Home KANCAH Fiqih dan Perubahan Sosial

Fiqih dan Perubahan Sosial

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Oleh: Doel rohim*

Tidak bisa disangkal bahwa lingkungan kita adalah lingkungan yang sulit dilepaskan dari  pandangan etik yang bersumber dari agama dan budaya yang sudah lama mengakar di lingkungan kita. Bagaimanapun juga kedua unsur etik tersebut sudah menjadi bagian yang tidak bisa kita pisahkan menjadi satu kesatuan yang mengarahkan pada pola pikir yang selama ini kita yakini sebagai produk kebudayaan. Tetapi seiring dengan perkembangan zaman yang semakin kuat membawa unsur perubahan, hal di atas tidak mudah untuk tetap bertahan di tengah terpaan perubahan yang menghantam.

Perubahan bagimanapun juga adalah keniscayaan, suatu yang sulit kita hindari secara penuh. Karena praktiknya perubahan menjadi sebuah produk dari dialektika historis yang dalam pandangan Karl Marx sudah menjadi keniscayaan sejarah. Dari hal itu kita bisa memahami bahwa perubahan etik yang meliputi pola keagamaan dan budaya bukan selayaknya untuk dihindari, tetapi bagaimana kita menyikapi perubahan tersebut secara kontekstualisasi kondisi lingkungan yang melingkupinya.

Kondisi keagamaan dalam hal ini menjadi  perhatian kita bersama, karena dominasi agama yang begitu kuat di lingkungan masyarakat kita, sudah selayaknya kita juga memberi perhatian yang serius terhadap perubahan yang terjadi tersebut. Hal ini sudah menjadi  tugas kita bersama untuk selalu mengkritisi dan merevisi segala produk keagamaan yang ada, sebagai upaya untuk ikut serta dalam melakukan perubahan sosial keagamaan dalam lingkungan kita.

Sebelum berbicara tentang upaya perubahan apa yang dapat dilakukan, kita juga harus memperhatikan seperti apa kondisi sesungguhnya pola kegamaan kita. Secara umum pola keagamaan kita pada kondisi yang lumrah kalau tidak mau dikatakan parah dalam artian memprihatinkan. Hal ini nampaknya sulit untuk kita sangkal, dalam hal ini fakta yang akan berbicara. Bagaimana tidak, kita lihat saja  agama dalam hal ini sudah tidak lagi dimaknai kesucianya, agama sudah banyak digunakan sebagai legitimasi kekuasaan semata. Adanya kasus-kasus intoleransi seperti di Jawa Barat dan Bangka Belitung  menjadi bukti bagaimana agama hanya dijadikan subyek untuk mengamini sebuah kepentingan. Contoh lain yang bisa dimunculkan adalah bagaimana agama menjadi bahan komersil atau yang lebih dikenal dengan komersialisasi agama sebagai produk yang mendatangkan kapital.

Hal tersebut menjadi masalah tersendiri bagi keberagamaan kita, agama yang sudah selayaknya menjadi sistem yang membentuk tatanan moral masyarakat dan menjadi penggerak dari perubahan sosial, malah dikotori dengan berbagai tindakan di luar ketentuan keagamaan. Kondisi tersebut pada akhirnya menimbulkan sebuah pertanyaan, sebenarnya apa yang telah terjadi di pemahaman keagamaan kita. Dalam agama Islam salah satu instrumen keagamaan yang mendasar adalah syariah, kemudian diimplementasikan dalam bentuk produk hukum yaitu Fiqih yang didasarkan pada nash Al Quran dan sunnah. Fiqih ini pada perjalannannya menjadi sebuah dimensi yang menghubungkan antara manusia dengan Tuhan dan manusia dengan kondisi sosialnya.  Tetapi pada kondisi manusia dan  sosialnya inilah yang membutuhkan sentuhan pembaharuan dalam melihat perkembangan zaman. Karena eksistensi agama hanya bisa dirasakan ketika fiqih dalam hal ini dapat mewarnai dinamika permasalahan sosial untuk menawarkan sebuah solusi terhadapnya.

Dalam kaitanya dengan kasus-kasus yang disebutkan di atas kita bisa memaknai bahwa fiqih dalam hal ini belum bisa memberi pemahaman kepada oknum-oknum yang memaknai agama secara serampangan tersebut. Peran andil fiqih dalam hal ini belum dapat mengejawentahkan agama sebagai solusi permasalahan sosial yang berkembang di masyarakat. Maka dari itulah dibutuhkan sebuah paradigma baru dalam memahami fiqih.

Salah satu pemikir Islam dalam hal ini ulama yang memiliki genre melawan kemapanan,  yaitu K. H. Sahal Mahfud berusaha menawarkan sebuah paradigma baru dalam memahami fiqih. Salah satu produk pemikirannya yang terkenal adalah fiqih sosial, hal ini diawali dari bentuk kegelisahan Kyai Sahal dalam melihat bagaimana fiqih sangat gagap melihat perubahan sosial (globalisasi). Dia berpendapat bahwa ketidakmampuan fiqih (fuqoha) dalam menjawab persoalan yang berkembang di tatanan sosial masyarakat menjadi bukti kegagalan agama untuk hadir di tengah masyarakatnya. Hal inilah yang sebenarnya akan menjauhkan manusia dengan agamanya itu sendiri. Maka dari itu Kyai Sahal berusaha menawarkan sebuah  paradigma baru dalam fiqih sosial dengan  beberapa aspek, di antaranya adalah kontekstualisasi fiqih. Kemudian fiqih dihadirkan sebagi etika sosial bukan hanya  sebagai hukum positif negara dan pengenalan metodologi pemikiran filosofis, terutama dalam masalah budaya dan sosial.

Kontekstualisasi fiqih dalam hal ini adalah mengupayakan relevansi fiqih terhadap kondisi konteks lingkungan masyarakatnya yang bedasarkan elastifitas (lentur) hukum yang didasarkan kepada kemaslahatan umat. Kemudian fiqih sebagai etika sosial dalam hal ini menjadikan fiqih sebagai norma sosial yang dapat diterima oleh semua golongan yang ada, tidak hanya sebagai  normatifitas hukum yang ditetapkan oleh negara. Dan menjadikan fiqih sebagai metodologi pemikiran secara filosofis yang memperhitungkan nilai-nilai sosial kebudayaan.

Dan beliau juga berpendapat bahwa fiqih sosial tidak hanya sekedar alat untuk melihat peristiwa yang berkembang di masyarakat dengan kaca mata hitam putih semata, yang biasanya digunakan oleh fiqih pada umumnya, tetapi lebih dari itu fiqih sosial menjadi paradigma pemaknaan kondisi sosial yang berkembang. Hal ini menjadi upaya untuk memepertemukan agama dengan realita masyrakat di sekitarnya.

Pada pratiknya memang tidak semudah dengan teori yang digelontorkan, butuh eksperimen dan keberanian dalam membumikan fiqih sosial tersebut. Karena bagimanapun juga kondisi yang berkembang memperlukan pembacaan yang mendalam  untuk merelevansikan fiqih sosial sebagai paradigma baru dalam melihat permasalahan yang berkembang.  Karena diakui atau tidak keterkukungan kita pada fiqih yang saklek telah mendominasi pemahaman fiqih kita terhadap hukum yang dijalankan.

Perubahan sosial memang tidak gampang diwujudkan tetapi, segala dimensi yang berakar dari realita yang berkembang di tengah-tengah kita bisa dijadiakan pemantik akan perubahan tersebut. Apalagi agama yang sudah menjadi bagian yang tidak bisa kita pisahkan dari kita. Sudah barang tentu semua perubahan tersebut bisa diidealkan.[]

*Penulis jamaah ARENA. Mahasiswa jurusan Sejarah dan Kebudayaan Islam UIN Sunan Kalijaga.