Home EDITORIAL Pendidikan Mau Dibawa Kemana?

Pendidikan Mau Dibawa Kemana?

by lpm_arena

Menjadi terdidik adalah hak dasar warga negara. Mandat itu jelas terukir dalam Undang-Undang (UU) Tahun 1945 Pasal 31, yang menegaskan bahwa pendidikan adalah hak asasi. Namun begitu, persoalan pendidikan tak kunjung menjadi arus utama dalam berjalannya arah negara, bahkan amanat tersebut kini semakin direduksi tiap tahunnya. 

Pasalnya, pendidikan kini justru semakin jauh dari akarnya. Makna pendidikan yang dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa malah diproyeksikan untuk menghasilkan tenaga pekerja yang siap pakai. Logika pasar menjadi dalih kebijakan, neoliberalisasi telah menutup segala kemungkinan kemajuan pendidikan yang sedari dulu harusnya sudah bisa didapatkan. 

Setiap tahun Hari Pendidikan Nasional terlewati, dan sekali lagi kita mempertanyakan hal ini. Akan kemana arah pendidikan yang sebenarnya akan berlabuh? Ataukah mungkin kita sebenarnya belum benar-benar berlayar?

Menghapus prodi atau menghapus kesempatan belajar?

Penyempitan tujuan pendidikan dapat dilihat dengan adanya wacana terburu-buru penghapusan program studi (prodi) keilmuan dan keguruan yang dianggap tidak relevan dengan dunia industri. Bualan penghapusan prodi itu dilontarkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Badri Munir Sukoco, dalam kegiatan Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026.

Meski pernyataan tersebut telah diralat, tetapi itu semakin membuktikan adanya cara pandang yang menempatkan pendidikan tinggi secara sempit dalam kerangka kebutuhan pasar. Maka, dengan menjadikan kebutuhan industri sebagai tolak ukur suksesnya. Sistem pendidikan yang telah ada secara gamblang telah mengabaikan fungsi pendidikan yang lebih luas.

Dalam implementasinya, orientasi pendidikan tinggi juga telah mengalami pergeseran. Pendidikan tinggi tidak lagi sepenuhnya membentuk daya kritis, melainkan telah diarahkan untuk mempersiapkan mahasiswa cepat terserap di dunia kerja. Pasalnya, mahasiswa hari ini didorong untuk lulus cepat. Kondisi tersebut merupakan penegasan bahwa bekerja setelah lulus menjadi ukuran utama keberhasilan pendidikan. 

Padahal, pendidikan tinggi bukanlah pabrik penghasil tenaga kerja, melainkan fondasi peradaban bangsa. Hal itu juga sejalan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa tujuan pendidikan adalah membentuk manusia yang cakap dan kreatif. Dengan demikian, mereduksi pendidikan hanya sebagai penyedia tenaga kerja cadangan adalah bentuk penyimpangan dari tujuan tersebut.

Evaluasi memang sangat diperlukan, terutama untuk prodi dengan peminat yang rendah atau kualitasnya yang belum optimal. Namun, jika indikator keberhasilan hanya didasarkan pada serapan kerja, maka rumpun ilmu sosial, humaniora, dan pendidikan akan selalu ada pada posisi yang dirugikan. 

Hal ini menunjukkan bahwa dunia pendidikan hari ini semakin tunduk pada kebutuhan pasar. Sehingga, pendidikan semakin kehilangan independensinya dalam menentukan arah keilmuan akibat neoliberalisasi. Padahal, di dalam prodi yang dianggap tidak relevan itu terdapat ilmu-ilmu yang berperan penting dalam membaca realitas, menganalisis permasalahan, serta merumuskan solusi. 

Jadi, apabila prodi yang dianggap tidak relevan itu dihapus tanpa pertimbangan yang komprehensif, maka bukan tidak mungkin akan terjadi kekosongan dalam kemampuan menganalisis sebuah permasalahan sosial dan upaya penyelesaiannya. Pertanyaanya, apakah permasalahan yang ada di negara ini dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan teknis dan industri? 

Atas nama akreditasi?

Masalah lain dari orientasi neoliberalisasi pendidikan tidak berhenti dalam membatasi pengetahuan yang dianggap berguna saja. Kini semakin beragam label predikat di tiap-tiap wajah perguruan tinggi. Dituliskan dengan meyakinkan, selayaknya hotel berbintang yang ngebet menjual kamar-kamarnya. Namun, benarkah slogan “berdaya saing global” yang kerap kita dengar adalah nyata?

Mungkin saja hal ini bermaksud baik, mengevaluasi dan menjaga kualitas pelayanan perguruan tinggi. Memberikan indikator sejauh mana pendidikan berjalan, dan bagian krusial mana yang seharusnya lekas dibenahi. Namun, kembali lagi dengan paksaan logika pabrik, hal ini beresiko keras dalam berjalannya proses evaluasi pendidikan.

Misalnya atas alasan akreditasi, segala variabel dipaksakan untuk “mampu” mencapai predikat tertentu. Perguruan tinggi memaksakan dirinya menyandang penghargaan. Alasannya, nama baik bisa lebih menjual calon konsumennya sehingga dana operasional dapat diamankan.

Situasi akan sangat berbahaya bagi iklim perguruan tinggi, terlebih pada ancaman integritas. Tekanan institusi untuk menjaga nama baik secara tidak langsung menyandera dosen untuk mempermudah capaian nilai. Memaksa pendidikan berjalan di jalur yang tak sehat atas nama akreditasi, wajarkah jika terus berbangga diri?

Payahnya, negara kurang bisa membaca masalah ini dengan baik. Alih-alih menghapus gejala kompetisi di tataran perguruan tinggi, pola sistem akreditasi dibuat semakin kaku dengan indikator kuantitatif yang mereduksi capaian peserta didik berdasar angka yang tak lebih dari angka 4. Apalagi dengan diterbitkannya Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025, negara justru mendorong perguruan tinggi untuk segera mencapai standar global daripada membenahi fondasi pendidikan yang semakin kabur maknanya.

Membaca capaian manusia lewat angka adalah upaya mustahil. Sebab bentuk akhir pendidikan sejatinya adalah memerdekakan. Atas dasar ini, seharusnya standar akreditasi difokuskan pada fasilitas pendidikan. Dari gedung pendidikan, perpustakaan, laboratorium, dan macam fasilitas lain yang mendorong pemerataan kualitas belajar dan mengajar.

Pendidikan sudah seharusnya berbenah, bukan mulai besok atau lusa, tapi sudah sedari dulu. Setinggi apapun akreditasi yang telah didapat oleh institusi pendidikan, tak lebih berbeda dari label-label baris produk jualan toko online. Kita melupakan yang terpenting adalah bagaimana proses belajar itu sendiri berjalan.

Namun, di situasi sekarang, mahasiswa kian bingung dengan kompetensinya sendiri. Di tengah doktrin pendidikan melancarkan akses pekerjaan, nilai seakan malah mudah didapat alih-alih memperbaiki kualitas pembelajaran yang terkesan stagnan. Semakin menjauh dari pendidikan atas nalar kritis berani mempertanyakan, dan semakin dekat sebagai sekadar produk cetakan, atau lebih parahnya dianggap konsumen yang disambut hanya ketika membayar.

Sebenarnya, pendidikan mau dibawa kemana?

Penulis Redaksi | Ilustrator Ghulam Ribath