Sejak gelombang neoliberalisme menyapu ekonomi dunia pada 1980, jumlah pekerja informal merangkak naik mengungguli pekerja formal. Proporsi lapangan pekerjaan berubah seiring dengan reorganisasi struktur negara kapitalis dan relasi kelas yang disesuaikan dengan kepentingan pasar global. Di daerah kapitalis pinggiran seperti Indonesia, hal itu berakibat pada berkurangnya ketersediaan pekerjaan formal.
Mereka yang tidak terserap dalam pusat produksi akhirnya bekerja di sektor informal. Buruknya, sebagian besar pekerja informal masuk dalam kategori ‘pekerja rentan’ (sebutan dari ILO yang digunakan Muhtar Habibi) yang dicirikan dengan pendapatan rendah, kurang produktif, dan berurusan dengan absenya perlindungan hukum serta jaminan sosial yang merupakan hak dasar pekerja.
Para ekonom neoklasik era 1960 seperti W.W Rostow dan Michael Todaro menganggap sektor informal yang jadi tumpuan pekerja rentan sebagai fase transisi pembangunan yang lahir dari segmentasi pasar kerja dalam ekonomi dualistik. Hal itu adalah sebuah kewajaran belaka. Sektor informal akan hilang dengan sendirinya seiring berjalanya pembangunan ekonomi.
Hernando de Soto, ekonom neoklasik lain, menuding dengan santai bahwa ekonomi informal merupakan respons ekonomi spontan dan kreatif dari masyarakat yang tidak puas atas kinerja negara dan pemerintah dalam menyediakan kebutuhan mendasar.
Singkatnya, kalangan neoklasik menganggap ekonomi informal sejajar dengan ekonomi formal, keduanya menopang dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Ujungnya, sektor informal dianggap bukan sebagai sisa-sisa karena sektor formal tak mampu menampung seluruh tenaga kerja.
Tesis ekonom klasik itulah yang dibantah Muhtar Habibi (MH) dalam bukunya, Surplus Pekerja di Kapitalisme Pinggiran. Menurutnya para ekonom klasik hanya mendeduksikan asumsi teori tanpa melihat fakta dalam lintasan historis yang membentuk kemunculan ekonomi informal.
Karena memang, bukanya berkurang, jumlah pekerja informal terus membengkak seiring dengan laju neoliberalisme. Lewat pengamatan historis, MH membuka tabir kemunculan gelombang besar pekerja informal di Indonesia sejak 1980, sembari menunjukkan bahwa kondisi mereka tidaklah kemudian semakin baik, malah justru terjerembab dalam lingkaran kemiskinan yang kian parah.
Pengamatan MH tidak terbatas pada sektor informal an sich, melainkan meluas pada kondisi ekonomi secara menyeluruh dalam negeri. Terutama pengamatan struktural negara neoliberal dengan segala kebijakannya yang berdampak serius pada model pembagian kerja.
Dengan jalan demikianlah, MH melihat kondisi sektor informal. Untuk itu, ia memfokuskan analisanya pada logika akumulasi kapital dalam beberapa dekade sejak Orde Baru berkuasa.
Secara khusus, MH menggunakan konsepsi Marxisme klasik tentang proletarianisasi dan semi-proletarianisasi. Yaitu upaya kapitalisme untuk melepaskan pekerja dari alat produksinya seperti halnya para petani yang beralih jadi buruh setelah menjual tanah garapanya karena desakan ekonomi atau penggusuran paksa untuk pembangunan industri.
Mereka yang terpisah dari alat produksi, dan tentu tanpa modal, berebut mendapatkan pekerjaan dalam roda produksi formal. Sementara yang tak kebagian jatah, karena sedikitnya lapangan pekerjaan, bergabung dalam sektor informal yang rentan.
Dalam tradisi Marxis, pekerja rentan mendapati pendasaran teorinya berdasarkan watak pada dirinya yang disebut surplus pekerja relatif atau tenaga buruh cadangan.
Keberadaan surplus pekerja relatif selalu diperlukan kapitalisme untuk menjamin ketersediaan tenaga kerja saat modal berekspansi. Kapitalisme tak bisa mengandalkan jumlah populasi alamiah manusia melainkan mesti menciptakan pasukan buruh cadangan.
Selain itu juga dijadikan pelemah daya tawar buruh dalam persoalan upah. Akibatnya, buruh formal kesulitan menuntut upah lebih tinggi atau jaminan sosial layak lantaran mereka dapat diganti sewaktu-waktu dengan surplus pekerja yang menunggu giliran. Makin tinggi angka surplus pekerja, makin rendah daya tawar pekerja formal.
Pembagian kerja di Indonesia
Dalam model negara klasik, ekonomi negara diarahkan pada penguatan serta perluasan pasar domestik dalam negeri dengan mensinergikan sektor pertanian dan industri. Kedua sektor saling menopang hingga tercipta rantai produksi yang stabil tanpa ada salah satu yang anjlok. Dengan itu, warga negara bisa bekerja di kedua sektor dengan tenang karena negara mengatur keseimbangan kelas antara pengusaha dengan petani berdasarkan logika koordinasi produksi. Christobal Kay menyebutnya sebagai negara pembangunan nasional. Model demikian berhasil diterapkan di beberapa negara seperti Jepang dan Korea.
Namun hal itu berubah semenjak globalisasi neoliberalisme menerobos batas geografis negara dan menghancurkan sinergi tersebut. Negara dipaksa merubah orientasi pembangunan ekonomi domestik pada pasar global dan berperan dalam pembagian kerja Internasional, terutama lewat industri. Neoliberalisme mengacaukan sinergi dua sektor pembagian kerja nasional.
Di Indonesia sendiri hal itu dimulai sejak berakhirnya era boom oil pada dekade 80. Harga minyak terjun bebas dari AS$37 per barel pada 1981 menjadi hanya AS$13 per barel pada tahun selanjutnya, dan membuat kantong kas negara tipis. Padahal, selama satu dekade sebelumnya negara amat bergantung pada penjualan minyak yang cukup untuk membiayayai percepatan industrialisasi yang menjadi fokus utama dalam Repelita I (Rencana Pembanguanan Lima Tahun Satu), bahkan sebenarnya berlebihan, namun surplus nilai boom oil tak digunakan secara maksimal.
Memang pertumbuhan industri meningkat sebanyak 8,1 persen per tahun antara 1970 dan 1984. Namun 67 persen total modal industri pada 1980 adalah industri padat modal dan industri ekstraktif yang menyerap sedikit tenaga kerja. Sehingga meningkatnya industri tidak diimbangi dengan meningkatnya serapan tenaga kerja dalam industri. Pada 1986, hanya 8,2 persen serapan tenaga kerja dalam industri, naik tipis dari 7,8 persen pada 1961. Pekerja pertanian masih mendominasi dengan presentase 55,1 persen total tenaga kerja dibarengi 36,7 persen di sektor jasa.
Persoalan lainya adalah ketiadaan ekspansi yang nyata dalam pengembangan barang modal industri sebagai prasyarat meningkatkan manufaktur domestik. Indonesia tetap harus mengimpor sebagian besar kerangka dan peralatan manufaktur dari luar negeri.
Juga ketiadaan pembangunan agro-industri untuk mensinergikan pertanian dengan industri sehingga pada saat Indonesia mencapai swasembada pangan pada 1984, pendapatan petani tak mengalami kenaikan. Kekayaan petani kaya didapat dari insentif Revolusi Hijau, bukan panen pertanian. Sementara petani miskin tak mendapatkannya. MH lalu menyimpulkan kondisi pasca boom oil demikian:
“Pendapatan pemerintah dari ekspor minyak turun drastis dari AS$10,6 miliar pada 1981/1982 menjadi AS$7,2 miliar setahun kemudian. Krisis ini berujung pada liberalisasi ekonomi.”
Pada 1983 dan seterusnya, Soeharto tak punya pilihan selain menerima aturan-aturan baru neoliberalisme mengikuti model pembagian kerja internasional. Subsidi pada petani dihapus, sementara orientasi Industri beralih dari ISI (Industri Substitusi Impor) pada EOI (Ekspor Oriented Industrial) yang memproduksi barang mewah untuk kebutuhan konsumsi pasar luar negeri.
Modal asing yang masuk ke Indonesia secara masif hanya berkepentingan memproduksi komoditas yang berorietasi ekspor. Mereka tak memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan industri pengolahan pertanian yang dibutuhkan untuk menjaga stabilitas perekonomian dalam negeri.
Hasilnya, sinergi industri dan pertanian terputus dan semakin mempersulit petani miskin. Sementara petani kaya menyimpan kekayaan dari insetif yang didapat selama Revolusi Hijau, petani miskin mesti menghadapi gencetan persaingan yang semakin keras hingga ujungnya harus kehilangan tanah.
Ada dua hal yang menyebabkan hal tersebut. Pertama maraknya perampasan tanah untuk pembangunan industri dan infratsruktur pendukungnya. Kedua, diferensiasi kelas antara petani kaya dan petani miskin.
Tak sedikit petani yang terkena dampak dari liberalisasi ekonomi di masa itu. Mereka harus beralih pekerjaan menjadi pekerja rentan yang tak memiliki pendapatan pasti seperti penjual gorengan atau pedagang asongan. Hal ini menjadi kian parah sebab krisis moneter pada 1997.
Hiper inflasi yang mencapai lebih dari 300 persen membuat banyak pabrik tutup dan investor melarikan modalnya sehingga banyak buruh industri dipecat. Sementara pertanian semakin tak menjanjikan dengan pendapatan rendah.
Sejak 1998 neoliberalisasi jilid dua diberlakukan dengan corak yang berbeda. Deindustrialisasi terjadi beralih fokus pada pengembangan perkembangan tanaman komersial seperti perkebunan sawit. Ekspansi perkebunan sawit mencaplok lahan garapan petani kecil. Pada 2010, 31 persen dari luas total lahan hanya dikuasai 29 konglomerat. Serapan tenaga kerja di sektor perkebunan pun sangat sedikit.
Dalam lima dekade terakhir, perubahan komposisi struktur pekerja beralih tajam. Pekerja sektor pertanian menyusut dari 73,6 persen pada 1960 menjadi hanya 39 persen pada 2011. Sementara pekerja di bidang manufaktur naik dari 7,5 persen pada 1961 menjadi 13 persen pada 2011.
Memang terdapat kenaikan proporsi pekerja industri, namun hal itu tak sebanding dengan anjloknya pekerja pertanian. 48 persen angkatan kerja pada 2011 akhirnya bekerja di sektor jasa.
Dari komposisi tersebut, 56,96 persen dari total angakatan kerja pada 2009 adalah pekerja informal. Belum lagi ditambah 8,14 persen pengangguran. Sehingga jumlah surplus populasi relatif dari total angkatan kerja pada 2009 sebesar 65,10 persen atau 74,05 juta. Pekerja sektor formal hanya sebesar 32,29 persen atau 36,72 juta. Jumlah buruh formal yang lebih sedikit itu pun tidak lantas berarti aman karena bayang-bayang sistem outsourcing yang diberlakukan sejak 2003 di masa Megawati.
Dan demikianlah kenyataan pembagian kerja internasional ala neoliberalisme di negara kapitalisme pinggiran seperti Indonesia yang berdampak pada reorganisasi struktur negara serta komposisi pekerjaan rakyat. Konsentrasi kepemilikan modal serta jurang ketimpangan yang kian menganga kian meyulitkan pekerja informal untuk memperbaiki nasib hidupnya.
Sebagian besar pekerja informal adalah pekerja rentan yang berpendapatan sedikit tanpa jaminan sosial dari pemerintah. Mereka yang tak kebagian jatah pekerjaan di daerah sendiri berbondong-bondong pergi ke kota berjualan pisang goreng atau jasa tambal ban. Sebagian lainya menjadi buruh migran di luar negeri tanpa kepastian keselamatan. Sudah banyak kita dengan kisah TKI yang disiksa majikannya atau tak dibayar selama betahun-tahun bekerja.
Buku ini menjelaskan situasi pekerja informal dalam konteks neoliberal di negara kapitalis pinggiran dengan sangat jernih. Saya tercerahkan usai membacanya.
Judul: Surplus Pekerja di Kapitalisme Pinggiran │ Penulis: Muhtar Habibi │ Pengantar: Vedy R Hadiz | Penerbit: Marjin Kiri │ Tahun Terbit: September 2016 | Tebal Halaman: XXII + 142 hal │ Ukuran Buku 14 x 20,3 x 1 cm
Peresensi: Rifai Asyhari,