Home BERITA Jurnalis LPM Suaka dipukul, AJI Kota Bandung Kecam Polrestabes

Jurnalis LPM Suaka dipukul, AJI Kota Bandung Kecam Polrestabes

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Published on April 14, 2018

Lpmarena.com- Kekerasan terhadap jurnalis kembali dilakukan oleh aparat Kepolisian Resor Kota Besar Polrestabes Bandung. Muhamad Iqbal awak media Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Suaka UIN Sunan Gunung Djati Bandung mendapatkan intimidasi dan pukulan pada bagian wajah pada Kamis (12/4) siang di kompleks Balaikota Bandung.

Dihubungi ARENA melalui telepon sekitar pukul 21.05 WIB, Iqbal menjelaskan kekerasan tersebut terjadi dua kali. Mulanya, Iqbal yang sedang melakukan reportase demonstrasi penolakan pendirian rumah deret di kawasan Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan tersebut menjalankan ibadah sholat dzuhur di mushola Balaikota Bandung. Selesai sholat Dzuhur terjadi bentrok antara massa aksi dengan pihak kepolisian.

Dalam perjalanan dari mushola ke gerbang Balaikota, Iqbal mendapati seorang ibu-ibu dan remaja tingkat SMA diseret polisi. Melihat itu ia mencoba menghentikannya namun diusir oleh polisi. Dari sana Iqbal kemudian mengambil baterai kamera yang sedang dia charger di pos satpam. Ketika mencoba kembali ke tempat tersebut Iqbal tidak diperbolehkan masuk.

Iqbal segera mencari jalan lain dan menemukan sebuah jalan masuk ke parkiran. Di sana ia melihat truk dalmas, di dalamnya duduk remaja yang barusan diseret. Menyelinap diantara mobil, Iqbal mengambil beberapa jepret foto dengan objek truk dan massa yang ditangkap. Kira-kira delapan jepretan gambar, seorang polisi berteriak menghampiri Iqbal yang sendirian. “Woy, apaan kamu moto-moto sembarangan!” tutur Iqbal menirukan polisi yang meneriakinya.

Berkali-kali Iqbal menyatakan bahwa dia seorang jurnalis namun tak digubris. Kemudian Iqbal ditarik, dirubung beberapa polisi dan intel. Mereka meminta gambar yang diambil tersebut dihapus. Menolak perintah, Iqbal justru dituduh tidak kooperatif. Dia dimasukkan ke dalam truk dan diinterogasi. Di dalam truk dia mendapati remaja SMA tadi dan satu orang lainnya sudah digebuk dahulu sebelum dinaikkan.

“Kamu itu ngelanggar etik, ngambil poto sembarangan!” Semprot intel yang menginterogasinya.

Wartawan muda tersebut terus menolak tekanan agar menghapus fotonya. Intel terus menyerang, mereka menuduh Iqbal tidak memiliki izin melakukan peliputan. Namun Iqbal menampik, dia keukeh mengatakan bahwa kartu pers sudah cukup menjadi izin peliputan. Iqbal akhirnya diturunkan dan ditangani oleh intel lain, namun lagi-lagi ia dipaksa menghapus fotonya. Salah seorang dari mereka menyerobot tasnya dari belakang. Semua bagian tasnya digeledah. Saat dikembalikan didapati kartu persnya telah raib. Saat Iqbal menanyakan kartu persnya, polisi justru mensyaratkan foto-fotonya dihapus.

“Ini demi keselamatan kamu,” kata Iqbal menirukan ancaman mereka.

Terus ditekan, Iqbal akhirnya menyerah. Sembari menunjukkan pada mereka, foto-foto itu dihapus satu persatu sampai habis. Seteahnya, barulah Iqbal dilepas.

Selesai sholat Asar di mushola Balaikota, Iqbal kembali ke lapangan. Saat itu massa aksi kembali bentrok dengan polisi. Tiga orang ditangkap dan diseret ke dalam gerbang, mereka ditendangi. Oki, sebut Iqbal, berdarah. Jaketnya sampai merah sementara yang lain sudah tepar.

“Kalem, Pak, kalem!” Iqbal mencoba menghentikan.

Bukannya berhenti, polisi tersebut justru berteriak balik, “Kamu, kan, pers yang tadi!”

Iqbal ditinju sampai dua kali pada pipi bagian atas. Bersama yang lain kemudian dia diinterogasi dan dicatat KTPnya. Setelah itu barulah mereka dilepas.

 

Infografik: Ilham M. Rusydi

Menanggapi ini, Pimpinan Umum LPM Himmah Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mengecam tindakan yang dilakukan aparat terhadap Jurnalis Suaka. “Serta menuntut tanggungjawab dan permohonan maaf dari aparat atas intimidasi dan kekerasan kepada kawan-kawan Suaka,” tulis Didik saat dihubungi via Whatsapp, Kamis (12/4) malam.

Sejumlah dukungan juga berdatangan dari berbagai pihak. Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Bandung (FPMB) turut datang membesuk Iqbal di Tamansari. Selain itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung melalui siaran pers divisi advokasinya mengecam tindak kekerasan yang dilakukan aparat.

Dalam siaran tersebut mereka menyatakan, tindakan polisi telah melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 Pasal 8 yang berbunyi, “dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Tidak hanya itu, tindakan mengahalangi tugas seorang jurnalis bahkan termasuk bentuk pelanggaran hukum pidana.

“Itu bentuk pelanggaran hukum pidana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 UU Pers, di mana setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp 500 juta,” ungkap juru bicara Tim Advokasi Jurnalis Idependent (TAJI), Ari Syahril Ramadhan Kamis (14/4).

Mereka juga menuntut agar Kepolisian Republik Indonesia menghormati dan melindungi jurnalis yang tengah melakukan tugas reportase, mengusut kasus kekerasan terhadap masyarakat sipil, serta menghormati dan melindungi hak publik untuk menyampaikan pendapat.

Kekerasan terhadap jurnalis pers mahasiswa bukan kali ini saja. Pada Januari lalu, AS Rimbawana dari LPM EKspresi Universitas Negeri Yogyakarta dan Fachri Hilmi dari LPM Rhetor Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universits Islam Negeri Sunan Kalijaga juga ditangkap ketika melakukan reportase di kawasan pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. Bahkan AS Rimbawana dipukuli dan dijambaki aparat. Selain itu data-data reportase mereka juga dihapus.

Reporter: Syakirun Ni’am dan Ilham M. Rusydi
Redaktur: Fikriyatul Islami

Foto: Pikiran Rakyat