Published on December 18, 2018
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Hak Jawab
Terkait berita yang dimuat arena pada tanggal 15 des 2018 dengan judul Tanpa Rekomendasi dari Kaprodi, Calon dari PRM Lolos Verifikasi.
Permasalahan pokok yang dibahas pada berita tersebut adalah terkait dengan keberatan yang disampaikan oleh Mulyadi Adna (salah satu calon ketua HMPS Pendidikan Fisika) kepada KPUM F terkait verifikasi berkas calon ketua HMPS Pendidikan Fisika.
Terkait tulisan yg di muat salah satu LPM saya M. Wahyudin Afrizqi menyatakan bahwa:
- Saya telah melengkapi semua persyaratan bakal calon ketua HMPS sebagaimana di sosialisakan oleh KPUM F melalui akun instagramnya:
https://www.instagram.com/p/BrH8fFAhS7a/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=14nfc9ys9h45h
(Gambar juga bisa dilihat pada badan berita yang dimaksud)
- KPUM F memutuskan bahwa saya lolos verifikasi, keputusan itu adalah hak KPUM F dan tidak ada hubungannya dengan saya.
- Saya telah melewati tahapan-tahapan pemilwa sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang di buat oleh KPUM F
- Jika ada pihak lain yang merasa keberatan terkait keputusan KPUM F bisa mengajukan banding kepada KPUM F selaku pihak yang mempunyai wewenang terkait verifikasi.
- Saya merasa dirugikan akibat tulisan tersebut karena pokok bahasan pada tulisan itu adalah terkait verifikasi dan masalah verifikasi adalah urusan KPU tetapi dalam tulisan itu penekanan pada diri saya pribadi terutama dengan pengulangan dan penekanan nama saya pada paragraf ke 3, 7, dan 9. Penekanan nama saya diikuti partai yang mengusung saya atau jalur yang saya tempuh dalam pemilwa ini menurut saya melebihi porsi dan berpotensi menggiring opini publik dengan tujuan untuk menguntungkan pihak tertentu dengan menjatuhkan nama saya dalam kontestasi pemilwa 2018.
- Saya sangat menyayangkan komposisi berita yang terkesan menyudutkan saya, terlebih berita ini disebarkan di masa tenang pemilu, saya berharap Arena, sebagai media pers di kampus lebih bisa mengedepankan etika jurnalistik yaitu asas praduga tak bersalah dengan menyeimbangkan porsi fakta-fakta yang bisa digali untuk dipaparkan secara utuh sebagai sebuah berita yang kredibel.
Demikian klarifikasi dari saya.
Terimakasih
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Wahyudin Afrizqi
_________________________________________________________________
Jawaban:
- Pemberitaan kami tentang calon ketua HMPS yang diloloskan oleh KPUM Fakultas Saintek, yakni melalui berita yang berjudul Tanpa Rekomendasi Kaprodi, Calon dari PRM Lolos Verifikasi, tidak mempersoalkan tahapan-tahapan yang telah ditempuh M. Wahyudin Afrizqi—selain verifikasi.
- Acuan kami adalah Undang-Undang Pemilihan Umum Mahasiswa Nomor 6 Tahun 2018 yang dibuat oleh Senat Mahasiswa Universitas sebagai Steering Committee kegiatan Pemliwa. Undang-undang tersebut mengatur Pemilwa, mulai dari pembentukan panitia pelaksana sampai sengketa. Pada Bab VII tentang Syarat Pencalonan Senat, Dema, HMJ/HMPS poin p disebutkan calon mendapatkan rekomendasi Kepala Program Studi (Kaprodi) di tingkatan jurusan. Bahkan, kami mengutip teks poin p tersebut di dalam tubuh berita.
- Verifikasi memang bagian dari kerja panitia, dalam hal ini KPUM F. Adapun pencantuman nama M. Wahyudin Afrizqi dilakukan untuk menjelaskan subjek atau pihak yang terlibat dalam peristiwa. Hal tersebut penting untuk membangun kalimat efektif. Kami hanya menuliskan nama calon beriringan dengan nama partai dua kali.
- Penyebutan nama calon pada paragraf tiga merupakan kebutuhan yang kami pandang mutlak dalam menuliskan berita. Berita mesti memberikan data yang jelas agar tidak membingungkan pembaca. Konteks paragraf tiga adalah menyebutkan calon berikut pengusungnya. Hal ini tentu penting dalam pemberitaan Pemilu. Kami memandang penyebutan nama pada paragraph tujuh yang kemudian diikuti partai perlu karena akan memudahkan pembaca—mengingat nama calon yang disebutkan sebelumnya tidak sedikit. Adapun penyebutan nama yang kesembilan berfungsi sebagai penjelas. Beberapa jenis data dalam pemberitaan akan lebih mudah dipahami jika dijelaskan secara eksplisit. Sakah satunya ektikankita mencoba menjelaskan suatu dokumen fisik.
- Kami memberitakan berdasarkan fakta yang kami temukan di lapangan dan melakukan verifikasi. Dalam hal ini bahkan berita tersebut menjelaskan bagaiamana verifikasi tersebut dilakukan. Kami tidak memiliki kepentingan politik praktis dalam Pemilwa dan tidak sedang melakukan kampanye pada hari tenang atau bahkan hari yang lain. Apa yang kami suguhkan bersifat faktual. Adapun interpretasi dari suatu berita adalah hak pembaca.
- Kami menilai berita yang kami terbitkan tidak menyudutkan atau menyalahkan saudara M. Wahyudin Afrizqi. Kami melakukan kofirmasi kepada Afrizqi atas data surat rekomendasi Kaprodi yang kami dapatkan. Alasan Afrizqi tidak meminta surat rekomendasi dari Kaprodi juga dimuat pada paragraf pertama sub judul ketiga.
Penting dipahami, yang kami persoalkan adalah tindakan panitia yang meloloskan calon dengan berkas yang tidak lengkap berdasarkan UU Pemilwa.
Kami juga telah mengikuti etika jurnalistik yang berlaku dan memberikan ruang pada semua pihak yang terlibat untuk mengutarakan pandangannya.
Terimakasih.
Redaktur: Syakirun Ni’am
Ilustrasi: Ilham Habibi