Home BERITAKABAR JOGJA Empat Aktivis Mahasiswa akan Dibebaskan

Empat Aktivis Mahasiswa akan Dibebaskan

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Published on October 3, 2018

Lpmarena.com- Empat dari dua belas orang ditetapkan menjadi terdakwa kasus kerusuhan 1 Mei di pertigaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menjalani sidang putusan akhir di Pengadialan Negeri Sleman pada Selasa sore (2/10) sekitar pukul 15.36.

Dua di antaranya adalah Azhar Muhammad Hasan, Zikara Wahyudi. Oleh majlis hakim, mereka didakwa menggunakan Pasal 107 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena terbukti melakukan kekerasan terhadap barang secara terbuka.

Mulanya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mereka ditahan selama sepuluh bulan. Namun, majlis hakim yang dipimpin oleh Satyawati Yun Iriati menilai tuntutan tersebut terlalu berat, dengan mempertimbangkan tuntutan keringanan hukum serta alasan yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukum.

Beberapa alasan tersebut antara lain, terdakwa masih berjiwa muda dan terprovokasi, serta terdapat pelaku lain, terdakwa merupakan mahasiswa yang memiliki potensi, dibuktikan dengan prestasi yang telah dicapai.

Perkara ini juga menjadi pembelajaran agar ketika melakukan unjuk rasa tidak anarkis dan memperjuangkan yang benar dilakukan dengan cara-cara yang benar. Di sisi lain, dengan ditahannya terdakwa sejak tanggal 2 Mei—yang mengakibatkan tidak bisa mengikuti perkuliahan, sudah merupakan hukuman yang sangat berat. “Dengan pertimbangan tersebut majlis hakim sependapat dengan pembelaan penasehat hukum para terdakwa maupaun permohonan para terdakwa yang memohon keringanan hukuman,” kata hakim anggota satu Ali Sodikin.

Adapun hal lain yang meringankan adalah selama proses hukum terdakwa bersikap sopan, mengakui dengan terus terang perbuatannya sehingga memeprlancar persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman. Atas dasar pertimbangan tersebut majlis hakim memutuskan memberi hukuman penahanan lima bulan lima belas hari.

Pada poin putusan berikutnya, majlis hakim menyatakan masa penahanan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa hingga masa persidangan. “Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ali.

Adapun terdakwa sejauh ini telah menjalani masa tahanan selama lima bulan lima hari. Dengan demikian dalam waktu sepuluh harin mendatang, terdakwa akan dibebaskan.

Menanggapi hasil putusan ini, Andi Muhammad Ashari Makkkasau, penasehat hukum Hasan dan Zikra, mengatakan putusah majlis hakim sudah sangat sesuai dengan apa yang diharapkan terdakwa.

Adapun beberapa hal yang meringankan hukuman, dari penuturan Andi, tidak berbeda dengan apa yang disampaikan oleh majlis hakim. “Dan mungkin masih ada kemungkinan besar bagi hakim untuk memberikan keringanan agar para terdakwa setelah menjalani putusan dapat kuliah lagi,” tuturnya.

Karena putusan hakim dirasa adil, Andi mengatakan pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum lagi. Meski demikian ia masih menunggu apakah jaksa penuntut umum akan melakukan banding atau tidak.

Berdasarkan KUHP, jika dalam waktu satu minggu kedua pihak tidak bertindak berarti tidak ada lagi proses hukum. “Apabila itu tidak diajukan oleh jaksa berarti sudah tidak ada lagi,” jelas advokat dari Lembaga Konsuoltasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Selain Hasan dan Dzikra, Muhammad Edo Asrianur dan Muhammad Ibrahim juga mendapatkan hukuman yang sama dan akan dibebaskan dalam waktu sepuluh hari mendatang.

Reporter: Syakirun Ni’am

Redaktur: Fikriyatul islamiyati Mujahidiyah