Home - Refleksi Akhir Tahun Pemberantasan Korupsi Jokowi-JK

Refleksi Akhir Tahun Pemberantasan Korupsi Jokowi-JK

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Oleh: Arifin Ma’ruf*

Masyarakat Indonesia tentu telah mendengarkan dan membaca sembilan janji Jokowi – JK dalam pemberantasan korupsi yang termuat dalam Nawacita. Bahwa janji yang sangat sering digaung-gaungkan yang terdapat di dalam Nawacita Jokowi-JK salah satunya adalah mendukung keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akan tetapi hal ini berbanding terbalik dengan apa yang terjadi sampai ahir tahun 2015 pada era pemerintahan Jokowi-JK, yakni bukan mendukung keberadaan lembaga KPK akan tetapi pemerintahan Jokowi-JK cenderung melemahkan keberadaan lembaga anti rasuah ini.

Pelemahan tersebut dimulai dari pro-kontra pemilihan jaksa agung yang sebelumnya berlatar belakang politik dari partai koalisinya yang dinilai tidak independen, pro-kontra pemilihan Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri yang ahirya dipilih menjadi Wakapolri. Juga kriminalisasi Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto selaku ketua dan wakil ketua KPK, serta kriminalisasi Novel Baswedan selaku penyidik KPK yang kasusnya kembali dibuka pada akhir Desember 2015.

Selain itu pada tataran lembaga legislatif pelemahan terhadap KPK juga dilakukan yaitu dengan rencana dibahasnya revisi UU KPK yang ahirnya ditunda. Namun isu akan dibahas lagi revisi UU KPK kian mecuat pada akhir Desember 2015. Tindakan DPR ini tentu sangat bertentangan dengan apa yang dikatakan oleh Albert van Dicey bahwa para legislator harus mencerminkan pendapat umum/public opinion serta bersikap sesuai dengan pendapat umum. Hal tersebut penting dilakukan, karena menurut Max Weber bahwa hukum merupakan suatu tertib yang memaksa yang mempunyai kedudukan potensial dari kekuatan masyarakat. Namun yang dilakukan oleh DPR terkait revisi UU KPK adalah tidak mencerminkan pendapat umum masyarakat, bahkan cenderung hanya untuk kepentingan pribadinya.

Lebih parah lagi dengan terpilihnya pimpinan KPK yang dinilai sebagai representatif kepentingan pribadi dari anggota DPR, karena mereka yang terpilih adalah yang pro terhadap revisi UU KPK. Padahal terdapat klausul yang diduga cenderung melemahkan fungsi KPK dalam revisi UU KPK tersebut, diantaranya adalah pembatasan waktu 12 tahun KPK, pemberlakuan mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bahkan sampai menghilangkan kewenangan penyadapan di lembaga anti rasuah ini. Padahal kewenangan tersebut merupakan senjata ampuh bagi KPK untuk membongkar dan menjerat kasus korupsi kelas kakap.

Jokowi-JK dan Pemberantasan Korupsi

Keberadaan KPK sudah seharusnya didukung keberadaannya, baik pemerintah Jokowi – JK selaku eksekutif, maupun DPR selaku lembaga legislatif. Apalagi saat ini KPK tengah gencar melakukan penangkapan terhadap para koruptor. Sampai ahir Desember 2015 telah banyak yang ditetapkan sebagai tersangka, misalnya dari kalangan Politisi yaitu Patric Rio Capela, juga gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti terkait suap dana bansos dan Oce Kaligis selaku pengacara Gatot pada waktu itu, dan yang terahir adalah penetapan Dirut Utama Pelindo II yaitu RJ. Lino sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan crane oleh KPK .

Akan tetapi lagi-lagi di saat KPK kian gencar memberantas korupsi, namun hal ini berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang memberikan remisi terhadap koruptor. Data dari Kementerian Hukum dan HAM tahun 2015, pada tanggal 17 Agustus 2015 sebanyak 1.938 narapidana korupsi turut mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa 2015. Remisi sebenarnya sah-sah saja ketika narapidana telah melakukan Justice Colaborator. Namun kita harus mempertanyakan apakah dari total 1.938 narapidana korupsi tersebut telah melakukan Justice Colaborator ataukah tidak. Dan kalau tidak hal ini tentu menjadi catatan buruk pemberantasan korupsi pada era Jokowi-JK.

Niat mulia dalam mendukung keberadaan KPK oleh Jokowi-JK dalam Nawacita sudah seharusnya dilaksanakan. Ut sementem faceris ita metes (siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya. Siapa yang menabur angin dialah yang akan menuai badai). Ketika Jokowi-JK melakukan hal yang nyata dan baik khususnya terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia, hal ini akan berdampak baik terhadap pemerintahan Jokowi-JK untuk kedepanya dan begitu juga sebaliknya. Oleh karena itu di awal tahun 2016 sekarang sudah saatnya Jokowi-JK bekerja nyata dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia, dan tidak hanya terdiam dengan janji janji besarnya.

*Penulis Koordinator Bidang Pendidikan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia dan alumnus Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.