Home - MEA, Ancaman Buruh Saat Ini

MEA, Ancaman Buruh Saat Ini

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email
Poster: Save Jogja Worker From MEA

Poster: Save Jogja Worker From MEA

Lpmarena.com, Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) adalah suatu bentuk sistem pasar ekonomi bebas yang baru akan berlaku di Asia Tenggara sekitar akhir tahun 2015. MEA memungkinkan terciptanya transaksi bebas jual beli barang dan jasa di kawasan Asia Tenggara. Menyikapi hal ini, menjadikan buruh-buruh yang ada di Indonesia khususnya yang tergabung dalam Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) mengadakan kegiatan jalan sehat bersama mengambil tema “Save Jogja Worker From MEA” dalam perayaan Hari Buruh.

“MEA memang sebagai tema aksi ini, tetapi lebih mengarah ke bagaimana perlindungan dan pemenuhan hak itu. Seperti soal upah yang layak. Itulah yang menjadi tema pokok,” tutur Kirnadi selaku sekjen ABY di halaman gedung DPRD DIY, Jumat siang (01/05).

Kirnadi menuturkan MEA dapat menjadi ancaman dan dapat menjatuhkan buruh-buruh di Indonesia. Hal ini dipicu karena dengan MEA menjadikan adanya globalisasi masyarakat di Asia Tenggara yang bebas keluar masuk dimanapun tanpa adanya sekat. Hal itulah yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah. Walaupun dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan sudah ada aturan-aturan tertentu mengenai warga asing ketika bekerja di Indonesia. “MEA ini sekaligus tantangan buat buruh ini untuk kompetensi kita kemampuan kita dalam bekerja secara professional,” tambahnya.

Tak berbeda jauh dengan Kirnadi, Eko Ari Wibowo selaku panitia kegiatan mengatakan MEA menjadi sebuah tuntutan global. “Saat Indonesia ikut MEA secara UUD dijelaskan tentang orang-orang ekspatriat, harus ada upaya melindungi hak fleksibilitas tenaga kerja,” katanya.

Kirnadi sendiri berharap MEA mampu menambah keprofesionalan buruh dan menjadikan pemerintah lebih berhati-hati dalam melindungi buruhnya. Dalam artian jangan sampai seluruh jenis lapangan pekerjaan untuk orang asing yang ada di Indonesia. Selain itu dengan ini diharapkan pemerintah mampu memenuhi hak-hak para buruh, dan pelakasanaan jaminan pensiun yang akan dilaksanakan tanggal 1 Juli mendatang. “Negara segera membut jaminan sosial yang layak, dan yang terpenting melaksanakan undang-undang,” celetuknya.

Adapun langkah yang sekarang dilakukan oleh para buruh dalam menghadapi keadaan ini menurut Kirnadi adalah dengan mengadakan rumusan upah minimum sektoral di kota Yogyakarta. Yang mana upah sektoral itu akan memberikan tambahan upah kepada pekerja atau buruh minimal 5% dari upah minimum yang ada. (Anis N. Nadhiroh)

Editor: Isma Swastiningrum