Home - KeMPeD UIN Suka Rembuk Alih Fungsi Lahan Bersama Petani

KeMPeD UIN Suka Rembuk Alih Fungsi Lahan Bersama Petani

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

“Dengan teknologi modernitas, generasi muda tidak usah takut menjadi petani, karena di tangan pemuda aset petani menjadi aman.” (Sukimin; Korp Penyuluh Pertanian Bantul)

Lpmarena.com, “Wujudkan Kesejahteraan Petani dan Kedaulatan Pangan” menjadi tema diskusi yang diadakan oleh Keluarga Mahasiswa Pecinta Demokrasi (KeMPeD) UIN Suka dengan para petani Trimulyo, Minggu (27/09) di kantor kelurahan Trimulyo, Jetis, Bantul, Yogyakarta.

Tujuan diadakannya “Rembuk Bersama Petani” merupakan upaya penanggulangan alih fungsi lahan yang hari-hari ini semakin masif dilakukan oleh pemerintah. Sekaligus untuk memberikan pemahaman kepada pemuda terkait pentingnya menjadi petani. “Sebagai tonggak perekonomian masyarakat Indonesia,” ungkap Yusron, anggota KeMPeD.

Taufiqurrahman dari Serikat Petani Indonesia (SPI) menyambung pernyataan yang dilontarkan Yusron, bahwasanya ada tiga hal penting yang perlu dicermati oleh petani Indonesia. Pertama, petani adalah orang yang paling mulia dalam kehidupan berbangsa, karena tujuan diadakannya negara Indonesia untuk menyejahterakan petani. Kedua, koperasi sebagai praktik regulasi keuangan masyarakat untuk menanggulangi tengkulak. Ketiga, terkait perserikatan.

Bicara penanggulangan alih fungsi lahan yang merupakan aset masyarakat, Syaifurohman selaku kelompok petani muda Bantul menghimbau agar petani lebih waspada sehingga tidak terjadi peralihan tanah seperti pelbagai kasus di Indonesia. “Jangan sampai petani kehilangan tanahnya seperti di Rembang,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Barjana selaku komponen dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul ikut berbicara, bahwa pemerintah Bantul melakukan beberapa penanggulangan terkait alih fungsi lahan di antaranya mengadakan sosialisasi pada masyarakat terkait Undang-undang (UU) Pertanian dan memperketat perizinan untuk lokasi berkelanjutan. “Kabupaten Bantul siap untuk menegakkan kesejahteraan rakyat dan suara rakyat adalah mutlak,” tegas Barjana.

Ahli hukum Arif Rahman mempertegas tidak ada satu undang-undang pun yang menyatakan secara utuh di kepala undang-undang tentang larangan alih fungsi. “Saya pengen tahu jika memang ada. Hal ini membuktikan jika pemerintah tidak pernah berpihak pada petani dan membiarkan pembangunan tetap berlanjut dengan dalih kebutuhan masyarakat,” tuturnya. (M. Faksi Fahlevi)

Editor: Isma Swastiningrum