Home - Putusan Sidang Arbitrase Atas Gugatan Partai Pencerahan

Putusan Sidang Arbitrase Atas Gugatan Partai Pencerahan

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.com, Tim arbitrase, Selasa (02/12), melakukan sidang terkait surat pengaduan Partai Pencerahan (surat bisa dilihat di: Peraturan KRS Tak Jelas, Banyak Calon Gagal Ajukan Diri) dan menghasilkan Surat Keputusan No.01/A1/Arbritase2015. Dalam sidang yang bertempat di Teatrikal Gedung Pusat Pengembangan Bahasa UIN Suka tersebut dihasilkan putusan sidang: Pertama, permohonan pemohon angka 1, 2, 4, 5, 6 tidak bertentangan dengan Surat Keputusan (SK). Kedua, mengabulkan permohonan pemohon angka 3 dengan mendiskualisasikan calon SEMA-F Ilmu Sosioal dan Humaniora atas nama Yusuf Aditama. Ketiga, memerintahkan PPUM-U untuk menindaklanjuti keputusan tim Arbitrase.

Terkait keputusan, Samir selaku tim arbitrase menjelaskan, mengenai aturan penyertaan KRS dalam pencalonan sudah diatur dalam aturan yang ada di Panitia Pemilihan Umum Mahasiswa (PPUM). Sedangkan perihal terdapatnya calon HMJ yang juga mempunyai jabatan di salah satu organisasi yang memiliki AD/ART, pihak yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. Selanjutnya, menyoal masalah calon SEMA-F Ilmu Sosial dan Humaniora memang pendaftaran calon tersebut sudah bertentangan dengan SK.

”Tadi sudah kami koreksi, bahwa di aturan teknis PPUM sudah mencamtumkan KRS. Sementara masalah calon, sudah dikonfirmasi dan surat pengunduran dirinya sudah ada dan itu di materaikan. Terkait nomer tiga, memang yang bersangkutan menjabat sebagai ketua rayon dalam organisasinya,” tutur Samir.arbit3(Surat pengunduran diri beberapa calon)

 

arbit2Sementara itu, Fandi dari Partai Pencerahan sebagai perwakilan pihak penggugat, menyatakan belum bisa menerima atas keputusan tim arbitrase. Menurutnya, beberapa gugatan yang diajukan belum begitu mendapat respon dalam persidangan.

Kesalahan teknis seperti dalam penulisan nama orang maupun organinasi dalam surat gugatan menjadi hal yang paling disoroti. Sementara, gugatan utama pada nomor satu terkait penyertaan KRS dalam pencalonan malah belum mendapat pembahasan mendalam. Dia menambahkan bahwa dari pihak PPUM tidak ada yang melakukan sosialisasi terkait hal tersebut. “Poin pertama sebetulnya itulah yang sangat urgent. Sosialisasi mengenai KRS tidak sampai pada kita,” jelas Fandi.

Dalam surat pengaduan tersebut sendiri menyertakan beberapa persyaratan yang tidak menyertakan KRS di beberapa fakultas. Seperti terlampir yaitu di Fakultas Isoshum dan Fakultas Ushuluddin. Keduanya, persyaratan dalam lampiran yang dikeluarkan oleh masisng-masing Fakultas tidak menyebutkan penyertaan KRS.

Hamdi, selaku ketua PPUM-U ketika dikonfirmasi oleh ARENA memberikan keterangan terkait pencamtuman KRS dalam pencalonan. Dia menjelaskan sudah ada pemberitahuan kepada masing-masing ketua partai. Adanya persyaratan tertulis yang tidak menyebutkan penyertaan KRS, Hamdi menambahkan hal tersebut bukan menjadi masalah. Ketidakadaan itu sendiri seharusnya disikapi dengan melihat kembali SK yang ada.

“Semua aturan yang ada tentunya mengacu pada SK. Aturan turunan tentunya ada. Baru selesai tadi. Isinya sendiri hanya menjelaskan yang tidak terlalu jelas dalam SK. Seperti petunjuk pada saat proses pemilihan,” terang Hamdi.

Ketika melihat kembali SK yang ada, baik yang sudah diperbaharui atau yang lama keduanya tidak menyebutkan peyertaan KRS. Hal ini menjadi rancu mengenai peraturan penyertaan KRS tersebut.

Reporter: Muhammad Abdul Rouf

Redaktur: Isma Swastiningrum