Home T E R K I N I Organisasi Ekstra Wajib Lapor, Aktivis Protes

Organisasi Ekstra Wajib Lapor, Aktivis Protes

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Published on November 16, 2018

Lpmarena.com- Tidak adanya sosialisasi terkait Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor: B-4190/Un.02/R.3/KM03111 menjadi polemik tersendiri bagi beberapa organisasi ekstra kampus. Tak lain karena surat keputusan itu mewajibkan seluruh organisasi ekstra yang beraktifitas di lingkungan atau menggunakan nama UIN Sunan Kalijaga untuk melapor dan menyampaikan permohonan izin secara tertulis kepada rektor.

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO UIN Sunan Kalijaga, Rahmat Syah mengatakan SK tersebut muncul tiba-tiba tanpa pemberitahuan. Sehingga pihaknya menjadi bertanya-tanya mengenai tujuan SK Rektor. “Tiba-tiba keluar surat itu tanpa kami tau tujuannya untuk apa dan mau digimanakan,” ujarnya ketika ditemui di Sekretariat HMI, Perum Polri Gowok Blok D II No 177-191 Kamis (01/11).

Rahmat Syah mengatakan bahwa perlu adanya pemberitahuan resmi dalam hal apapun terkait kampus agar tidak memunculkan spekulasi yang tidak-tidak. “Saya bisa katakan rektor mengeluarkan keputusan itu untuk menekan organisasi ekstra. Ini spekulaitif saya, bisa saja kan? Karena tidak ada landasan pokok yang bisa kita gunakan bersama,” ucapnya.

HMI sendiri tidak mempermasalahkan perihal peraturan di dalam SK, melainkan mempersoalkan prosedurnya yang tidak lengkap. Pihaknya tidak mau gegabah dalam bertindak, salah satunya untuk menghindari penyalahgunaan data. HMI berencana mengirimkan surat terbuka kepada pihak rektorat untuk meminta kejelasan.

Berbeda, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengaku akan segera mengirimkan profil organisasi dalam waktu dekat ini. Nazrudin Ali selaku ketua GMNI merasa perlu segera bekerjasama dan lebih dekat dengan kampus

“Sepengetahuan kami, diharapkan dengan adanya surat itu supaya rektor dan civitas kampus mengetahui ajaran-ajaran organisasi di luar kampus,” ujarnya kepada ARENA di lantai dua gedung Multi Purpos (MP) Sabtu (03/11).

Mahasiswa yang akrab disapa Nazar ini juga mengaku tidak mepermasalahkan perihal ada atau tidaknya sosialisasi. Meski tidak tau tujuan sebenarnya Rektorat mengeluarkan SK, Nazar telah menganggap hal ini adalah untuk kebaikan bersama agar kampus mengetahui ideologi organisasi di luar kampus.

“Saya enggak tau ini untuk apa, tapi yang jelas sepengetahuan saya ini sebenarnya agar kampus tahu organisasi di luar kampus ada yang ideologinya seperti ini dan bergeraknya seperti ini dan bagaimana posisi kampus dalam menghadapi organisasi,” imbuhnya.

Di luar itu, GMNI menegaskan tidak setuju jika surat tersebut adalah bentuk kontrol bagi organisasi ekstra. Lebih diharapkan dari SK tersebut adalah agar kampus benar-benar melihat pemikran dan suara dari organisasi ekstra.

“Kecuali misalnya organisasi yang tidak sesuai dengan tujuan kampus, ya, mungkin bisa dilakukan dialog, tidak bisa langsung ngontrol,” ujar Nazar.

Mengawasi Organisasi Ekstra

Wakil Rektor II Bidang Kemahasiswaan mengatakan bahwa tujuan dikeluarkannya surat tersebut adalah untuk menghindari penyalahgunaan logo UIN. Bisa dikatakan  hal itu merupakan upaya kampus dalam mengontrol organisasi yang bergerak di area kampus, dalam konteks ini bukan pengendalian, namun pengawasan.

“Menertibkan supaya jangan sampai logo UIN dipakai tetapi tidak bertanggung jawab dan merusak nama UIN,” ujar Waryono selaku Warek II kepada ARENA Kamis (25/10).

Waryono menjelaskan, organisasi ekstra seperti IMM, GMNI, PMII, HMI dan organisasi daerah secara hukum tidak terikat dan tidak memiliki hubungan struktural dengan kampus. Namun mahasiswa yang terlibat di dalamnya tetap terikat dengan tata tertib kampus.

Permohonan izin pecantuman logo dan pelaksanaan kegiatan di sekitaran kampus UIN oleh organisasi ekstra bisa disampaikan melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama. Dengan format mencantumkan profil organisasi yang meliputi: nama organisasi, tahun terbentuk ,visi, misi, tujuan, susunan kepengurusan, daftar anggota (nama, NIM, fakultas, prodi), program kegiatan, alamat skretariat, dan narahubung.

Reporter: Afif dan Lita (Magang)

Redaktur: Fikriyatul Islami M