Lpmarena.com, Program studi (prodi) Ilmu Hukum (IH) Fakultas Syari’ah dan Hukum (Fishum) UIN Sunan Kalijaga yang berdiri sejak tahun 2012 tengah menunggu keputusan BAN-PT tentang akreditasi yang diajukan pada akhir tahun 2014 lalu.
Pengajuan akreditasi dari C ke B ini sebagai usaha prodi IH atas keberhasilan yang dicontohkan universitas Ilmu Hukum yang ada di Jakarta dalam meningkatkan akreditasi melalui proses reakreditasi. “Prodi Ilmu Hukum Jakarta itu sama, dapat C kemudian mengajukan reakreditasi tanpa divisitasi itu langsung dapat B,” ujar Ahmad Bahiej kepala jurusan (kajur) Ilmu Hukum saat diwawancarai oleh ARENA, Jum’at (8/5) pukul 10.30 WIB di ruang kajur IH Fishum lantai 4.
Pada tanggal 23-25 April prodi IH kedatangan BAN-PT yang melakukan visitasi. BAN-PT mendatangi prodi IH untuk memastikan akreditasi. Menurut Bahiej sendiri akreditasi tanpa divisitasi itu nilainya B, dan ketika didatangi nilai akreditasi bisa naik sampai A ataupun turun sampai C. “Kita divisitasi kemungkinan B-nya itu B gemuk, atau A-nya itu A kurus,” ujar Bahiej optimis.
Dasar penilaian akreditasi sendiri ada seratus poin, di antaranya seperti yang disebutkan oleh Bahiej yakni visi misi dan tujuan jurusan, tata pamong, kemahasiswaan, jaminan mutu, kerjasamanya, dosen, penelitian, dan semua aspek lainya. “Kita yang kuat itu ada di penelitian dan kerjasama . Dan prestasi mahasiswa juga banyak, bahkan sudah mencapai internasional juga,” tegasnya.
Akreditasi intitusi UIN Suka yang pada awal tahun lalu mendapat A juga mempermudah jalannya proses reakreditasi prodi IH. “Insya Allah tercapai, kemungkinan besarnya itu tercapai, jadi dari Jakarta itu memastikan jangan-jangan ini tidak cuma B tapi dapat A,” ujarnya. (Agus Teriyana)
Editor: Isma Swastiningrum