Home BERITA Putusan Majelis Hakim Tidak Memperhatikan Aspek-Aspek Keadilan

Putusan Majelis Hakim Tidak Memperhatikan Aspek-Aspek Keadilan

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.com – Proses persidangan gugatan terhadap Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 235/KEP/2016 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota telah memasuki tahap akhir yaitu pembacaan putusan oleh majelis hakim. Pada tahap ini, agenda persidangan merupakan serangkaian kelanjutan dari proses persidangan sebelumnya yang dinyatakan terbuka untuk umum dan mengakhiri serta memutus terhadap gugatan yang telah diajukan. Sidang tersebut berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis, (5/5).

Seperti umumnya pengadilan Tingkat I, putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim tidak bersifat final. Dalam artian, apabila salah satu pihak yang berperkara merasa kurang puas terhadap putusan tersebut, maka diperbolehkan untuk melakukan banding dan kasasi, bahkan dimungkinkan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Umar Dhani selaku Hakim Ketua yang menangani sengketa pengupahan tersebut menyampaikan jika salah satu pihak akan mengajukan banding, maka pengajuan itu tidak boleh melewati masa Kedaluwarsa/tenggang waktu. Sedangkan tenggang waktu putusan pengadilan PTUN Tingkat I adalah 14 hari terhitung sejak putusan disampaikan.

Pembacaan putusan tersebut tidak dibaca secara lengkap di muka sidang, akan tetapi hanya pertimbangan hukumnya saja, yang hal ini telah disepakati oleh kuasa hukum baik penggugat maupun tergugat. Pertimbangan hukum sebagaimana yang dipaparkan oleh hakim yaitu terkait jalannya sidang, pendapat masing-masing yang disertai bukti-bukti (dengan menghadirkan bukti surat, saksi fakta maupun saksi ahli), juga aspek formal. Dalam amar putusan disampaikan bahwa gugatan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara persidangan sesuai yang tercantum dalam amar putusan tersebut.

Menanggapi putusan tersebut, Kirnadi, Sekretaris Jendral (Sekjend) Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menyampaikan bahwa sebenarnya gugatan yang diajukan tidak semuanya ditolak oleh hakim, ada beberapa hal yang diterima.

“Ada beberapa yang diterima hakim yaitu legal standing, pokok gugatan dan soal waktu. Itu semua diterima oleh hakim,” ucapnya saat diwawancarai ARENA seusai persidangan.

Namun Kirnadi menyesalkan proses partisipasi dari pekerja/buruh yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam menetapkan upah minimum. Tidak ada satupun diambil sebagai salah satu proses dalam menetapkan upah minimum sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurutnya, hakim tidak menyebutkan partisipasi sebagaimana peran serikat pekerja/buruh yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mewajibkan serikat pekerja mempunyai kewenangan untuk mengusulkan dan membahas kepentingan atau memperjuangkan hak-hak pekerja tersebut.

Senada dengan Kirnadi, Detkri Badhiron yang bertindak sebagai kuasa hukum penggugat menyesalkan pertimbangan putusan yang didasarkan pada prosedural hukum. Dalam hal ini hakim tidak mempertimbangkan aspek-aspek keadilan, misalkan hasil survei dari ABY dan produktifitasnya.

“Majelis Hakim tadi hanya mempertimbangkan bahwa SK sudah sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, tanpa mempertimbangkan aspek-aspek yang lain,” ujar Detkri.

Di tempat terpisah, Adi Bayu kristanto yang bertindak sebagai kuasa hukum tergugat, ketika ditanya soal keluhan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menyampaikan SK Gubernur telah benar. Itu dibuktikan dari pertimbangan majelis hakim sebagaimana dibacakan di dalam persidangan. Menurutnya, majelis hakim telah memperhatikan fakta-fakta hukum yang ada dengan membenarkan SK Gubernur tersebut.

“Dari segi kewenangan, prosedur dan substansi, Surat Keputusan Gubernur yang menjadi objek gugatan itu tidak dinyatakan cacat. Jadi sudah benar,” Ujarnya.

 

Reporter: Rodiyanto dan Syakirun Ni’am

Redaktur: Wulan