Published on September 1, 2018
Narasumber yang dikutip dalam laporan Arena mengajukan keberatan atas pemberitaan yang mencantumkan aktivitas jual beli atribut oleh panitia Sukarabic di PBAK.
Lpmarena.com- Berkaitan dengan tulisan LPM ARENA pada tanggal 31 Agustus 2018 yang berjudul Bisnis Panitia di PBAK, yang menyebutkan bahwa Dana Usaha Sukarabic Fest Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Bahasa dan Sastra Arab terlibat dalam pemanfaatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) untuk berdagang.
Dengan ini saya Anna Zakiah Program Studi Bahasa dan Sastra Arab (BSA) juga selaku Steering Committee (SC) Sukarabic Fest menyatakan bahwa pemberitaan tersebut sangat menohok dan menjatuhkan nama baik HMJ BSA maupun pribadi. Sehubungan dengan hal itu, saya meminta kepada LPM ARENA untuk memuat hak jawab saya secara lengkap sebagai berikut:
Sebagai bagian dari panitia Sukarabic Fest, saya ingin meluruskan bahwa penjualan tas karung yang dilakukan menjelang PBAK yang orientasinya ditujukan kepada mahasiswa Adab dan Ilmu Budaya, tidak ada sangkut pautnya dengan jajaran kepanitiaan PBAK; baik dalam hal koordinasi untuk menyediakan atribut dan lain sebagainya.
Walaupun saya juga masih bagian dari jajaran Lembaga Kepemerintahan Mahasiswa (LKM), yang mana ikut berkontribusi di PBAK, secara jelas dan perlu digarisbawahi bahwa tidak pernah ada koordinasi antara panitia PBAK dan panitia Dana Usaha Sukarabic Fest terkait penjualan tas karung.
Penjualan tas karung ini semata-mata timbul dari inspirasi panitia sebagai bentuk kinerja nyata untuk menyukseskan Sukarabic Fest. Jika penjualan tas ini disamakan dengan beberapa berita yang diliput oleh LPM ARENA dalam satu lingkup judul yang sama yaitu Bisnis Panitia Di PBAK, saya rasa ini sangat kurang pantas; bahkan tidak pantas dikarekan memang bukan satu porsi yang sama.
Bisa kita pahami sendiri, walaupun Divisi Dana Usaha Sukarabic Fest ini menjual tas karung namun tidak ada paksaan untuk membeli kepada kami sebagai panitia Sukarabic Fest. Panitia Sukarabic Fest tidak pula menyediakan jumlah tas karung yang dapat memenuhi kebutuhan mahasiswa baru Fakultas Adab dan Ilmu Budaya, tetapi hanya beberapa yang kami jual kepada mereka.
Yang saya soroti dalam kasus ini adalah bagaimana sikap LPM ARENA yang kurang bijak dalam memberitakan sesuatu. Jika ditilik lebih jauh, LPM ARENA seperti menyudutkan satu pihak, di mana ia sisipkan beberapa berita yang menurutnya dianggap satu porsi yang sama tetapi pada dasarnya segala hal yang dianggap sebagai praduga tersebut belum tentulah benar.
Oleh karena itu, saya atas nama pribadi dan atas nama panitia Sukarabic Fest pada umumnya meminta kepada LPM ARENA untuk melakukan klarifikasi sehubungan dengan pemberitaan tersebut dalam waktu paling lama 1×24 jam terhitung sejak tanggal surat ini. Hal ini sebagai bentuk untuk melayani hak jawab seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/5K-DP/III/2006).
Demikian saya sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terimakasih.
Hormat Saya,
Anna Zakiah Derajat
_________________________________________________________________
Jawaban Arena atas Hak Jawab Anna Zakiah Derajat
Berdasarkan laporan peliputan yang dipublikasaikan dengan judul Bisnis Panitia di PBAK, tidak ada narasi yang menyatakan aktivitas berdagang yang dilakukan Anna Zakia Derajat, maupun Dana Usaha Sukarabic Fest merupakan sebentuk kolusi anatara Panitia PBAK Fakultas Adab dan Ilmu Budaya (FAIB) dan Sukarabic.
Paragraf yang menjelaskan bahwa Anna Zakiah Derajat merupakan SC Sukarabic dan SC Panitia PBAK FAIB, merupakan sebentuk penjelasan identitas narasumber yang perlu diketahui pembaca. Jika hal tersebut dikhawatirkan membangun kesan terdapat kolusi antara kedua belah pihak, pada paragraf sebelumnya sudah dituturkan terlebih dahulu bahwa yang melakukan aktivitas berdagang bukan panitia PBAK. Bahkan penjelasan tersebut dilakukan dengan menggunakan kutipan langsung.
Selain pernyataan langsung tersebut, kami juga menuliskan pernyataan bahwa aktivitas berdagang Anna Zakia Derajat dan pihaknya merupakan “ide” divisi Dana Usaha (Danus) Sukarabic Fest. Dalam hal ini kami juga menuliskan dengan menggunakan kutipan langsung sebagai berikut, “Itu Danus dari kepanitiaan Sukarabic. Mereka mengambil ide untuk jualan, seperti jualan-jualan di depan Poli (Poliklinik) dan Kopma (Koperasi Mahasiswa) begitu, Mas.”
Selanjutnya, meskipun dalam berita tersebut Anna Zakia Derajat dan pihaknya disandingkan dengan Septiana Ayu Paramita, Danus organisasi ekstra kampus yang mengaku melakukan aktivitas jual beli di stand PBAK pada hari pertama; serta pemaparan data tentang kebijakan panitia PBAK di FAIB dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) pada paragraf berikutnya, tidak berarti bahwa kami menggenalisir para pihak.
Pernyataan Anna Zakia Derajat merupakan narasi lanjut dari pemaparan kami, bahwa banyaknya atribut PBAK yang mesti dipenuhi mahasiswa baru dimanfaatkan oleh mahasiswa senior, seperti panitia PBAK, panitia event jurusan sampai Danus organisasi ekstra kampus.
Teknik penulisan tersebut mengikuti logika penulisan deduktif, di mana penulis memulai dari gagasan yang bersifat yang umum menuju khusus. Dalam narasi yang dituliskan, kami tidak menyatakan sekalipun Anna Zakia Derajat dan pihaknya “memaksa” mahasiswa baru untuk membeli di lapaknya.
Sebab, mengenai print out yang menyatakan, “Kami dari panitia menyediakan beberapa atribut, di antaranya Slayer kuning, pin, pita, dan dasi kupu-kupu dengan harga Rp20.000,” merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh panita FAIB—sebagaiamana dikonfirmasi oleh Divla Fadila Rahma selaku seksi acara FAIB.
Print out tersebut tidak kami sangkutpautkan dengan Anna Zakia Derajat dan pihaknya. Selain itu, kami tidak menuliskan artikulasi berupa kesimpulan, penghakiman maupun praduga. Data yang kami paparkan berdasarkan prosedur jurnalistik yang telah ditempuh dan bisa dipertanggungjawabkan.
Terimakasih
Redaktur: Syakirun Ni’am