Home BERITA Mahasiswa Kawal Sidang Gugatan Buruh Jogja

Mahasiswa Kawal Sidang Gugatan Buruh Jogja

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.com- “Upah buruh murah, banyak buruh yang tidak bisa beli rumah, bahkan untuk bayar kos-kosannya saja masih kurang,” ujar Rian Budiarto salah satu massa aksi yang menyuarakan orasinya di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta Rabu(8/2).

Aksi yang dilakukan oleh Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) kali ini, sebagai bentuk pengawalan atas gugatan yang dilakukan oleh beberapa organisasi buruh yaitu Serikat Pekerja Seluruh Indonesia  (SPSI) dan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia(ASPEK) dan beberapa organisasi lainya. Total penggugat berjumlah delapan atas nama individu maupun organisasi.

Gugatan yang dilayangkan menyangkut SK gubernur DIY nomer 235 tahun 2016 tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang dirasa sangat memberatkan buruh.

Kirnadi Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta menyatakan bahwa apa yang telah ditetapkan oleh Gubernur terkait UMK 2017 DIY  hanya berdasarkan pada (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengaturan pengupahan dan tidak mempertimbangkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) Yogyakarta yang dilakukan setiap bulan.

“Jadi yang membedakan penetapan UMK di Jogja itu tidak mempertimbangkan upah sektoral di daerah, menjadikan UMK-nya sangat rendah” ujar Kirnadi.

Ia menambahkan seharusnya kenaikan UMK sebanyak 84,39 persen dari tahun lalu berdasarkan penghitungan KHL, tetapi kenaikannya hanya sebesar 8,25 persen dan hal tersebut yang semakin memeperparah kondisi buruh di Jogja, yang memiliki UMK paling rendah dibandingkan kota besar lainnya.

Dalam aksi ini massa aksi juga mengugat PP No.78 tahun 2015 tentang pengupahan di Indonesia. Menuntut segera mungkin menetapkan upah minimum  sektoral, mengadakan perumahan murah bagi buruh. Dalam pendidikan, masa aksi menuntut untuk diberikannya beasiswa bagi anak-anak buruh/pekerja, serta menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat.

Aksi diakhiri dengan konferensi pers dari pihak penggugat yang diwakii oleh LBH Jogja bahwa persidangan ditunda pada minggu depan dan hari ini prosesi masih dalam meninjuan berkas.

Reporter   : Abdul Rohim

Redaktur   : Wulan