Home BERITA Nasib Buruk Buruh PT. Starlight

Nasib Buruk Buruh PT. Starlight

by lpm_arena

Lpmarena.com, Puluhan buruh dan aktivis mahasiswa menggelar aksi boikot di depan pabrik PT Starlight Prime Thermoplas di Jalan Magelang KM 16 Tempel, Sleman, DIY, Senin (14/11). Massa aksi memboikot pabrik dengan mendirikan tenda  di depan pabrik untuk memperjuangkan nasib mereka yang dirumahkan beberapa bulan lalu, tanpa keterangan yang jelas dari pihak perusahaan. Sebagai wujud protes dan kekecewaan buruh pada perusahaan, massa aksi melakukan aksi bakar ban.

Arwani, kooordinator lapangan menilai pihak perusahaan tidak mempunyai niat yang sungguh-sungguh untuk membayarkan upah dan pesangon, karena sampai batas terakhir yang ditentukan dari kesepakatan antara perusahaan dan buruh, yakni tanggal 10 November 2016 perusahaan belum juga membayarnya.“Kita sudah terlalu baik pada perusahaan, mereka yang keterlaluan mempermainkan buruh.”

Kirnadi, Sekjend Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) mengatakan ini merupakan lanjutan dari aksi-aksi sebelumnya. Sebab dari pihak managemen perusahaan lagi-lagi ingkar janji dari kesepakatan, yang hanya mau memberikan 63% uang pesangon yang sebenarnya tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Aksi ini merupakan aksi lanjutan, karena pihak managemen mengingkari janji.”

Sementara itu nasib pahit buruh yang dirumahkan oleh perusahaan dengan dalih ketidakmampuan perusahaan menggaji serta alasan efisiensi, diperparah dengan ketidakjelasan status mereka. Pasalnya ketika status mereka dirumahkan, mereka tidak bisa melamar kerja ditempat lain, serta pendapatan mereka terhambat, ditengah kebutuhan yang terus meningkat.

Ana, salah satu karyawan dari 67 karyawan lain yang bernasib sama, memperjuangkan haknya yang belum mereka dapatkan. Sejak mereka dirumahkan beberapa bulan lalu, sampai sekarang pihak perusahaan belum juga memberi kepastian. “Kami tidak bisa melamar kerja ditempat lain,karena masih terikat dengan perusahaan dengan status dirumahkan.”

Ana mengabdi menjadi karyawan sejak 2001, namun pengabdiannya tidak dihargai oleh perusahaan, ditambah lagi selama statusnya dirumahkan, perusahaan hanya mau memberikan gaji 50% per bulan. Padahal menurut UU Ketenagakerjaan masih tetap diberi gaji penuh, kecuali ada kesepakatan antara keduanya.

Untuk uang pesangon, berdasarkan rekomendasi dari mediator yang merujuk pada ketentuan perundang-undangan, seharusnya perusahaan membayarkan dua kali ketentuan pesangon. Namun, dari hasil negosiasi, mereka akhirnya sepakat hanya satu kali ketentuan dan semestinya selesai dibayarkan pada 10 November 2016 lalu.

Sementara itu pihak perusahaan masih diam tanpa komentar terkait upah dan pesangon yang belum diberikan pada karyawan. “Kami berharap cepat selesai, dan segera dibayarkan tanggungan perusahaan,” ujar  Ana.

Reporter: Ajid Fuad

Redaktur: Lugas Subarkah