan pekerja rumahan, belum diatur dalam regulasi. Hal ini berujung pada tidak adanya jam kerja yang tetap dalam sistem kerjanya.

“Misalkan pabrik rokok, tetapi rokoknya dilinting di rumah. Jadi, perusahaan tidak perlu menyediakan tempat kerja. Waktunya fleksibel. Namun, fleksibilitas itu sebenarnya sangat eksploitatif karena ada target kerja, tetapi waktunya tidak dibatasi,” jelasnya.

Seperti yang telah disebutkan oleh Afif, kondisi kerja kerap tidak memberikan jaminan keamanan, terutama ketika melihat realitas pekerja perempuan yang tidak mendapatkan ruang yang aman. Afif berharap munculnya kesadaran bersama bahwa pekerja perempuan masih berada dalam sistem yang menekan dan mengeksploitasi produktivitas mereka. Ia juga berharap kondisi ini tidak hanya dipahami oleh sebagian pihak, tetapi menjadi perhatian dan kepedulian semua orang.

Reporter Wahida Ghumaida Az Zahra | Redaktur Ilham Khairun