Lpmarena.com, Berdasarkan surat edaran dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) bernomor B. 178/Un.2/L.03/PM.03/VI/2016 perihal mekanisme penerimaan bantuan stimulant KKN, dana stimulan sebagai pendukung kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) akan turun dalam bentuk uang tunai yang dibelanjakan oleh peserta KKN dalam bentuk barang. Wildan selaku ketua panitia KKN, Selasa (28/06/2016), menyatakan, “rencananya dalam bentuk uang tunai, kita usahakan dalam bentuk tunai.”
Untuk pencairan dana dilakukan secara serentak setelah seluruh kelompok KKN menyerahkan proposal kepada pihak LPPM. Pengambilan dana stimulan ini diambil di Gedung PKSI Lantai II. “Pencairan dilakukan serentak diberikan setelah lebaran tanggal 18 Juli,” kata Wildan
Pengajuan dana stimulan KKN dilaporkan dalam proposal berupa barang-barang yang sudah disebutkan dalam lampiran surat edaran untuk DPL tertanggal 21 Juni 2016. “Tapi kalau beda-beda dikit gak apa-apa,” ujar Wildan.
(Daftar anjuran barang bantuan stimulan KKN)
Berdasarkan surat edaran tersebut, disebutkan dalam poin nomor 2 bahwa pengumpulan proposal paling lambat hari Senin, 27 Juni. Hingga hari Selasa pukul 11.00 WIB, proposal telah terkumpul sebanyak 123 buah. Seluruh proposal yang masuk akan dilaporkan kepada pihak rektorat yang berwenang mengeluarkan surat keputusan pencairan dana.
Setelah dana stimulan diterima mahasiswa, mereka dibebaskan untuk membelanjakan barang kebutuhan. Namun, pihak Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) melarang pengajuan proposal berupa barang-barang konsumsi pribadi, seperti bensin, pulsa, dan anggaran untuk makan. “Intinya barang sesuai untuk keperluan masyarakat,” tambah Wildan.
Reporter: Lailatus Saadah dan Dewi Anggraini
Redaktur: Isma Swastiningrum