Home BERITA Penerapan UKT “Bermasalah”

Penerapan UKT “Bermasalah”

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.com- Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional, Lingkaran Studi Sosialis (LSS) mengadakan diskusi rutinan dengan tema Kapitalisasi Pendidikan dan Perjuangan Melawannya”.

Diskusi diselenggarakan di Selasar Barat FISIPOL UGM, pada Kamis (27/04). Dihadiri oleh mahasiswa dari beberapa Universitas di Yogyakarta, diantaranya UGM, UIN Sunan Kalijaga, UNY, UPN, dan UII. serta komunitas Pusat Perjuangan Rakyat Indonesia (PPRI), dan Sekolah Pembebasan Perempuan (SPP).

“Bagaimana pendidikan mengalami kapitalisasi sehingga berbagai masalah terjadi yang mana sebenarnya setiap Universitas mempunyai masalah yang sama, salah satunya adalah Uang Kuliah Tunggal (UKT ), yang menimbulkan banyak gelombang perlawanan,” tutur Fullah Jumaynah, moderator dari LSS.

LSS mempunyai 4 point penting mengenai masalah di kampus. Pertama, apa sebenarnya permasalahan yg di hadapi di seluruh kampus. Kedua, Perjuangan apa saja yg telah di lakukan oleh gerakan mahasiswa kampus atau non kampus. Ketiga, siapa saja yang harus memperjuangkan pendidikan sendiri, dan bagaimana cara memperjuangkannya.

“Berbicara mengenai problem pendidikan maka bisa di klasifikasikan menjadi 2 pokok akar masalah, dari sektoral taiap-tiap kampus, dan peraturan Undang-Undang yang mengikat kampus sendiri,” ungkap Andri, panelis DEMA JUSTICIA Fakultas Hukum, UGM.

Andri juga menjelaskan bahwa permasalahan UKT berakar dari sektoral kampus. Pimpinan kampus sendiri yang mengajukan jumlah nominal UKT terhadap Kementrian yang betugas untuk mengesahkan.Seperti yang terjadi di Prodi Biologi UGM  jarak antar golongan sangat jauh. Golongan UKT 2 sekitar 1 juta, golongan selanjutnya sekitar 5 juta. Sedangkan UU yang mengatur peraturan UKT sendiri merubah dengan tidak jelas. UU 2016 merubah ketentuan KKN keluar dari UKT.

“Permasalahan yang terjadi di UPN hampir sama dengan UGM mengenai UKT, dari sistem penggolongan UKT yang tidak jelas berdasarkan ekonomi yang seperti apa, sehingga salah sasaran,” ungkap Aris, panelis dari DEMA FISPOL UPN.

Aris juga menambahkan bahwa permasalahan UPN mengeni UKT juga terdapat pada transparansi data yang di jadikan sebagai acuan penggolongan UKT. Hal tersebut juga berkaitan dengan fasilitas yang berhubungan dengan Akademik maupun non akademik. Meskipun pembayaran sudah menggunakan sistem UKT tetap saja ada pembayaran lain.

Berbeda dengan kedua panelis, jika kampus lain masih berbicara tentang implementasi dari UKT, Hilful Fudhul dari Aliansi Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga (AMUK), mengatakan dengan tegas bahwa ia bersama rekan-rekannya  menolak adanya UKT.

“Berlandaskan dengan konsep dan logika UKT yang sudah keluar dari tujuan pertama, seperti masalah KKN, ini menunjukkan bahwa terjadi kesalahan pada sistem UKT sendiri, maupun prinsip rumus UKT sendiri yang tidak jelas,” tegas Hilful.

Hilful juga menambahkan permasalahan- permasalahan UKT  yang sering terjadi meskipun sudah diatasi dengan perlawanan, akan tetap kembali terulang. Sehingga menurutnya tidak ada alasan untuk menerima UKT.

Magang: Muyassaroh

Redaktur: Wulan