Published on November 2, 2018
Lpmarena.com– Mahasiswa baru yang melakukan banding Uang Kuliah Tunggal (UKT) merasa keberatan jika orang tua mereka harus mendatangi kampus. Alasan waktu, tenaga, terutama biaya menjadi pertimbangan. “Saya merasa keberatan karena harus mengeluarkan biaya lagi, jika harus kesini hanya untuk membahas UKT. Lebih baik orangtua itu bekerja saja, tidak usah kemari,” papar seorang mahasiswa baru program studi Ilmu Hukum asal Kudus kepada ARENA saat ditemui di lantai tiga Fakultas Syariah dan Hukum, Selasa (23/11). Ia menolak disebutkan namanya.
Ia menghitung biaya yang mesti dikeluarkan untuk bepergian ke kampus tidaklah murah. Belum lagi beban UKT golongan empat dengan nominal Rp3.500.000 yang ia dapatkan..
Tidak berbeda, Halimur Rasyid juga merasa keberatan. Menurutnya syarat tersebut akan sangat membebani terutama bagi keluarga ekonomi rendah dan yang bertempat tinggal jauh dari kampus. Mahasiswa program studi Sosiologi Agama Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam (UPI) ini justru meminta pihak kampus membiyai ongkos perjalanan orang tua mahasiswa yang akan melakukan banding.
“Saya setuju asalkan ongkos dan tempat tinggal dibiayai oleh pihak universitas,” ujar Halimur Rasyid kepada ARENA saat ditemui di lantai satu Fakultas UPI, Senin (29/10).
Nafiar selaku Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Syariah dan Hukum pun merasa keberatan jika ada keharusan orang tua datang hanya untuk membahas banding UKT. “Keberatan jika orang tua harus datang jauh-jauh, belum tentu UKT-nya akan turun. Jadinya percuma,” paparnya di depan Fakultas Sains dan Teknologi pada Selasa (23/10).
Nafiar mengatakan, mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum tidak perlu mendatangkan orangtua dalam proses banding. Kecuali jika orangtua mahasiswa berada di wilayah Yogyakarta. “Yang jauh cukup melihat dari segi berkas dan datanya saja.”
Senada dengan Nafiar, Sema Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam, Nafisatul Khoidah juga menyatakan sangat keberatan dengan hal tersebut. Menurutnya, ongkos perjalanan yang dikeluarkan lebih baik digunakan untuk membayar UKT itu sendiri. Karena belum tentu banding UKT berjalan sesuai harapan. “Belum tentu UKT nya itu turun sesuai harapan. Malah tahun lalu ada yang turun hanya seratus ribu” ujarnya Rabu (24/10)
Pihak UIN Tidak Sediakan Ongkos dan Tempat
Dalam Bab V pasal 7 Surat Keputusan Rektor Nomor 136.1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengajuan dan Pemrosesan Dokumen Permohonan Penurunan Uang Kuliah Tunggal UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, tertera tim verifikasi akan melakukan interview langsung dengan orang tua mahasiswa. Makhrus sebagai Wakil Dekan II bidang administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan Fakultas Syariah dan Hukum mengatakan bahwa tahap mendatangkan orang tua adalah untuk menilai keseriusan peserta banding. Jika orangtua bersedia datang maka banding UKT akan lebih dipertimbangkan.
Untuk ongkos dan tempat tinggal, pihak UIN tidak menyediakan pada saat pemanggilan tersebut, baik itu dari dalam maupun luar Jawa. “Kami dari pihak UIN tidak menyediakan tempat untuk para orangtua yang datang ke UIN,” terang Makhrus kepada ARENA Rabu (24/10).
Selain itu, Makhrus mengatakan bahwa semua mahasiswa berhak mengajukan banding. Saat permohonan banding diterima, berapapun jumlah UKT yang turun harus diterima. Mengajukan banding UKT tidak mempunyai batasan, apabila yang pertama ditolak maka bisa menyatakan permohonan lagi di tahun selanjutnya.
Reporter: Ahmad Nurul Luthfi
Redaktur: Syakirun Ni’am