Home BERITA Aksi May Day: Pekerja Migran dan Purna Migran Tuntut Kesejahteraan

Aksi May Day: Pekerja Migran dan Purna Migran Tuntut Kesejahteraan

by lpm_arena

Lpmarena.com–Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) bersama Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal (JAMPI) menggelar aksi di halaman DPRD DIY pada Jumat (01/05). Aksi tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional. Mereka menuntut kesejahteraan, perlindungan hukum, dan bantuan usaha dari pemerintah.

Eni Lestari, ketua International Migrants Alliance (IMA), menuturkan bahwa jumlah pekerja migran setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Namun, di balik itu, para pekerja migran belum mendapat jaminan kesehatan dan hukum, upah layak, hari libur, maupun biaya keberangkatan.

“Tidak ada jaminan. Kalau untung dapat upah, kalau tidak ya pulang tanpa apa pun,” ungkap Eni saat diwawancarai ARENA.

Lebih lanjut, Eni menyebut pemerintah kerap melakukan pemangkasan biaya bantuan dan pelayanan bagi pekerja migran dan purna migran. Bahkan, pekerja migran yang terdampak PHK seringkali tidak mendapat bantuan dari pemerintah. 

Menurutnya, hal tersebut terjadi karena pemerintah masih menganggap pekerja migran sebagai pekerja di sektor informal. Anggapan itu juga berdampak pada tidak adanya regulasi maupun Undang-Undang (UU) yang mengatur kesejahteraan pekerja migran dan purna migran.  

“Kami dianggap bukan pekerja (formal, Red.), sehingga tidak memiliki proses hukum di Indonesia,” ujarnya.

Tidak adanya regulasi yang jelas membuat pekerja migran dan purna migran kerap kesulitan untuk mendapatkan bantuan hukum. Akibatnya, berbagai permasalahan yang dihadapi pekerja migran dan purna migran sering kali hanya diselesaikan melalui mediasi.

Tidak hanya itu, Eni juga menilai adanya diskriminasi terhadap purna migran dari pemerintah. Ia menyebut pemerintah telah menutup akses purna migran untuk mendapat bantuan sosial. 

“Ada diskriminasi tidak tertulis dari pemerintah, kami merasa terbuang,” papar Eni.

Senada dengan itu, Wulan, salah satu purna migran, menuturkan pengalaman pahitnya pasca kembalinya ke Indonesia. Ia harus bertahan hidup hanya dengan mengandalkan sisa tabungan dari gajinya selama menjadi migran. Faktor usia yang tidak lagi muda membuatnya semakin sulit untuk mendapat pekerjaan di sektor formal. 

Guna menyambung hidup, menurut Wulan, para purna migran berupaya untuk merintis usaha mandiri. Namun, modal yang dimiliki semakin lama semakin habis. Alhasil, sebagian dari mereka kembali bekerja menjadi peternak atau petani. 

“Kami tidak mendapat perhatian dari pemerintah,” tegasnya.

Dilansir dari Tempo.co, meski sudah ada instrumen internasional dan komitmen global yang mengakui bahwa hak pekerja migran adalah hak asasi manusia dan memastikan bahwa pekerja pekerja migran dapat hidup aman tanpa kekerasan. Namun, pekerja migran di mana pun, termasuk Indonesia, masih menjadi kelompok yang terpinggirkan. 

Melalui aksi tersebut, Wulan berharap pekerja migran dan purna migran tetap mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara. Ia meminta pemerintah untuk memberikan akses kesehatan gratis (BPJS), layanan pendidikan untuk pekerja migran dan keluarganya, serta subsidi untuk usaha. 

“Karena pekerjaan kami tidak pasti, pendapatan juga tidak jelas. Di samping itu, kebutuhan sekarang harganya melambung tinggi,” pungkasnya.

Reporter Dzikria Al-Haq | Redaktur Ridwan Maulana