Lpmarena.com, “Senat tidak akan menindaklanjuti hasil verikasi atau hasil penjaringan itu sementara Senat menunggu perubahan dari Menteri.” Kata Muhammad Chirzin, Sekretaris Senat Universitas saat ditemui ARENA Jumat, (12/02). Hingga saat ini, Senat belum menerima hasil verifikasi dokumen bakal calon Rektor.
Menurut Chirzin, jika nanti pihaknya menerima hasil verifikasi dokumen bakal calon, mereka tidak akan memberi penilaian kualitatif sampai ada tanggapan dari Menteri atas surat yang mereka kirimkan pada 26 Januari 2016. Surat itu berisi permintaan penyempurnaan Peraturan Menteri Agama (PMA) 68 Tahun 2015 yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dalam PMA 68 khususnya Pasal 6 disebutkan bahwa menteri membentuk komisi seleksi untuk melakukan penyeleksian calon Rektor/Ketua yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bahwa Perguruan Tinggi diselenggarakan dengan prinsip demokratis, berkeadilan serta tidak diskriminatif. Undang-Undang tersebut berkaitan dengan wewenang Senat dalam menentukan Rektor secara demokratis, namun Kementerian Agama menganggap serinngkali pemilihan rektor yang dilakukan Senat menimbulkan dampak pro-kontra.
Panitia penjaringan bakal calon rektor UIN Sunan Kalijaga periode 2016-2019 telah melaksanakan serangkaian tahapan penjaringan bakal calon rektor UIN Sunan Kalijaga mulai tanggal 14 Januari hingga 05 Februari. Dalam finalisasi pada tanggal 4-5 Fabruari, panitia telah menetapkan nama-nama bakal calon rektor UIN Sunan Kalijaga periode 2016-2019 yang akan melanjutkan masa kerja Rektor sebelumnya. Nama-nama tersebut telah diserahkan kepada Pengganti Sementara Rektor untuk selanjutnya Senat Universitas akan memberikan penilaian secara kualitatif sebelum sampai kepada Kementerian Agama.
Reporter : Lailatus Sa’adah
Redaktur: Lugas Subarkah