Published on September 29, 2018
Lpmarena.com- Pembayaran penuh Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa semester sembilan UIN Sunan Kalijaga dirasa memberatkan, pasalnya kebutuhan akademik dan fasilitas kampus sudah berkurang. Hal tersebut disampaikan oleh salah satu mahasiswa semester sembilan yang tidak ingin disebutkan namanya.
“Saya merasa keberatan dengan pembayaran penuh UKT bagi mahasiswa semester sembilan. Setahu saya UKT itu adalah biaya perkulihan, nah, saya sekarang tidak lagi mengambil mata kuliah, hanya tugas akhir,” paparnya saat dihubungi via Whatsapp, Selasa (11/09).
Mahasiswa program studi Kimia tersebut mendapat UKT golongan tiga dengan nominal Rp 4.000.000. Ia merasa keberatan karena penelitiannya pun membutuhkan biaya yang cukup banyak.
Hal ini juga dirasakan oleh Mahfud Syuhada, mahasiswa semester sembilan yang mendapat UKT golongan empat. Mahfud, begitu ia biasa disapa mengatakan bahwa kegiatan belajar di kelas sudah selesai sejak semester delapan. Membayar UKT penuh di semester sembilan dirasa memberatkan.
Mahasiswa program studi Kimia ini berharap UKT semester sembilan bisa berkurang, setidaknya setengah dari nominal awal. “Semoga aturan berubah, dengan mengurangi biaya UKT setelah masuk semester sembilan,” ungkapnya kepada ARENA pada Jumat (21/09).
Berdasarkan SK Kemendikbud No.55/Tahun 2013, menetapkan perhitungan BKT atau UKT dengan nilai pembagi delapan semester bagi jenjang sarjana dan enam semester untuk diploma diperkuat dalam pedoman penyusunan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri (SSBOPTN) yang dikeluarkan oleh Dikti. Yakni dalam perhitungan paket BOPTN didasarkan atas rumus dengan nilai (n) sebagai pembagi dalam jumlah semester, yaitu n=8 untuk jenjang sarjana dan n=6 untuk jenjang diploma.
Berdasarkan surat keputusan tersebut dapat disimpulkan bahwa semua komponen kegiatan akademik studi bagi jenjang sarjana telah diperhitungkan hingga selesai dengan asumsi delapan semester. Dengan begitu pembayaran UKT penuh pada mahasiswa di atas semester delapan dianggap tidak relevan.
Menanggapi hal tersebut, Sabarudin Wakil Dekan II bidang keuangan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, mengatakan jika diadakan perlakuan khusus pada mahasiswa semester sembilan akan rumit. Hal ini dikarenakan adanya variasi pada mahasiswa semester sembilan. Seperti ada yang pernah mengambil cuti, sehingga tanggungan mata kuliah masih banyak, ada yang tinggal bimbingan dan ujian skripsi.
“Jadi kalau selama mahasiswa itu masih ada kegiatan yang ditanggung atau yang masih harus diselesaikan, ya itu resiko. Dalam benak saya, kalau mahasiswa semester sembilan diperlukan begini akan rumit, karena beragam, sehingga yang paling sederhana adalah menganggaap sama mahasiswa semester sembilan,” ungkapnya saat ditemui ARENA di ruangnya, Jumat (14/9).
Dekan Fakultas Ekomoni dan Bisnis Islam, juga menanggapi hal tersebut dengan menjelaskan bahwa permasalahan sebenarnya terletak pada payung hukum. “Kalau kita belum punya payung hukum gak masalah, nah payung hukum kita adalah Kementrian Agama, karena kalau UIN Sunan Kalijaga berlaku, nanti seluruh Indonesia berlaku. Makanya biasanya membuat kebijakan begini, skalanya nasional, kalau besaran itu kan terserah masing-masing Perguruan Tinggi,” tuturnya.
Sementara mengenai keringanan UKT bagi mahasiswa semester sembilan, UIN Sunan Gunung Djati Bandung telah melakukan beberapa kebijakan khusus. Melalui Surat Keputusan Senat UIN Sunan Gunung Djati Bandung No.Un.05/Snt/Kp.07.6/020/2016 tanggal 07 Oktober tentang Penetapan Pedoman Akademik UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan Surat Keputusan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung No.178/Un.05/1.1/PP.00.9/07/2016 tanggal 19 Oktober tentang Penetapan Pedtman Akademik UIN Sunan Gunung Djati Bandung tahun 2016.
Serta Surat Keputusan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Nomor Un. 05/1.1/PP.00.9/073/2014 tanggal 16 Juni 2014 tentang Pedoman Penetapan Mahasiswa yang berhak membayar Uang Kuliah Tunggal pada kategori satu UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Menetapkan, salah satu bahwa tagihan UKT semester sembilan angkatan Tahun 2014/2015 sebesar 50 % dari UKT yang telah berlaku.
Namun, kebijakan yang serupa dengan UIN Sunan Gunung Djati Bandung belum diterapkan di UIN Sunan Kalijaga. Mahasiswa semester sembilan UIN Sunan Kalijaga masih harus membayar UKT secara penuh.
Reporter: Kristinawati dan Afin
Redaktur: Fikriyatul Islami M