Lpmarena.com, Ratusan massa yang tergabung dari beberapa elemen serikat buruh dan mahasiswa menggelar aksi turun jalan memperingati Hari Buruh sedunia. Long march dari Monumen Tugu sampai Titik 0 KM, Senin (1/5), dengan salah satu tuntutannya menolak upah murah dalam pemberlakuan PP No. 78/2015 tentang pengupahan.
Regulasi pengupahan didasarkan pada UUD 1945 yang mengamanatkan hidup layak bagi setiap warga negara. Instrumen hidup layak kemudian dijabarkan dalam UU No. 13/2003 menjadi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Melalui PP No. 78/2015, kenaikan upah minimum tidak lagi didasarkan pada KHL, akan tetapi berdasarkan inflasi pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan pemerintah mengeluarkan peraturan menteri tentang pengupahan dinilai tidak lagi memihak terhadap kepentingan rakyat. Menurut Arsyad, dari Serikat Mahasiswa Indonesia, mengatakan rezim Jokowi-JK dengan berbagai perangkatnya, tidak lagi berpihak kepada rakyat. Para buruh harus memperjuangkan peraturan pengupahan yang merepresentasi dan mengakomodasi biaya hidup dan kelayakan.
Hal ini diamini oleh Rian Budiarto aktivis Keluarga Mahasiswa Pecinta Demokrasi (KMPD), selaku koordinator lapangan (korlap) menyatakan penolakannya terhadap PP No. 78/2015, keberadaan peraturan pengupahan tersebut dianggap tidak mencerminkan adanya usaha mensejahterakan buruh yang sampai saat ini masih miskin.
“Hari ini kita turun ke jalan menyatakan penolakan terhadap PP No. 78/2015 yang pro upah murah, peraturan tersebut membuat buruh miskin,” ujar Rian.
Kondisi tersebut diperparah dengan turunnya daya beli buruh hingga 30%. Belum lagi adanya kenaikan harga barang, ongkos transportasi, dan gas 30 Kg.
Magang: Rodiyanto
Redaktur: Isma Swastiningrum