Home - Nawacita dalam Diskursus Masyarakat Inklusi

Nawacita dalam Diskursus Masyarakat Inklusi

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Oleh: Chaerizanisazi*

Mawas akan kondisi manusia terbentuk dari komponen yang sama, akan tetapi terpisahkan dengan adanya perbedaan karakter budaya, karakter personal, serta aspek yang mampu memberikan sekat.  Jika menilik kembali konsep kohesifitas Talcot Parson, manusia telah terbentuk dari organ-organ yang sifatnya depend. Manusia pada hakikatnya mau tidak mau akan bergantung. Sangat jelas ketika kebutuhan manusia harus terpenuhi, akan tetapi di sisi lain self determination adalah hak dalam memutuskan sikap yang akan dijalankan oleh manusia itu sendiri.  Perlu  mengingat kembali hak itu nyatanya ada bagi setiap manusia, tetapi  hak dapat saja terkungkung oleh mereka yang berada dalam formasi birokrasi. Bangsa yang memiliki dasar negara, kebijakan negara, serta aturan wajib yang menuntut untuk ditaati.

Sebagaimana ungkapan dari Kemendikbud RI Anies Baswedan: “Bangsa Indonesia mulai tahun 2001  melaksanakan penyelenggaraan sistem desentralisasi yang misinya menterjemahkan Nawacita untuk membangun insan dengan ekosistem pendidikan yang mungkin kualitasnya lebih maju,” ungkap Anies dalam acara Data Driven Journalism yang diselanggarakan di Gedung Krida Bakti Sekertariat RI pada hari Sabtu (05/03/2016).

Nawacita yang mengagung-agungkan revolusi mental berbasis pembangunan karakter tersebut telah  memiliki tujuan pencapaian demi membangun manusia berahklak, bermoral,  membangun kepribadian sosial, dan mampu membangun karakter Indonesia yang lebih berbudaya. Alih-alih bertujuan membangkitkan semangat produktivitas masyarakat itu sendiri. Dalam arti kata negara bermaksud membantu rakyat untuk memberdayakan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang mana mengunggulkan karakter bangsa dengan citra welfare state melalui ekosistem pendidikan yang berkualitas bagi rakyatnya. Dari tujuan tersebut seharusnya pemerintah mampu memancing semangat rakyat untuk berpartisipasi aktif mewujudkan Nawacita bangsa dengan suguhan mengoptimalisasikan ekosistem pendidikan bagi negara. Sedangkan realita yang ada kondisi masyarakat Indonesia saat ini tak ada yang berbeda dari masa kapitalis-konsevatif.

Saat ini rakyat Indonesia masih diliputi paranoid untuk bergantung kepada pemerintah dalam mewujudkan Nawacita tersebut, bahkan tidak jarang dari sebagian rakyat lebih memilih untuk bersikap apatis atau rakyat yang sama sekali tidak mampu mengecap kebijakan dari pemerintah karena disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satu faktornya adalah pemerintah yang kurang melakukan aksi intervensi dan evaluasi kondisi dari masyarakat. Hal ini membuktikan bahwa  terkadang aturan ataupun kebijakan memang telah terformasi dengan apiknya  akan tetapi masih mengandung unsur  subordinasi hak rakyat. Mereka yang tidak mengetahui sistem kebijakan hanya akan mampu tersulut janji-janji dan iming-iming kehidupan sejahtera.

Adapun dari fakta  yang lebih menjadi urgenitas dan lingkar inti bangsa Indonesia bahwa sedikitnya pemerintah mampu mengoptimalisasikan ekosistem pendidikan tersebut. Maka negara harus kembali berkaca dengan  Undang-undang dasar 1945 (Amandemen) pasal 31 ayat 1 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Dan Undang-undang Nomor 20 Tahun  2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  Bab IV Pasal 5 Ayat 1 bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Adanya undang-undang tersebut  mendeskripsikan secara tersirat penolakan terhadap tindak segregasi (sikap ekslusif) dari seluruh lapisan masyarakat. Lantas upaya transformatif yang dianggap tepat dalam bentuk penerimaan dengan memandang perbedaan gender, latar belakang sosial, ekonomi, budaya, etnik, bentuk fisik, agama, dan bahasa sebagai ekosistem yang berwujud fungsional. Saling membentuk relasi tetapi tidak  bergantung atau hanya menjadi follower semata. Kemudian yang perlu disikapi ketika apa yang terucap tidak sesuai dengan realitas, memang selalu ada alibi kebijakan yang terlontar dan faktor hambatan realisasi.

Terkait mimpi mewujudkan ekosistem pendidikan belakangan ini, tendensi dari karakter ekosistem tersebut lebih mengarah kepada karakter masyarakat inklusi. Sikap inklusi sendiri adalah melawan adanya lingkungan yang besikap ekslusif. Visi Misi/SOP suatu instansi atau lembaga yang secara tidak langsung mendiskreditkan kelompok marginal (masyarakat perbatasan, kaum disabilitas, manusia rimba, masyarakat terpencil, anak putus sekolah).

Mungkin saja bangsa membutuhkan formasi Group Work  dengan tujuan mengevaluasi  kembali kebijakan Nawacita ekosistem pendidikan yang berkualitas. Memang  sangat membutuhkan filantropi dari pemerintah dan rakyat yang dibenahi. Mamandang dari aspek pendidikan salah satu program yang berbasis revolusi mental adalah program Indonesia mengajar yang diharapkan membentuk relawan guru berkompetensi di bidangnya. Yang menjadi pertanyaan adakah karakter Inklusi secara menyeluruh, mungkinkah seluruh lapisan masyarakat tersentuh? Karena masyarakat membutuhkan transformasi kebijakan publik yang lebih daripada ini.

Harapan dalam hal ini filantropi untuk menyejahterakan bangsa  secara menyeluruh menyentuh masyarakat agar mampu memenuhi kebutuhan ekosistem pendidikan yang berkualitas secara pedagogis dan inklusi. Misalnya saja masyarakat  membutuhkan dukungan sarana dan prasarana untuk belajar, guru kreatif dan inovatif yang mampu menarik minat belajar siswanya. Sistem pelayanan pemerintah yang bersifat transparan yang mampu dengan kurikulum yang berbasis inklusi tidak bersifat monoton dan kaku.

Sebagian dari kita memang masih bias akan kebijakan yang masih bersifat Platonik, terbelenggu dalam ide  bukan realita. Namun untuk menuju Nawacita yang berbasis inklusi tidak hanya mengandalkan  peran pemerintah, dalam konsep negara sejahtera nyatanya juga membutuhkan pilar akademisi, civil society (masyarakat) yang kritis-solutif dan aktif partisipatif berkerjasama membangun bangsanya. Karena bangsa seharusnya mampu mengurangi sifat karitatif (bersikap bergantung). Bangsa ini membutukan evaluasi tim terus menerus melalui proses intervensi menuju masyarakat yang juga mandiri menumbuhkan semangat perubahan bangsa yang lebih maju dengan tetap menjunjung nilai-nilai kebhinekaan.

*Penulis mahasiswi Ilmu Kesejahteraan Sosial UIN Sunan Kalijaga.