Home KANCAH Kampus Kita Mabuk Pancasila

Kampus Kita Mabuk Pancasila

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Published on November 4, 2018

Oleh: Bagus Nur Akbar*

Setahun belakangan ini publik dibanjiri narasi Pancasila. Mulai dari terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017; melimpahnya seminar dan sayembara tulisan mengenai Pancasila dan bela negara; dibentuknya badan pembinaan ideologi Pancasila bergaji ratusan juta; pembentukan Pusat Studi Pancasila dan Bela Negara hingga adanya pekan Pancasila dan bela negara (27 oktober-3 November 2018) di Universitas Islam Negri Sunan Kalijaga.

Peristiwa di atas beririsan satu sama lain. Sebut saja misalkan Perpu No. 2 tahun 2017 sebagai pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perubahan dalam Perpu tersebut antara lain: dihapusnya prosedur pengadilan; pemberian hukuman pidana karena menjadi anggota Ormas terlarang; lalu ditambahkannya “paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia”  dalam “ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila” setelah sebelumnya hanya “ajaran ateisme dan komunisme/Marxisme-Leninisme.”

Perpu tersebut digunakan pertama kalinya untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Meski sudah dibubarkan, wacana mengenai “mereka” yang dianggap anti-Pancasila vis a vis Bela Pancasila masih ramai dibicarakan Lebih lanjut stigmatisasi ini pun menguat dalam derasnya arus informasi: siapa kelompok yang dianggap anti-Pancasila dan yang bukan. Sebut saja pembakaran bendera Tauhid yang dianggap bendera HTI oleh Banser akhir-akhir ini. Hal ini membuat kegaduhan di masyarakat kita.

Menjadi pertanyan bagi penulis, siapa yang berhak untuk menafsirkan paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila (anti-Pancasila)? apakah dengan mengkritik Pancasila secara otomatis pengkritik dianggap anti-Pancasila?

Sebetulnya kritik terhadap Pancasila tidaksaja terjadi belakangan ini. Di awal sejarahnya, Pancasila sudah terlebih dahulu dikritik oleh berbagai sudut pandang, salah satunya argumen agama–terutama Islam. Hal tersebut merupakan konsekwensi dari Pancasila yang secara inheren multitafsir. Kita bisa melihat sidang dalam sidang Badan Konstituante tahun 1956-1959. Badan Konstiuante dibentuk untuk membahas UUD serta dasar negara. Karena isu tersebut partai-partai terbagi menjadi 3 blok:Pancasila, Islam dan blok Sosio-Ekonomi.

Azis Anwar Fachrudin dalam risetnya tentang Polemik Tafsir Tunggal Pancasila membeberkan bagaimana dalam forum tersebut kritik terhadap Pancasila dilayangkan oleh berbagai pihak. Dari blok Pancasila, Sultan Takdir Alsjahbana menilai bahwa status Pancasila sebagai falsafah negara adalah hal yang berlebih-lebihan karena mengandung kontradiksi di dalamnya. Ia menyatakan Pancasila “bukan suatu kebulatan dan kesatuan yang logis, tetapi tinggal terletak berderai-derai.” Ia hanyalah “kumpulan paham-paham yang berbeda-beda untuk mententramkan semua golongan pada rapat-rapat.”

Kritik juga dilayangkan dari blok Islam. Dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU) seperti Saifuddin Zuhri mengatakan bahwa Pancasila “mengandung pertentangan-pertentangan disebabkan tiadanya kebulatan pikiran” Perwakilan NU lain, Kiai Ahmad Zaini, menyatakan Pancasila adalah “formula kosong” yang ambigu, yang karena itu tak layak menjadi dasar negara; selain itu, ia dapat mengakui “keberadaan penyembah batu dan pohon.” Ahjak Sosrosugondo, masih dari NU, menyebut Pancasila menoleransi ideologi anti-Tuhan, yaitu komunisme.

Menguatkan pandangan dari NU, Natsir perwakilan Masyumi juga menyebut Pancasila mengandung makna yang kabur. Lebih dari sekadar kabur, bagi Natsir, Pancasila adalah konsep sekuler (istilah khas yang dipakainya adalah “la diniyyah”, tanpa agama) dalam pengertian bahwa ia bukan diderivasi dari wahyu Tuhan, melainkan dari paham-paham sekuler.

 

Ringkasnya kelompok Islam secara umum berupaya mengetengahkan kelemahan-kelemahan Pancasila sembari menunjukkan bahwa Islam lebih jelas dan komprehensif sebagai dasar negara. Pernyataan Kasman Singodimedjo dari Masyumi merangkumnya: “Bila Pancasila hanya terdiri dari lima sila, maka Islam itu Serba-Sila, termasuk dus Pancasila. Pancasila adalah bikinan manusia, Islam adalah ciptaan Allah”.

Hal tersebut tidak terjadinya represi, penyerangan terhadap suatu kalangan. Karena perdebatan tafsir dan kritik Pancasila sebagai dasar negara merupakan konsekwensi dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Mereka yang melancarkan kritik dan penilaian terhadap Pancasila tidak dicap sebagai anti-pancasila.

Jika melihat sejarah di atas, sangatlah aneh bila kini menanggapi kritik terhadap Pancasila dianggap anti-Pancasila.

Pancasila dalam Kampus

Banjirnya narasi Pancasila turut serta dalam memengaruhi kehidupan kampus, tak terkecuali UIN Sunan Kalijaga. Yudian sebagai rektor dalam hal ini mengeluarkan beberapa aturan. Pertama, pembinaan mahasiswi bercadar dalam edaran B-1301/Un.02/R/AK.00.3/02/2018. Peraturan ini terbit setelah 7 bulan Perpu Ormas diterbitkan. Aturan tersebut menguatkan stigma mahasiswi bercadar menganut paham anti-Pancasila, sehingga perlu dibina. Bahkan, dalam tahap tertentu mahasiswi bercadar bisa dikeluarkan.

Tidak berhenti di situ, awal ajaran baru mahasiswa/i melalui edaran B4991/Un.02/R.3/TU.00.2/09/2018 diwajibkan mondok selama setahun. Karena kampus sendiri belum mempunyai Ma’had seperti UIN Malang maka kampus bermitra dan merekomendasikan 19 Pondok Pesantren (PP). Jika alasan edaran ini adalah menguatkan kemampuan berbahasa, wawasan keislaman serta kebangsaan—justru aturan ini mencerminkan gagal dan pesmisnya kampus sebagai lembaga akademik.

Selain menerbitkan aturan, kampus juga meresmikan Pusat Studi Pancasila dan Bela Negara (PSPBN) tahun lalu. Yudian dalam koran Kedaultan Rakyat (29/10/2018), mengatakan alasan dibentuknya PSPBN adalah “untuk membentengi Pancasila dari orang yang menyerang menggunakan argumen keagamaan. Kami merasa memiliki kemampuan untuk menghadapi argumen tersebut.” Kita sudah melihat bagaimana Pancasila dikritik bahkan oleh kalangan Islam di atas. Alih-alih PPSBN digunakan sebagai ruang untuk adu gagasan tentang Pancasila, justru penulis menilai bahwa PPSBN lahir karena konstelasi politik tertentu. Dalam hal ini PSPBN menguatkan konstelasi politik untuk menggebuk lawan politik.

Kebijakan Yudian tersebut justru bertentangan dengan nilai Pancasila Yudian semakin menguatkan jarak antara “kami“yang Pancasila dengan “mereka” yang dianggap anti-Pancasila. Penguasa–baik di kampus maupun negara—mudah sekali untuk menafsirkan Pancasila secara tunggal. Akhirnya kelompok yang dianggap anti-Pancasila terstigmatisasi. Sentimen, ujaran kebencian bahkan tindakan represif pun mesasar kehidupan kita akhir-akhir ini. Perbuatan seperti ini jelas bagi penulis menciderai semangat “Bhinneka Tunggal Ika”, Semangat keberagaman ide, agama, ras, etnis bahkan orientasi seksual sekalipun untuk sama-sama bersatu. Penulis piker tak perlu terlalu khawatir bila Pancasila dikritik, sebab Pancasila hanyalah konsesus bersama. 73 tahun konsensus itu masih menjadi dasar negara.

Penulis berharap kita berkontemplasi, barangkali ketika kita mengklaim Pancasilais justru kita sebetulnya anti-Pancasilais. Seperti penilaian Bung Hatta terhadap Bung Karno “dua kali dalam waktu yang singkat ia berbuat bertentangan dengan Pancasila.” Jika diibaratkan Pancasila sebagai alkohol, jangan sampai kita mengkonsumsi berlebihan hingga jackpot, lalu tak sadar apa yang diucap dan apa yang dilakukan. Selamat pekan Pancasila!

 

* Penulis adalah mahasiswa jurusan Akidah dan Filsafat Islam UIN SUnan Kalijaga.