Home BERITA Plagiasi, Kejahatan Terbesar Dunia Akademik

Plagiasi, Kejahatan Terbesar Dunia Akademik

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.com- Kasus plagiasi yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof. Dr Djali, dianggap telah mencemari roh dan martabat akademik, khususnya di UNJ. Pernyataan tersebut disampaikan Robertus Robet dalam konferensi pers Aliansi Dosen UNJ Bersatu untuk Perubahan, di gedung Fakultas Ilmu Sosial UNJ, Kamis (28/9).

Sebagaimana dikutip dari Didaktika.com, kasus plagiasi Prof. Dr. Djali semakin menguat dengan keluarnya hasil Monitoring dan Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) UNJ pada tanggal 8 September 2016. Pelaksanaan Monitoring dan tim EKA tersebut bedasarkan Surat Tugas Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Dirktorat Jendral Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 1614/C5/K1/2016 yang dikeluarkan 5 September 2016.

“Plagiasi dipandang sebagai kejahatan terbesar dalam dunia akademik. Oleh karenanya, butuh banyak upaya dalam pemberantasannya. Semula plagiasi di perguruan tinggi itu ada dua macam. Plagiasi yang sengaja dan plagiasi yang tidak sengaja, misalkan karena mahasiswanya memang tidak paham tentang penulisan ilmiah dan sejenisnya. Sedang plagiasi secara sengaja lebih kepada copy paste atau si penulis dengan sengaja memanipulasi sumber rujukannya,” jelas Robet anggota Aliansi Dosen UNJ.

Dalam konferensi pers, Robet juga menambah satu lagi praktik plagiasi yang sangat membahayakan dunia akademik, yaitu plagiasi sistemik. Hal tersebut yang diamalkan dalam kasus UNJ, bukan hanya plagiator yang mengamalkan kejahatan tersebut, tetapi juga penyelenggara atau institusi pendidikan yang memberi ruang dan keleluasaan terjadinya plagiarisme.

Ubeddillah Badrun selaku ketua tim Eka juga menyatakan, plagiasi sistemik sering dipicu oleh sistem Perguruan Tinggi yang bobrok. Oleh sebab itu, menurutnya perlu ada perbaikan sistem pemerintahan di UNJ. Termasuk pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). “Karena dengan praktik KKN, akan melahirkan alumni- alumni odong- odong,” tambahnya.

“Surat Keputusan Rektor UNJ khusus plagiasi pada bulan  Oktober no.1278a, memperkuat adanya ruang bagi plagiator dan seolah-olah melindungi palagiator sebagai penjahat akademik. Dalam peraturan rektor tersebut pada Pasal 6 ayat 5 menunjukkan bahwa karya ilmiah diperbolehkan plagiasi 50% bagi D2 dan S1, lalu S2 boleh 40% dan S3 30% plagiasi,” ungkap Ubeiddillah. “Dan peraturan tersebut dianggap bertentangan dengan Peraturan Mentri (Permen). Sejak 2010 saya tidak pernah menemukan Permen yang sesuai dengan SK Rektor tersebut,” sambungnya.

“Roh dan martabat dunia akademik jangan sampai tercemari oleh kejahatan plagiarisme. Biarkan kasus UNJ menjadi pembelajaran bagi seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia,” tutup Ubeid. Sebelum jumpa pers tersebut diakhiri, Robet juga menambahkan “Kalau roh kampus sudah dicemari dan dimanipulasi sedemikian rupa bubarkan saja kampusnya, sebab khas kampus adalah ilmiah tanpa plagiasi.”

Reporter: Hedi

Redaktur: Wulan