Lpmarena.com, Senat UIN Sunan Kalijaga melayangkan surat pengaduan kepada presiden Rakyat Indonesia pada hari Senin (29/02). Senat UIN Sunan Kalijaga mengirim surat pengaduan kepada Presiden RI terkait dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Agama (PMA) No.68 Tahun 2015.
Peraturan Menteri Agama No 68 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian rektor bertentangan dengan Undang-undang No.12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama No 68 Tahun 2015 senat menilai hal ini dapat mematikan otonomi kampus.
Surat pengaduan senat disampaikan kepada presiden atas saran dari sekretariat negara. Melalui surat pengaduan tersebut, senat UIN Sunan Kalijaga meminta tanggapan dan tindaklanjut presiden bersamaan dengan surat tembusan yang dilayangkan kepada sekretariat negara.
“Kalau surat tembusan cukup untuk diketahui saja, tapi kalau ditujukan ke RI 1 untuk ditindaklanjuti,” ujar Muhammad Chirzin, sekretaris senat UIN Sunan Kalijaga melalui Whatsapp, Senin (29/02).
Ada lima alasan yang dijadikan pertimbangan senat terhadap dugaan pelanggaran penerbitan Peraturan Menteri Agama No.68 Tahun 2015. Dalam poin ke-5 senat juga melaporkan menteri agama yang telah mengabaikan hasil konferensi 300 guru besar serta kesepakatan Komisi VIII DPR yang menolak Peraturan Menteri Agama No. 68 Tahun 2015.
Reporter: Lailatus Sa’adah
Redaktur: Isma Swastiningrum