Home CATATAN KAKI UU ITE untuk Siapa?

UU ITE untuk Siapa?

by lpm_arena

Oleh: Miftahur Rahman*

Kasus yang kerap muncul di media massa  terkait penggunaan Pasal 27 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) adalah pencemaran nama baik. Permasalahannya pernahkah kita mempelajari darimana asal mula ancaman pidana yang mengerikan, sekaligus penuh sensasi ini berasal?

Di dunia internasional, khususnya Eropa Barat adalah wilayah yang pertama kali menerapkan peraturan terkait cyber law yang kemudian diadaptasi ke Indonesia dan akhirnya terangkum dalam UU ITE Pasal 27 ayat (1).  Empat isi dalam pasal tersebut memiliki konten yang sama persis, hanya saja dalam konten  ketiga mengalami sedikit modifikasi, diperluas maknanya dan menjadi masalah.

ITE1

Konten ketiga yang dalam hukum cyber law  internasional yang hanya berisi bahwa media tidak boleh memuat konten yang berbau sara dan pornografi, ditambahi dengan pencemaran nama baik, perusakan barang dan penghasutan. Para pembuat kebijakan ini, memasukkan Pasal 310 ayat (1) KUHP dalam UU ITE tersebut dikarenakan alasan norma dan nilai yang ada di Indonesia. Namun dalam praktiknya UU tersebut hanya digunakan mereka yang memiliki modal sosial (baik itu artis sampai pejabat yang ngehek sekalipun) untuk melindungi diri dari serangan mereka yang lemah.

Akibatnya hanya dengan menulis satu atau dua paragraf di sosial media yang bertujuan untuk menghina ataupun memaki mereka yang memiliki kuasa sosial, akan terancam pidana. Banyak korban yang sudah terjerat kasus hukum dalam pasal yang hanya berpihak pada mereka yang merasa dirinya terhormat ini. Padahal Indonesia mengaku sebagai nagara demokratis yang menjunjung tinggi HAM, di mana kebebasan bersuara adalah hak segala manusia.

Lantas apa perbedaan kritik dengan penghinaan dan pencemaran nama baik? Bagi Wisnu Broto salah satu dosen hukum di Universitas Atmajaya menjawab: “Teknologi sosial media sudah menyediakan kolom komentar untuk menyelesaikan konflik tidak harus berujung pidana”.

Permasalahanya teknologi yang berkembang cepat tidak seiring dengan perkembangan budaya. Aparat hukum di Indonesia baik polisi, jaksa maupun hakim masih terjebak di zaman modern di mana hukum diterpakan secara positifik. Alhasil, keadilan hanya bersifat formal, belum sampai pada keadilan substansial seperti yang ada dalam masyarakat post-modern.

*Penulis mahasiswa jurusan Ekonomi Syariah UIN Sunan Kalijaga, pernah menjadi korban UU ITE Pasal 27 ayat (3).