Home - Antara Menolak UKT dan Banding Golongan

Antara Menolak UKT dan Banding Golongan

by lpm_arena

Oleh : Hilful Fudhul*

Pembicaran tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) mulai dibicarakan meluas oleh elemen mahasiswa di beberapa kampus. Sejak diberlakukannya UKT pada tahun 2013 melalui Permendikbud No. 55 tahun 2013. Saat ini mulai mendapat perlawanan dari mahasiswa yang menganggap UKT terlalu memberatkan bagi mahasiswa baru.

Terhitung ada tiga universitas di Yogyakarta yang demontrasi, yaitu Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Universitas Gajah Mada dan UPN Veteran Yogyakarta. Mahasiswa menganggap UKT dalam tataran pelaksanaan sarat dengan persoalan, seperti penempatan golongan yang tidak tepat, nominal UKT yang terlalu tinggi, sedikitnya jumlah mahasiswa yang masuk di golongan satu. Sekian persoalan ini membuat mahasiswa melakukan demontrasi dalam skala besar untuk meneriakkan bahwa UKT dalam pelaksanaannya tergolong cacat. Massa aksi meneriakkan tentang penggolongan nominal yang tepat.

Hal ini menjadi kerja-kerja gerakan mahasiswa, terkhusus di kampus UIN Suka. Sejak hadirnya UKT tidak sedikit mahasiswa yang hadir memperjuangkan keadilan UKT pada dasarnya muncul dengan maksud baik, yaitu subsidi silang antara yang miskin dengan yang kaya. Namun dalam pelaksanaannya UKT masih perlu dikawal oleh gerakan mahasiswa, yang merembet di internal aktivis revolusioner kampus UIN Suka.

Banyaknya gerakan yang menolak UKT dengan membaca cabang persoalan seperti golongan, nominal, dan lain-lain sangat mudah diredam oleh (semisal) logika kampus yang membandingkan antara kampus UIN dengan UGM. Atau logika pasrah bahwa BOPTN tidak mampu menggulangi kebutuhan kampus. Gerakan untuk mengawal penempatan golongan pun terus dilakukan oleh aktivis mahasiswa.

Mari kita cermati bentuk gerakan seperti ini apakah mampu menyelesaikan persoalan golongan dan nominal yang pasti hadir setiap tahun. Jika anggapan bahwa persoalan UKT hanya seputar kaya dan miskin atau seputar golongan dan nominal, maka gerakan mahasiswa hanya mengawal kasus yang tak kunjung selesai. Karena persoalan itu bagaimana pun kawalan mahasiswa, persoalan itu toh nyatanya terus berulang dan berulang terus.

Kini gerakan itu seperti kehilangan arah. Untuk seluruh mahasiswa UIN Suka, melalui Surat Keputusan Rektor Nomor : 92.19 tahun 2016 dan sebelum keputusan ini dibuat, rektor mengirim surat tertanda pada bulan April 2016 perihal Uang Kuliah Tunggal tahun 2016/2017 yang tertuju kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Islam Kementerian RI. Melalui surat diatas UKT kampus UIN menjadi lima golongan, yang awalnya melalui forum wakil rektor II sempat memutuskan di lingkungan PTAIN hanya tiga golongan saja. Tidak hanya golongan yang menjadi naik sampai lima golongan, nominal UKT pun melambung tinggi.

Melihat persoalan ini, penulis merasa terjadi kejanggalan kita melihat UKT, sejak sedari awal kita melakukan demontrasi. Pembacaan kita selama ini mudah dipatahkan oleh biroktasi. Mengapa itu terjadi? Selama ini kita hanya melihat dan membaca cabang persoalan dari UKT, tapi tidak pernah terpikirkan bahwa UKT memang bermasalah sejak dalam pikiran. Niat baik yang kita anggap selama ini, tidak pernah ada dalam sistem UKT. Sebuah sistem harusnya tidak terus melahirkan masalah, tapi kenapa sistem biaya kuliah kita saat ini terus melahirkan masalah? Jawabannya karena memang UKT bermasalah sejak pertama dibuat.

Perlu di lingkungan aktivis yang menganggap UKT itu persoalan, untuk merubah cara pandang dalam melihat UKT. Selama ini gerakan mahasiswa hanya bergerak dalam persoalan-persoalan golongan yang melahirkan peluang banding golongan saja. Apakah dengan melakukan ini persoalan golongan yang tidak tepat di tahun selanjutnya ada jaminan tidak terjadi kembali. Menurut penulis mustahil gerakan seperti banding golongan akan dapat melihat persoalan UKT secara menyeluruh. Justru dengan logika seperti ini gerakan mahasiswa dalam melawan UKT tidak akan pernah berkembang menjadi Revolusi Pendidikan. Malah gerakan seperti ini menutup peluang pembacaan kita bahwa UKT-lah yang bermasalah baik secara konsep maupun pelaksanaannya.

Perlu kiranya gerakan mahasiswa membaca ulang UKT melalui prinsip pendidikan sebagai bidang yang wajib dipenuhi oleh negara kepada rakyatnya dan mengharuskan bidang pendidikan didapat dengan gratis oleh warga negara. Amanah UUD tahun 1945 pasal 31 ayat 1, yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Sedangkan ayat 2 berbunyi, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan negara wajib membiayainya. Peran negara serta fungsi negara dalam bidang pendidikan berkedudukan untuk menyelenggarakan serta membiayai pendidikan bagi warga negara.

Sejarah lahirnya UKT perlu juga menjadi bahan bacaan kita dalam melihat sistem ini sesungguhnya. Tercatat sebelum lahir UKT pada tahun 1999 pemerintah mengeluarkan PP Nomor 61 tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum. Kemudian lahir UU Sisdiknas yang juga menjadi awal lahirnya Badan Hukum Pendidikan (BHP). UU Sisdiknas memandang bahwa perguruan tinggi menentukan sendiri kebijakannya, serta memiliki otonomi dalam hak mengelola lembaganya.

Tidak saja sampai di sini, pemerintah pada masa presiden Susilo Bambang Yudhyono mengeluarkan dua Perpres yaitu Perpres No. 76 dan Perpres No. 77 tahun 2007 yang menyatakan bahwa pendidikan merupakan bidang usaha terbuka, yang artinya pendidikan menjadi salah satu bidang yang dapat dimasuki oleh modal asing maksimal 49%. Melihat kebijakan pemerintah di atas bukanlah hal yang mustahil dilakukan, melihat negara kita meratifikasi bidang pendidikan sejak lahirnya GATS (General Agreement On Trade in  Services) melalui WTO, memandang bahwa terdapat 12 sektor yang dikategorikan sebagai jasa dalam perdagangan dunia dan salah satu sektornya adalah pendidikan.

Kasus di Indonesia sebagai salah satu negara yang turut menandatangani putusan ini. Indonesia dengan lancar mengeluarkan peraturan yang syarat akan liberalisasi bidang pendidikan, yaitu dengan mengurangi peran pemerintah (dalam hal ini di bidang pendidikan) dan melihat bahwa pendidikan menjadi salah satu sektor yang berpeluang untuk penanaman modal asing, syarat dengan adanya kepemlikan pribadi atas lembaga pendidikan. Sejak putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut UU BHP yang kental dengan liberalisasi bidang pendidikan, dengan dicabutnya UU BHP, pemerintah mengeluarkan UU Perguruan Tinggi tahun 2012 sebagai pengganti UU  BHP.

Kehadiran UU PT tahun 2012 menjadi pintu awal lahirnya amanah bahwa pemerintah mengalokasikan dana minimal 30% yang kemudian disebut Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Lanjut lahirnya UKT diawali dengan dikeluarkannya UU PT, maka pemerintah kemudian mengeluarkan Permendikbud No. 55 Tahun 2013 yang memuat Uang Kuliah Tunggal yang dibebankan kepada mahasiswa. Biaya Kuliah Tunggal merupakan akumulasi kebutuhan kampus secara periodik dan BOPTN merupakan dana bantuan dari pendidika bagi universitas negeri.

Munculnya UKT tidak serta merta hadir begitu saja, ia adalah anak dari peraturan  pemerintah meratifikasi pendidikan tahun 2005 sejak pendidikan masuk ke dalam sektor jasa perdagangan dunia yang bisa ditanami oleh modal asing. Artinya bahwa UKT hadir sebagai anak turun dari bentuk liberalisasi sektor pendidikan yang menginginkan pemerintah tidak bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan pendidikan dan biaya pendidikan.

Melihat kondisi ini, gerakan untuk banding UKT merupakan gerakan yang keluar dari subtansi persoalan. Pokok persoalan memang secara konsep UKT bermasalah. Maka urgensi untuk menolak UKT secara total diperlukan oleh gerakan mahasiswa saat ini. Di sisi lain pendidikan dianggap sebagai sektor yang dapat diperjualbelikan dan ditanami oleh modal asing adalah bentuk penindasan bagi dunia pendidikan hari ini. Gerakan mahasiswa perlu memperluas bacaan serta fokus pada gerakan penolakan UKT bukan banding UKT.[]

*Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.