Home BERITA SK berbeda, lagi-lagi UKT bermasalah

SK berbeda, lagi-lagi UKT bermasalah

by lpm_arena

Lpmarena.com- “Kalian diem-diem aja, kalau kalian ribut yang lain juga minta turun,” ungkap Latifa Rosyana Utami Sabtu (11/03), yang mengutip ungkapan dari wakil dekan II, saat pembahasan dasar pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Perbedaan antara Surat Keputusan (SK) Rektor dan Kementrian Agama (Kemenag) menjadi penyebabnya. Sebanyak 31 mahasiswa terdampak. Penambahan biaya antara Rp. 100.000- Rp. 1.050.000, menjadi hutang yang harus dibayar.

Tami, begitu ia biasa disapa, adalah mahasiswa Program Studi Pendidikan Fisika, Fakultas Sains dan Teknologi. Awalnya Tami dan 30 mahasiswa lain membayar UKT berdasar SK Rektor yang ditetapkan pada tanggal 13 Mei 2016. Mereka diterima di UIN Sunan Kalijaga melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Masuk dalam golongan UKT 4 dan 5.

Sekitar bulan November turun surat dari rektor kepada wakil dekan II. Berisi  penjelasan kekurangan pembayaran UKT. Dikarenakan terdapat SK baru yang dikeluarkan oleh Kemenag pada tanggal 09 Juni 2016. SK tersebut menggeser SK dari rektor yang dikeluarkan sebelumnya. Dalam SK Kemenag, nominal UKT lebih tinggi angkanya.

“Disuruh nagih hutang kurang bayarnya itu, saya sebagai wadek II saya kumpulkan mereka,” terang Wakil Dekan II  Fakultas Sains dan Teknologi, Hamdan Daulay, Kamis (23/02).

Hamdan menambahkan, permasalan tersebut adalah murni kesalahan sistem administrasi kampus. Sebab, ketika penetapan golongan UKT jalur SNMPTN, SK dari Kemenag belum turun. SK yang dikeluarkan oleh rektor sebagai acuan penggolongan ternyata terdapat perbedaan nominal pada golongan 4 dan 5.

“Intinya mereka tidak bisa menerima (perbedaan pembayaran nominal UKT) karena bukan mereka yang salah, tapi pihak birokrasi yang salah,“ papar Hamdan.

Pemasalahan inipun langsung ditanggapi oleh Wakil Rektor II, Sahiron, dalam rapat lanjutan dengan wakil dekan II. Penurunan golongan UKT satu tingkat di bawahnya menjadi keputusan. UKT golongan 4 menjadi golongan 3 dan UKT golongan 5 menjadi golongan 4.

“Bukan kita tidak patuh terhadap Kemenag, tapi kita yang membuat kebijakan disini. Jadi turunkan 31 orang ini satu tingkat,” jelas Hamdan, yang kemudian memberikan instruksi kepada mahasiswa terdampak untuk mengajukan penurunan golongan UKT dengan prasyarat yang telah di tentukan oleh birokrasi kampus.

Perbedaan SK yang ada secara terperinci dikarenakan terdapat perubahan draf usulan penetapan nominal UKT dari dua fakultas, yaitu Fakultas Sains dan Teknologi serta Fakultas Syari’ah dan Hukum.

Ketetapan yang sudah diturunkan oleh Kemenag dikembalikan lagi oleh pihak UIN untuk direvisi ulang. Akan tetapi, sampai batas dibutuhkannya SK sebagai dasar penggolongan jalur SNMPTN belum juga ada keputusan yang diterima UIN. Keluarlah SK Rektor. Draf usulan ulang yang dikirimkan oleh UIN ternyata tidak direspon oleh Kemenag.

Perihal pengaruhnya terhadap keuangan kampus, Sahiron menjelaskan bahwa hal tersebut tidak merugikan pihak UIN. Proyeksi pendapatan yang dianggarkan oleh UIN terdapat beberapa nominal yang dikhusukan untuk kebutuhan di luar yang sudah di tetapkan dalam awal pembukuan keuangan.

“Rencananya, kita itu dapat segitu (94 Miliyar) pada tahun 2017. Mestinya memang itu akan mengurangi penghasilan kita tapi yang namanya anggaran itu ada namanya ambang batas. Ambang batas itu kalau kita merencanakan 94 M dalam 1 tahun ini maka sebenarnya itu ada 6 M yang sebenarnya kosong (tidak ada dalam perencanaan),” ucap Sahiron ketika ditemui Jumat (31/03).

Reporter: Muyassaroh

Redaktur: Wulan