Home BERITA Korupsi E-KTP Merugikan Negara 2,3 Triliun

Korupsi E-KTP Merugikan Negara 2,3 Triliun

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.com– Senin (13/3), sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Yogyakarta (FMY) melakukan aksi turun ke jalan. Aksi berlangsung sore hari di pertigaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Aksi ini merupakan gugatan terkait korupsi E-KTP yang terjadi di Indonesia.

Proyek pengadaan E-KTP bernilai 5,9 triliun dimulai sejak 2011, namun di tengah perjalanan ada kejanggalan yg merugikan negara sebesar 2,3 triliun. Sebanyak 87 orang, yang sebagian besar anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diduga kecipratan uang dari proyek E-KTP. Untuk saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan 2 pejabat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai tersangka.

Berdasarkan data dari FMY, total kerugian negara yang mencapai 2,3 triliun tersebut sebenarnya dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup 150 ribu buruh di Yogyakarta selama setahun. Dengan rincian pemberian gaji sebesar 1,8jt/ bulan untuk setiap buruh.

Ajid Fuad Muzaki, salah satu orator mengatakan korupsi yg mencapai 2,3 triliun sangat merugikan negara. “Seharusnya uang tersebut bisa dipergunakan mensejahterakan buruh dengan gaji 2,5jt per orang berdasarkan survey KHL. Korupsi tersebut sangat mencoreng wajah Indonesia di hadapan dunia”.

Sukron, selaku koordinator lapangan aksi, menyampaikan bahwasannya pejabat negara seharusnya melaksanakan tupoksinya kepada masyarakat yaitu mengabdi dan mensejahterakan masyarakat. “Ada kebobrokan dalam mengelola proyek E-KTP, yang harusnya dia berpihak kepada masyarakat, tapi malah makan uang rakyat. Salah satu tindakan untuk menanggulangi hal ini adalah di gantung mati.”

Aksi ditutup dengan pembacaan sikap, yaitu: 1. Koruptor E-KTP layak di hukum gantung atau mati, 2. Korupsi E-KTP memiskinkan rakyat pekerja, 3. Wujudkan upah yang layak bagi buruh, 4. Korupsi memiskinkan harga diri.

Magang: Rosi Salvajae
Redaktur: Wulan