Hilful Fudhul dilaporkan ke Polres Sleman oleh pihak rektorat UIN Suka terkait dugaan perusakan Gedung PAU dalam aksi penuntutan transparansi UKT .
Lpmarena.com, Hilful Fudhul selaku koordinator Aliansi Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga (AMUK) dilaporkan ke Polres Sleman oleh pihak rektorat UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada 2 Oktober 2015. Hilful dilaporkan terkait aksi penuntutan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Kamis (01/10) yang menyebabkan sedikit kerusakan di ruang Pusat Administrasi Umum (PAU) rektorat UIN Sunan Kalijaga.
Ketika dihubungi ARENA melalui telepon seluler, mahasiswa jurusan Manajemen Dakwah tersebut merasa kaget ketika dirinya mendapatkan surat panggilan dari Polres Sleman. Surat tersebut menyebutkan bahwa Hilful dipanggil menghadap ke IPTU Alfano Ramadhan pada Jumat, 16 oktober 2015 nanti.
Di hari Jumat itu, rencananya Hilful akan didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara yang diduga sebagai tindak pidana perusakan di Gedung PAU. Dari keterangan Hilful juga, pelaporan itu terkait Waryono selaku wakil rektor UIN Suka bidang keuangan menegaskan mahasiswa yang melakukan tindakan perusakan fasilitas publik itu salah secara hukum.
Padahal menurut Hilful aksi AMUK tersebut merupakan efek kekecewaan atas janji yang seringkali dikhianati oleh pihak rektorat UIN Suka dari setiap pertemuan yang tidak pernah menuai hasil yang jelas. “Kami melakukan aksi demonstrasi dengan tujuan yang mulia, mengawal UIN lebih transparan, humanis, dan demokratis,” ujarnya.
Sebelumnya, Hilful juga melapor ke Polsek Depok Barat, Sleman terkait aksi pemukulan yang dilakukan oleh pihak keamanan UIN Suka (satpam), tapi tidak ada tindak lanjut yang serius. “Ini jelas tidak adil,” ungkap Hilful. (M. Faksi Fahlevi)
Editor: Isma Swastiningrum