Home BERITA SK DO Yeni Dinilai Cacat

SK DO Yeni Dinilai Cacat

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.com, Sejumlah mahasiswa  yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Universitas (KBMU)  melancarkan aksi ke gedung rektorat UIN Sunan Kalijaga, Rabu (16/3). Tuntutan yang diungkapkan KBMU di antaranya mencabut Surat Keterangan drop out (SK DO) Yeni Novita Sari, karena tindakan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur yang telah ada dalam pedoman akademik.

Surat Keputusan rektor Nomor 182.2 tersebut datang kepada Yeni, mahasiswi prodi Iimu Kesejahteraan Sosial Fakultas Dakwah dan Komunikasi pada tanggal 29 September 2015 lalu. Ini dikarenakan dalam empat semester pertama, Yeni tidak menyelesaikan (tidak lulus) 30 SKS dan tidak mendapatkan IPK minimal 2,0. Namun, Yeni mengaku tidak ada surat peringatan sebelumnya.

Selain itu kebijakan drop out tersebut dinilai tidak tepat karena Yeni mengalami sakit berkepanjangan yang dapat dibuktikan dengan rekam medis. Keadaan tersebutlah yang mengganggu proses kuliahnya, serta ditambah dengan tidak adanya komunikasi serta bimbingan Zainuddin selaku Dosen Pembimbing Akademik-nya. Memang Zainudin sempat mengantarkan Yeni langsung ke rumah sakit. “Dan itu yang menjadikan alasan utama dia bahwa dia sudah membantu,” kata Yeni.

Yeni mengetahui hal tersebut ketika dia mendatangi kepala jurusan karena  bingung tidak bisa membayar SPP. Tapi, ketika mendatangi kepala jurusan tersebut, Yeni diberitahu bahwa dia terkena DO.  “Intinya saya tahu itu bukan melalui surat. Saya tahu datang ke kajur, kajur menyatakan bahwa Anda  sudah out dari sini. Itu satu hal yang janggal,” terangnya.

Yeni mengaku sudah beberapa kali mengajukan surat dari dekanat, tapi dekanat melemparnya ke rektorat, kemudian rektorat melemparnya ke dekanat. Dia juga harus menunggu rapat pimpinan, serta rapat RKU, tetapi belum juga ada kejelasan. Kejelasan terakhir yang didapat adalah bahwa SK DO-nya sudah tidak bisa diganggu gugat dan sudah masuk ke DIKTI.

“Kejelasan yang terakhir adalah surat itu sudah tidak bisa diganggu gugat dan sudah masuk ke DIKTI. Dan sebelumnya tidak pernah ada percakapan seperti itu,” Yeni menerangkan.

Hal janggal selanjutnya adalah pihak rektorat menyatakan bahwa surat peringatan sama dengan surat pernyataan. Padahal surat pernyataan adalah ketika IPK kurang dari 2,0 dan itu diblokir oleh sistem. Di situlah Yeni mengunduh surat pernyataan sebagai persyaratan untuk bisa mengikuti kuliah.

Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Nurjannah, mengaku sudah membela Yeni.  Termasuk di antaranya adalah mengirimkan surat yang lampirannya ditulis rekam jejak daripada Yeni.  Nurjannah tidak mengikuti RKU yang pertama. Pada RKU kedua, Nurjannah menjelaskan persoalan Yeni sesuai dengan penjelasan yang diharapkan mahasiswa, namun semuanya terbantahkan dengan rekam jejak studi Yeni. “Itu yang kami tidak berdaya,” kata Nurjannah dalam pertemuannya dengan massa yang berlangsung di halaman rektorat setelah kerusuhan terjadi.

Arta Wijaya (23), presiden mahasiswa menjelaskan mekanisme pen-DO-an yang dilaksanakan Jumat lalu yang dipimpin oleh pihak rektorat tidak dihadiri dekan Fakultas Dakwah dan wakil rektor tiga yang memegang bidang kemahasiswaan universitas. Sehingga keputusan yang dijatuhkan dinilai sepihak.

Selain itu, mahasiswa yang terlibat persoalan tersebut juga tidak dilibatkan dalam rapat. Padahal dalam pedoman akademik dijelaskan bahwa mahasiswa yang mengalami persoalan tersebut harus dilibatkan untuk didampingi, diperingatkan, dan dinasehati. “Itu belum pernah terjadi,” terangnya kepada Arena seusai pertemuan massa dengan dekan.

Magang: Syakirun Ni’am

Redaktur: Isma Swastiningrum