Pelaporan Hilful Fudhul ke Polres Sleman menyalahi MoU antara AMUK dan birokrasi UIN Suka.
Lpmarena.com, Surat pemanggilan terhadap Hilful Fudhul selaku Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga (AMUK) terindikasi ketidakabsahan laporan. Surat panggilan dari Polres Sleman yang dikirim ke Hilful pada Senin (12/10) oleh pelapor pihak birokrasi UIN Suka, menerangkan terkait dugaan tindak pidana perusakan. Aksi ini terjadi saat penuntutan tentang masalah Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada hari Kamis (1/10) lalu di gedung Pusat Administrasi Universitas (PAU) UIN Suka.
Sebelumnya, AMUK dan birokrasi UIN Suka sudah terdapat kesepakatan bersama yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) pada 2 September 2015. Seperti yang dijelaskan Multazam (dipanggil Tazam) selaku koordinator lapangan aksi saat diwawancarai ARENA, Rabu (14/10) di G’bol Coffe Sorowajan. Dalam MoU tersebut terdapat lima tuntutan terkait banyaknya masalah yang timbul karena UKT. Dalam akhir kesepakatan telah dijelaskan bahwa: “Apabila tuntutan tidak diperhatikan dan tidak ditindak lanjuti, maka atas nama AMUK kami tidak bertanggung jawab apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan”.
Tazam menambahkan, aksi yang dilakukan pada Kamis (1/10) merupakan rangkaian aksi yang sebelumnya sudah dilakukan oleh AMUK. Dalam aksi yang berujung pada perusakan tersebut bukanlah tanpa alasan. Lobi-lobi yang sudah dilakukan oleh massa aksi dengan pihak birokrasi belum menemui titik terang yang mengacu pada pemenuhan tuntutan dari pihak aliansi. “Aksi tersebut sebenarnya rentetan dari aksi-aksi sebelumnya. Kita sudah melakukan aksi damai di birokrasi,” tutur Tazam
Lebih lanjut bahwa kesepakatan yang dibuat tersebut sudah disepakati untuk segera mungkin ditindaklanjuti. Diperkuat lagi dengan perwakilan dari pihak birokrasi yang menanda tangani di atas materai MoU. Yaitu Wakil Rektor II Waryono dan Wakil Rektor III Siti Ruhaini. “Ketika penandatanganan kesepakatan tersebut, kami memberikan waktu 2 x 24 jam. Akan tetapi sampai dua minggu, MoU tersebut belum juga dipenuhi tuntutan di dalamnya,” tegas Tazam. (Muhammad Abdul Rouf)
Editor: Isma Swastiningrum