Home BERITA AMP Desak Kopertis dan Kemenristekdikti Tindak Tegas Rektor UP 45

AMP Desak Kopertis dan Kemenristekdikti Tindak Tegas Rektor UP 45

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmareana.com– Kamis siang (9/8), ratusan masa yang tergabung dalam Aliansi Mahaiswa Proklamasi (AMP) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRD DIY).  Masa menggelar aksi dengan tema “Solidaritas Bersama Bangun Mahasiswa- Rakyat Lawan Kapitalisasi Pendidikan dan Pengekangan Ruang Demokrasi di Dunia Pendidikan”. Aksi tersebut dilakukan setelah pengaduan ke pihak Ombudman Republik Indonesia (ORI) oleh masa , tak menemui titik temu.

Pada 14 Juni 2017 lalu, mahasiswa melalui Ombudsman melakukan mediasi dengan Rektor Universitas Proklamasi  45, menghasilkan kesepakatan bahwa surat pemberhentian terhadap 22 mahasiswa tidak diberlakukan  dan mengedepankan jalur dialogis. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak. “Kesepakatan lewat jalur dialogis sebenarnya sempat tercapai,” ujar Fathur Mahasiswa UP 45 yang merupakan satu dari ke- 22 mahasiswa yang terancam diberhentikan.

Namun beberapa waktu setelah mediasi, rektor tetap memberhentikan 22 mahasiswa yang bersangkutan dengan alasan surat pernyataan yang dibuat tidak sesuai dengan keinginan rektor. “Padahal surat yang dibuat sudah sesuai dengan berita acara,” sesal Fathur.

Persoalan tersebut berawal pada bulan Februari lalu, saat pergantian  rektor baru UP 45, ada lima kandidat yang diajukan senat universitas. Bambang Iriyanto (BI) adalah salah satunya. Meskipun BI mendapat suara  terbanyak ketiga, BI lah yang terpilih menjadi rektor baru UP 45.

Pada tanggal 2 Mei yang bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional, mahasiswa meminta kejelasan terkait pemilihan rektor dan transparasi keuangan, namun tuntutan tersebut tidak diindahkan oleh pihak kampus. Mahasiswa justru mendapat  balasan surat Drop Out (DO) tertanggal 26 Mei  kepada 22 Mahasiswa UP 45 yang melakukan aksi menuntut kejelasan terkait pemilihan rektor dan transparasi dana tersebut.  “ Kami melihat ketidakberesan di kampus kami,” ungkap  Fathur.

Dalam aksi AMP yang di dalamnya tergabung berbagai organ, menuntut  agar Gubernur dan DPRD bertindak tegas menyikapi persoalan penyenggaraan pendidikan yang transparan, akuntabel dan demokratis sesuai pasal 63 UU No. 12 Tahun 2012. “Pengekangan ruang demokrasi terjadi dimana-mana,” ujar Alam masa aksi.

Selain itu masa aksi juga mendesak Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah V dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) bertindak tegas. Meminta rektor Universitas Proklamasi  45 Yogyakarta mencabut surat DO terhadap 22 Mahasiswa UP 45. Ini adalah bentuk perjuangan bersama, “ pungkas Alam salah satu massa aksi. Namun pihak dari perwakilan DPRD sedang di luar kota, sehingga massa hanya ditemui Humas DPRD di akhir-akhir aksi.

Reporter: Fuad Ajid Muzaky

Redaktur :Wulan