Lpmarena.com- Kebebasan berpendapat di ruang publik menjadi hal yang penting bagi buruh untuk menyuarakan hak-hak dan perjuangannya agar didengar oleh masyarakat dan pemerintah. Selain itu ketika ruang publik tidak diberikan, hal tersebut juga melanggar undang-undang kebebasan berpendapat dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak asasi manusia.
Hal tersebut disampaikan oleh Rian budiarto, Sekertaris Jenderal (Sekjend) Front Perjuangan Pergerakan Pemuda Indonesia (FPPI) Kota Yogyakarta kepada ARENA ketika ditemui setelah mengisi diskusi publik “Mahasiswa dalam Gerakan Kerakyatan” di Gelanggang UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jum’at malam (14/4).
Kamis siang (13/4) sekitar pukul 13.30 WIB sejumlah mahasiswa yang tergabung FPPI Yogyakarta melakukan aksi solidaritas untuk Emelia Yanti, aktivis buruh Tangerang yang menerima kekerasan dari aparat pada 9 April lalu di depan kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta. Seperti yang ter-publish di media Youtube dengan judul “Adu Mulut Dengan Polisi, Buruh Wanita Ini Ditampar”, Emelia tidak saja dilarang berpendapat di muka umum, dia juga mendapatkan kekerasan fisik dari aparat.
Rian, yang juga terlibat dalam aksi tersebut, menilai selain melanggar undang-undang, tindak kekerasan yang dilakukan oleh Kepala Satuan Intelijen Polres Metro Politan Kota Tangerang AKBP Danu Wiyata Subroto, juga tidak dibenarkan. “Peristiwa penamaparan yang dilakukan oleh aparat yang nyata-nyata ini menodai instansi kepolisian,” ungkapnya.
Selain itu, atas nama organisasi Rian juga menuntut kepala Polresta Yogyakarta Kombes. Pol. Tommy Wibisono untuk menandatangani surat pernyataan yang mendorong Kepala Polisi Republik Indonesia untuk segera memproses secara hukum kasus tersebut. Namun pihaknya dicegah untuk masuk dengan dalih tidak pantas memberikan arahan kepada atasan.
Rian juga sangat menyesalkan Kepala Polresta Tommy Wibisono atau yang mewakilinya tidak memberikan tanggapan secara resmi terhadap aksi tersebut. “Kami sangat menyesalkan itu,” kata Rian. Padahal tindakan tindakan tersebut merupakan bentuk upaya pihaknya mengawal Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga membutuhkan penrnyataan sikap dari Kepala Polresta. Hal itu juga penting bagi kepolisian, terkhusus di Yogyakarta. “Supaya sebagai pimpinan Kepala Polresta Yogyakarta memberi arahan terhadap bawahannya ketika mengamankan,” ungkap pemuda yang juga aktif di organisasi buruh tersebut.
Menanggapi hal tersebut Polresta Yogyakarta melalui biro humasnya, Partuti, ketika dihubungi melalui media elektronik hanya menyatakan bahwa secara struktur organisasi Polresta Yogyakarta hanya bisa memberikan statement tentang kasus yang berada di bawah wilayah hukumnya. “Yang berhak memberikan statement adalah Kapolda Metro Jaya atau Kapolri,” ungkapnya.
Reporter: Syakirun Ni’am
Redaktur: Wulan