Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Kepada mahasiswa maupun mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang merasa tidak sesuai atau keberatan dengan UKT yang telah ditentukan. Segera lakukan Banding!
Berikut kami sampaikan alur Banding UKT UIN Sunan Kalijaga tahun ajaran 2017/2018;
1. Pengajuan permohonan penurunan UKT ditandatangani oleh Orang Tua/Wali untuk diajukan pada Dekan Fakultas masing-masing.
Surat keberatan bisa di download di
2. Pengajuan dilakukan pada semester pertama untuk kemudian diturunkan pada semester berikutnya.
3. Berkas yang diperlukan;
a) Fc Slip Pembayaran PBB(Pajak Bumi Bangunan)
b) Fc Listrik bulan terakhir (disertakan keterangan jika bukan rumah sendiri/pengantar dari perangkat desa)
c) Fc KK dan KTM
d) Fc KTP Orang Tua/Wali (beserta surat keterangan dari desa)
e) Fc Slip gaji Orang Tua/Wali (apabila tidak punya, melampirkan surat keterangan dari desa setempat)
4. Foto tempat tinggal (sertakan keterangan dari perangkat desa setempat jika bukan rumah sendiri)
5. Membuat surat pernyataan kebenaran data
Surat pernyataan bisa Didownload di
6. Apabila terjadi perubahan keadaan Orang Tua, maka diharap melampirkan (akta kematian/surat keterangan cerai/surat PHK)
7. Berkas diatas digandakan Sebanyak 2 kali
8. Orang tua/Wali yang bersangkutan harus selalu berkoordinasi dengan Sema Fakultas masing-masing sebelum menyerahkan data
9. Berkas dikumpulkan sebelum pertemuan wali
Demi efisiensi waktu dan perkembangan informasi maka diharapkan untuk mengikuti akun resmi medsos Sema UIN Sunan Kalijaga.
Ttd.
Viky Arthiando Putra
(Ketua Sema-U)
#revisiuktuinsuka
#semauinsunankalijaga
Twitter: @semauinjogja
Instagram: @semauinjogja
Line: @semauinjogja
Facebook: Senat Mahasiswa Uin suka
Email: sema.uinsuka@Gmail.com