Home LIPUTAN KHUSUS Meliput Hardiknas, Dua Reporter Ditangkap Polrestabes

Meliput Hardiknas, Dua Reporter Ditangkap Polrestabes

by lpm_arena

Lpmarena.com-“Kami ketangkap Wa, udah kami tunjukkan surat tugas tapi nggak percaya orang itu. Cepatlah ke sini Wa, udah mau geger otak aku,” ucap Fadel Muhammad Harahap salah satu reporter LPM Bursa Obrolan Mahasiswa (BOM) Institut Teknologi Medan (ITM) kepada Syahyan Pratama Danamik selaku Pimpinan Umum (PU) LPM BOM ITM saat dihubungi melalui telepon genggam sebelum akhirnya putus komunikasi.

Fadel Muhammad Harahap bersama Fikri Arif yang juga reporter LPM BOM ITM menegaskan bahwa mereka telah berada di kantor Kepolisian Resor Kota Besar  (Polrestabes) Medan. Kedua reporter ditangkap oleh Polrestabes saat melakukan peliputan aksi demonstrasi dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei 2017 dengan tema “Wujudkan Pendidikan Gratis Ilmiah dan Bervisi Kerakyaataan dan Menuntut Revolusi Pendidikan”, padahal keduanya sudah menunjukan surat tugas kepada kepolisian.

“Keduanya dituduh melakukan pemukulan terhadap intel saat aksi ricuh di kampus USU (Universitas Sumatra Utara),” ujar Syahyan saat dihubungi ARENA melalui Whatssap Kamis (18/5).

***

Dalam rangka memperingati momentum Hardiknas 2 Mei 2017, Aliansi Konsolidasi Gerakan Mahasiswa Sumatra Utara melakukan aksi demonstrasi di Simpang Pos Padang Bulan, Medan. Menanggapi aksi tersebut,  Pimpinan Redaksi (Pimred) LPM BOM ITM menugaskan tiga orang Badan Pengurus Harian (BPH) untuk meliput peristiwa tersebut. Tiga orang BPH tersebut antara lain Jackson Ricky Sitepu, Fikri Arif, dan Fadel Muhammad Harahap.

Tepat pukul 13.30 WIB Jackson Ricky Sitepu sampai di lokasi, melakukan peliputan. Disusul oleh Fikri Arif yang kemudian tiba di lokasi. Berbeda dengan Fadel yang memang telah hadir di lokasi sejak pagi hari. Namun, baru mendapatkan surat tugas pada siang hari.

Saat melakukan peliputan, keadaan di Simpang Pos Padang Bulan baik-baik saja. Saat massa aksi melakukan perjalanan dari Simpang Pos Padang Bulan sampai ke lampu merah simpang kampus Universitas Sumatra Utara (USU), ketiga reporter masih melakukan tugas jurnalistik.

Situasi massa memanas saat ban bekas mulai dibakar oleh massa dan pihak kepolisian berdatangan beserta kendaraannya. Ketiga wartawan tersebut tetap berada dekat dengan barisan kepolisian dan Brigadir Mobil (Brimob). Situasi semakin memanas saat massa aksi berpindah ke depan pintu gerbang utama kampus USU dan kembali membakar ban.

Tak lama kemudian terjadi bentrokan secara tiba-tiba antara massa aksi dengan masyarakat dan pihak aparatur negara. Ketiga reporter LPM BOM ITM masih berada dekat dengan barisan aparatur negara yang semakin mendekat ke gerbang kampus USU bahkan sampai masuk ke dalam kampus.

Tepat pada saat reporter LPM BOM ITM berada dalam kampus, tepatnya 10 meter dari gerbang kampus, reporter bernama Jackson dihalangi oleh masyarakat yang menurut informasi, pria tersebut diduga intel, hal tersebut dijelaskan oleh Jackson. Namun ia tidak diamankan, dilepas pada saat itu juga.

Sebelum meninggalkan lokasi, Jakson sempat melihat Fadel ditarik masyarakat dan jatuh tersungkur ke aspal. Sementara itu Fikri tidak dapat terlihat lagi di lapangan.

***

Terkait penangkapan kedua reporter LPM BOM ITM, pihak Kapolrestabes Medan yang saat itu ditemui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengatakan bahwa ketiga mahasiswa tersebut sudah resmi berstatus tersangka. Ada beberapa alat bukti yang sudah menguatkan mereka sebagai pelaku tindak pidana.

Keduanya dikenai tindakan pidana KUHP Pasal 170 No 351, dan No 212, 213, 214. Namun, Gumilar Aditya Nugroho selaku pengacara LBH Medan mengatakan bahwa sampai saat ini ia tidak mengetahui bukti apa yang menguatkan sangkaan Kapolrestabes. Menurutnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sampai saat ini belum memberikan bukti-buktinya kepada  tim hukum.

“Kita sudah mempertanyakan, tetapi pihak polisi hanya menerangkan mereka sudah mengantongi bukti-bukti kuat tanpa ada penjelas yang detail,” tutur Gumilar saat dihubungi ARENA melalui Whatssap Kamis (18/5).

Ketika ARENA mengkonfirmasi terkait penangkapan dua reporter  LPM BOM ITM serta terkait barang bukti melalui sambungan telepon, pihak Polresta Medan tidak menanggapi.

Dalam penanganan perkara tersebut, Gumilar mengatakan membentuk tim advokasi bersama, yang tergabung dalam Aliansi Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi Sumatera Utara (Korak-Sumut). Untuk langkah pengadvokasiannya, ia sudah mengadu kepada pihak Kapolretabes Medan dan ke beberapa instansi seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Komisi A, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM).

“Tindakan tersebut dilakukan, karena menilai ada dugaan kalau rekan-rekan mahasiwa yang ditangkap diduga mendapat siksaan ketika berada di kantor polisi,” ucap Gumilar “Namun, pada saat kita mempertanyakan kenapa mereka mengalami luka-luka, polisi tidak mau menjawab,” sambungnya.

Syahyan selaku PU LPM BOM ITM juga melakukan konsolidasi gerakan mahasiswa di kota Medan maupun luar Medan, dalam menanggapi kasus intimidasi terhadap kedua reporternya tersebut. Ia juga meminta pada Kota Medan untuk mengangkat isu ini menjadi isu nasional dan mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera membebaskan kedua reporternya beserta satu orang mahasiswa USU.

Badan Pekerja Advokasi Nasional (BPAN) akan terus mengumpulkan data, informasi dan mengawal kasus ini dengan cara mengabari kawan-kawan yang ada di Medan, juga mengkampanyekan melalui media-media LPM di tiap kota. Beberapa kota sudah melakukan aksi dan pernyataan sikap atas kasus yang menimpa kedua reporter LPM BOM ITM, seperti Malang, Bali dan Yogyakarta.

Imam Abu Hanifah selaku koordinator Badan Pekerja Advokasi Nasional (BPAN) menyatakan sangat menyayangkan tindakan “main tangkap” yang dilakukan Polres Medan. Ia yakin bahwa kedua reporter tersebut tidak melakukan tindakan pemukulan terhadap intel seperti yang dituduhkan oleh pihak penegak aparatur negara. Hal ini berdasarkan pengakuan rekan-rekan di Medan, termasuk PU LPM BOM ITM. “Kami juga mengecam tindakan polisi yang terindikasi melakukan kekerasan pada rekan-rekan yang ditangkap, dan apa yang dilakukan Polres Medan merupakan bukti bahwa kebebasan pers di Indonesia belum benar-benar bebas,” tegasnya.

Ia menambahkan, secara litigasi bantuan hukum sudah dilakukan oleh LBH di Medan. Karena kasus ini akhirnya masuk ranah pengadilan nantinya. BPAN juga sudah menawarkan lawyer, namun masih belum fix. Di ranah non-litigasi, tindakan pertama BPAN memasifkan kabar ini ke semua rekan-rekan Pers Mahasiswa (Persma) dan masyarakat lewat Instagram (IG), dilanjutkan penggelaran aksi solidaritas di Malang dan beberapa kota lain. Selanjutnya, memunculkan pernyataan sikap yang diunggah di persma.org dan disebar via media lokal dan nasional.

BPAN mencoba mengajak rekan-rekannya untuk mengirimkan bom SMS ke kontak Polisi Resort (Polres) dan Polisi Daerah (Polda) yang didapatkan dari Sekjen Formadas Medan. “Aji Medan sudah bersikap, tetapi Aji Indonesia dan Dewan Pers belum,” ujar Hanifah lewat telepon genggam. Ia bersama rekan di Medan sepakat akan segera melayangkan surat ke dewan pers.

Ketua Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Yogyakarta, Maheng Ali menyatakan, sebenarnya yang ditangkap ada tiga orang, dua anak LPM dan satu anak USU. Ia melanjutkan, bahwa persma Yogyakarta telah melakukan advokasi terhadap intimidasi Kapolrestabes Medan, disertai tuntutan pembebasan kepada ketiganya dan menuntut agar Kapolres Medan dicopot. Advokasi ini direalisasikan dalam bentuk aksi di Malioboro, Yogyakarta. Beraliansi bersama Pusat Perjuangan Rakyat Indonesia (PPRI) dan Liga Forum Study Yogyakarta (LFSY) dalam membentuk Solidaritas Perjuangan Demokrasi Yogyakarta.

Menurut Maheng, tindakan Kapolretabes ini memberi tekanan mental yang luar biasa bagi teman-teman aktivis baik pers maupun gerakan di Medan. Tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan tersebut merupakan tindakan yang sudah menyalahi aturan perundang-undangan. Padahal kesalahan dari kedua reporter belum terbukti. Bahkan, mereka tidak diperkenankan bertemu dengan keluarga dan penasehat hukumnya. “Nah, itu kan polisinya kurang ajar kalau seperti itu,” ucapnya.

Irwan Sakkir selaku Sekertaris Jendral (Sekjen) PPMI Nasional menyatakan akan bertindak tegas dalam pengawalan kasus tersebut dan mencari tahu perkembangan informasi. “Saya merencankan akan menyelenggarakan rapat koordinasi ke semua sekjen kota guna melakukan aksi serentak di setiap kota,” tuturnya.

Reporter: Rahmat Hidayat

Redaktur: Wulan

Sumber foto: https://www.facebook.com/lpmbomitm