Home BERITA Serikat Pekerja Menuntut Kesejahteraan dan Upah Layak dari Gubernur

Serikat Pekerja Menuntut Kesejahteraan dan Upah Layak dari Gubernur

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.com- Selasa(3/11), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), melakukan aksi unjuk rasa di depan Kepatihan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Beberapa tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut antara lain, menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) se- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menetapkan UMK 2018 berdasarkan hasil survei yang sudah dilakukan dengan rincian sebagai berikut: Kabupaten Sleman Rp. 2.679.342, Kabupaten Bantul Rp. 2.532.463, Kota Yogyakarta Rp. 2.532.463, Kabupaten Kulon Progo Rp. 2.243.163, dan Kabupaten Gunung Kidul Rp. 2.041.061.

Massa juga menuntut agar Gubernur DIY memberikan subsidi pendidikan kepada anak buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh. Mengawasi penerapan struktur dan skala pengupahan di DIY. Menambah pendapatan buruh di luar upah dengan cara: memberikan suntikan dana bagi koperasi-koperasi yang dikelola oleh serikat buruh di Yogyakarta. Serta memberikan intensif dana bagi keluarga buruh yang mempunyai usaha skala kecil.

Gubernur juga diminta mengimplementasikan amanat keistimewaan Yogyakarta dan visi misi Gubernur DIY periode 2017-2022 dengan cara: (1) Memberikan sebagaian tanah kesultanan dan tanah kadipaten untuk didirikan perumahan buruh. (b) Mengalokasikan dana keistimewaan untuk pengembangan kebudayaan perburuhan di Yogyakarta. Segera membuat Peraturan Daerah tentang perlindungan ketenagakerjaan, dan membuat  regulasi tentang profit sharing dan saham untuk buruh di setiap perusahaan yang ada di DIY.

“Kami juga menolak PP 78 tentang pengupahan sebagai patokan atau acuan Gubernur DIY untuk menetapkan upah minimum di Yogyakarta,” ucap Irsyad Ade Irawan salah satu massa aksi.

Pihaknya telah memperoleh data dari berbagai media massa, upah terendah adalah kabupaten Gunung Kidul yaitu Rp. 1, 4 Juta dan besaran UMK DIY tertinggi hanya Rp. 1,7 juta untuk kota Yogyakarta. “Itu jelas tidak mencukupi komponen kehidupan layak,” sambung Irsyad.

Senada dengan Irsyad, Rian Budiarto selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) FPPI menegaskan, pihaknya menolak PP 78. Menurutnya hal tersebut tidak berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “Upah segitu cuma cukup dipakai buat membeli sabun tidak cukup untuk perlengkapan lain. Semoga bapak sultan sebelum memutuskan UMK semoga upahnya di atas 2 juta.”

Selain orasi, massa juga melakukan aksi teatrikal. Mereka melaksanakan Salat Ghaib di belakang keranda yang dibalut oleh tulisan “Jogja Istimewa”, dilanjutkan doa bersama.

Magang : Roziqien

Redaktur: Wulan