Home BERITAKABAR JOGJA Kasus Agni dalam Kepungan Hukum Bias Gender

Kasus Agni dalam Kepungan Hukum Bias Gender

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Published on February 10, 2019

Laporan pejabat UGM tentang kasus Agni kepada kepolisian membuat penyintas terjebak dalam hukum yang justru bisa menjeratnya.

Lpmarena.com- Prosais Dea Anugrah menggunting kartu anggota keluarga alumni UGM (Kagama) menjadi beberapa bagian. Tindakan itu ia rekam dan posting di instastorynya pada Selasa pagi  (05/02). Pada slide sebelumnya ia memposting screenshoot salah satu pemberitaan media online yang mengabarkan kasus Agni berujung ‘damai’. Ia tampak kesal.

Beberapa akun media sosial pegiat feminis juga melayangkan kritik pedas. Akun @indonesiafeminis misalnya, melengkapi meme hitam polos bertuliskan KITA MASIH AGNI dengan caption “Kita semua pasti sakit hati dan terluka membaca cerita Agni. Biadabnya UGM membiarkan korban berjabat tangan dengan pemerkosanya.”

Agni adalah mahasiswi UGM yang mengalami tindak kekerasan seksual oleh HS saat melaksanakan kuliah kerja nyata (KKN) di pulau Seram, Maluku pada Juli 2017.

Satu hari sebelumnya, pihak rektorat mempertemukan pihak Agni dan HS, terduga pelaku tindak perkosaan, dan menyatakan kedua pihak telah berdamai. Meski demikian, keduanya mesti mengikuti konseling yang disyaratkan oleh pihak kampus.

Sementara itu, Rifka Annisa lembaga pengada layanan yang mendampingi korban bersama tim kuasa hukum korban menolak dan merasa terganggu dengan penggunaan kata ‘damai’ oleh media massa dalam memberitakan kesepakatan tempo hari. Sebab, di masyarakat diksi tersebut memiliki arti negatif. Perjuangan Agni selama hampir satu setengah tahun untuk mendapatkan rasa keadilannya seperti luruh begitu saja.

“Diksi tersebut membawa anggapan bahwa Agni menyerah dalam perjuangannya,” kata direktur Rifka Annisa Suharti dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Rabu siang (06/02). Diketahui diksi tersebut merujuk pada pernyataan Rektor UGM Panut Priyono.

Kuasa hukum Agni, Sukiratnasari  yang kemudian dipanggil Kiki, mengatakan, keputusan meneken kesapakatan non litigasi tersebut melalui proses yang panjang. Pihaknya telah mendiskusikannya berkali-kali. Sejak awal, laporan kasus Agni di kepolisian dilakukan tanpa kespakatan dengan penyintas. Bahkan, penyintas tidak mendapatkan konfirmasi terlebih dahulu.

Laporan polisi nomor LP/0764/XII/2018/DIY/SPKT tersebut diajukan oleh Arif Nur Cahyo dengan perkara dugaan tindak pidana perkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP), atau dugaan tindakan pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP. Arif adalah Kepala Pusat Keamanan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (PK4L) UGM. Ia mengkalim mewakili karyawan dan alumni UGM.

Kiki tidak menyangka laporan dilayangkan oleh pihak kampus. Sebab, berdasarkan informasi yang ia dapatkan dari Rifka Annisa kasus ini tidak akan dibawa ke ranah hukum. Hal ini dikonfirmasi oleh Suharti Direktur Rifka Annisa kepada ARENA melalui WhatsApp, Selasa siang (29/01).

Lima hari pasca BPPM Balairung menerbitkan laporan investigasi berjudul “Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan” yang terbit pada tanggal 5 November 2018, Rifka Annisa, Agni, dan pihak UGM bersepakat tidak membawa kasus ini ke ranah hukum. “Lebih mengedepankan hak-hak korban dari UGM dan juga menghormati pilihan korban,” jelas Suharti.

Kiki mengatakan, pihak kuasa tim hukum mengamati proses hukum yang berjalan cenderung melemahkan korban, menjurus pada Surat penghentian perkara (SP3), dan terdapat indikasi kriminalisasi. ”Ada perspektif yang sejaka awal memang kami tahu itu tidak berpihak pada korban.

Proses Hukum Menyudutkan Korban

Kiki sudah membaca gejala ini jauh-jauh hari. Dihubungi ARENA pada Minggu (20/01), ia menceritakan Agni dicecar pertanyaan selama 12 jam oleh polda Maluku tanpa pendampingan hukum pada 19 November 2018. Penyidik menanyakan setiap adegan seperti, berapa lama peristiwa itu terjadi, menggunakan tangan kiri atau kanan, serta bagaimana reaksi Agni. Hal ini mengakibatkan penyintas mengalami trauma ulang.

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut kemudian ditanyakan ulang ketika penyidikan tanggal 19 Desember 2018 oleh Polda DIY dengan tambahan butir pertanyaan mengenai pemberitaan Balairung. “Kalau kami membaca ini (BAP-Red) memang tampak seperti tidak ada kekerasannya,” ungkap Kiki.

Kedua, proses pembuktiannya dinilai konvensional. Agni diminta pihak kempolisan melakukan visum et repertum (VeR). Visum ini merupakan surat keterangan dari dokter yang memuat kesimpulan hasil pemeriksaan, mengandung apa yang “dilihat” dan “ditemukan” dokter pada luka atau mayat. Tuntutan membuktikan secara fisik ini sulit karena bekas luka fisik sudah hilang karena kejadian sudah berlangsung satu setengah tahun lalu. “Ketika diminta visum et repertum itu tidak akan ada hasilnya,” jelas Kiki.

Selain itu adalah pernyataan pejabat Polda yang tendensius. Pada Senin (07/01) ketika Citra Maudy, reporter Balairung yang mengungkap kasus Agni pertama kali diperiksa sebagi saksi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Hadi Utomo melemparkan statement yang menggelisahkan banyak pihak. Ia mempertanyakan penggunaan istilah perkosaan dalam pemberitaan Balairung dan meragukan kebenarannya, serta menyatakan adanya kemungkinan berita tersebut bohong.

Definisi perkosaan yang digunakan oleh Balairung dalam beritanya memang tidak mengacu pada KUHP. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (16/01) di kantor LBH Yogyakarta, pihak Balairung menyatakan penggunaan istilah perkosaan mengacu pada booklet 15 Bentuk Kekerasan Seksual yang diterbitkan oleh Komnas Perempuan.

Dalam booklet tersebut dijelaskan, tindakan perkosaan tidak mensyaratkan adanya hubungan badan atau penetrasi penis pada vagina. Melainkan bisa dengan menggunakan jari atau benda lain. Sementara, dalam KUHP perkosaan mensyaratkan adanya penetrasi.

Menurut Kiki, kemungkinan yang terjadi jika kasus tersebut berakhir SP3 laporan Balairung akan dinyatakan sebagai berita bohong atau dijerat dengan UU ITE pasal pencemaran nama baik.

Hal ini bisa dimanfaatkan oleh kuasa hukum terdakwa. Agni juga akan terseret karena menjadi narasumber dalam berita tersebut. Gara-gara laporan Arif kasus ini menjadi blunder. “Sebenarnya semua sudah paham dengan risiko-risiko semacam itu.”

Melihat proses hukum yang semakin menyulitkan korban, tim kuasa hukum menilai kesepakatan non litigasi merupakan pilihan yang paling baik. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kondisi lebih buruk yang nantinya bisa menimpa penyintas.

“Saya menegaskan kembali kalau ini bukan damai. Tapi kami mengupayakan cara untuk meminimalisir resiko untuk Agni,” ungkap Catur Handayani, salah satu tim kuasa hukum Agni.

Proses Pembuktian Menyulitkan Korban

Sebenarnya, visum et repertum (VeR) bisa membaca bekas luka yang disebabkan penetrasi penis terhadap vagina sampai 1,5 tahun setelah kejadian. Namun, dalam kasus Agni tidak terjadi penetrasi. Karenanya, kuasa hukum Agni menolak VeR yang diajukan oleh Polda DIY bukan tanpa tawaran. Pihaknya telah meminta kepolisian melakukan melakukan visum et repertum psikiatrikum (VeRP).

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum dijelaskan, VeRP merupakan keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa yang berbentuk surat hasil pemeriksaan kesehatan jiwa pada seseorang di fasilitas pelayanan kesehatan untuk kepentingan penegakan hukum.

Menanggapi permintaan kuasa hukum, kepala bidang hubungan masyarakat Polda DIY Yulianto mengatakan untuk membuktikan adanya kekerasan atau tidak polisi menggunakan VeR. Kepolisian tidak mengatur VeRP.

Bahkan, dia mengaku baru mendengar visum jenis ini. “Polisi mengatur untuk kepentingan alat bukti itu namanya visum et repertum, dan itu tercantum di KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana),” katanya mantap kepada beberapa awak pers mahasiswa Yogyakarta di depan ruangannya, Kamis siang (17/01).

Melihat hal ini, Mutiara Ika Pratiwi sekretaris Mahardhika Perempuan Kita, lembaga nirlaba yang bergerak di perlindungan dari kekerasan seksual mengatakan, tindakan kepolisian yang bersikukuh menggunakan VeR sebagai alat bukti meskipun kejadian sudah lama tidak berperspektif korban.

Karenanya ia memandang Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) mendesak untuk disahkan. Sebab, dalam RUU PKS pasal 43 mengatur alat bukti bisa berupa keterangan korban, surat keterangan psikolog, rekam medis, informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau sejenisnya.

Selain itu adalah dokumen dan rekening bank. Dokumen merupakan data atau informasi yang dapat ditangkap melalui panca indera, seperti dilihat, dibaca, atau didengar. “Itu juga bisa diakui sebagai bukti-bukti yang kuat,” tutur Ika.

Pernyataan Kabid Humas Polda DIY Yulianto sendiri patut dipertanyakan. Pasalnya, dalam KUHP pasal 133 yang mengatur tentang surat keterangan dari ahli sebagai alat bukti tidak terdapat kalimat yang secara eksplisit menyatakan visum yang dilakukan mesti VeR, yang dikeluarkan oleh dokter fisik.

Komisioner Komnas Perempuan Indriyati Suparno juga berpandangan pasal 133 KUHAP tidak membatasi visum yang dilakukan hanya VeR. VeRP bisa dilakukan untuk melihat dampak psikologis pasca kekerasan seksual menimpa penyintas. “Itu bisa jadi petimbangan hakim untuk memutuskan rasa keadilannya,” kata Indri.

Selain visum, yang bisa menajadi alat bukti adalah kesaksian. Beberapa pihak yang menerima pengaduan Agni pasca kekerasa terjadi bisa menjadi saksi. Dalam pasal 184 KUHAP sendiri sebenarnya sudah diatur, alat bukti tidak hanya visum.

Keterangan saksi, ahli, terdakwa, dan petunjuk bisa menjadi alat bukti. “Jadi yang harus dipahamkan di penegak hukum, visum et repertum bukan hanya satu-satunya alat bukti untuk membuktikan kekerasan seksual itu dilakukan.”

Kepungan Hukum Bias Gender

Mekanisme pembuktian hanyalah satu dari sekian masalah hukum penanganan kasus kekerasan seksual. Ika menilai substansi KUHP tidak cukup untuk menangani kasus pelecehan seksual dan mengesampingkan perspektif korban. Salah satunya mengenai definisi perkosaan yang terlalu sempit. Karenanya, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dibuat. “Landasan RUU PKS segera hadir di Indonesia adalah kekurangan yang ada dalam KUHP itu sendiri,” kata Ika.

Pada pasal 16 RUU PKS disebutkan “setiap orang dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual, diancam pidana perkosaan.”

Hal ini memperlihatkan definisi perkosaan dalam KUHP memang lebih sempit dari pada RUU PKS maupun booklet 15 bentuk kekerasan seksual yang diterbitkan oleh Komnas Perempuan.

Komisioner Komnas Perempuan Indriyati Suparno menjelaskan beberapa masalah hukum dalam penanganan kasus pelecehan seksual. Pertama, seperti yang disampaikan Ika, adalah substansi hukum. Bentuknya kebijakan tertulis, misal KUHP dan KUHAP.

KUHP pasal 285 mendefinisikan perkosaan begitu terbatas, mengakibatkan kasus-kasus perkosaan yang terjadi tidak bisa memenuhi unsur yang dituntut oleh polisi. “Kalau itu dilaporkan ke kepolisian yang dituntut adalah penggunaan pasal 285, itu memang tidak memenuhi unsur (perkosaan) jadinya,” kata Indri saat dihubungi Arena, Selasa siang (29/01). Komnas Perempuan mendefinisikan segala bentuk pemaksaan hubungan seksual dengan memanfaatkan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang tidak setara sebagai perkosaan.

Merespon masalah ini, Komnas Perempuan mendokumentasikan peristiwa pelecehan seksual yang terjadi. Kemudian data tersebut dimuat dalam usulan RUU PKS. “Itu untuk substansi hukum (pidana-Red), deliknya,” jelas Indri.

Lebih lanjut, indri mengatakan, jika kasus Agni tidak memenuhi unsur tindak pidana perkosaan karena keterbatasan substansi pasal 285, pihak kepolisian bisa mencari terobosan. Seperti menggunakan pasal 295 dan 296 tentang tindak pidana sengaja menyebabkan atau mempermudah perbuatan cabul oleh orang dengan orang lain yang memungkinkan tindakan pelecehan seksual bisa dijerat. Sebab, jika dipaksakan, kasus bisa dikembalikan ketika proses di kejaksaan. “Kalo sampai pengadilan juga kan sulit.”

Substansi lain yang dinilai bermasalah ada pada KUHAP. Kitab ini menjadi acuan penegak hukum dalam menjalankan acara pidana, termasuk pelecehan seksual. Namun, substansinya terpusat pada terdakwa. Korban hanya berinteraksi dengan penegak hukum ketika pemeriksaan di kepolisian. Hal ini timpang jika dibanding dengan terdakwa yang melakukan interaksi dengan polisi, jaksa, hakim, panitera, dan petugas pemasyarakatan.

Di sisi lain, nasib penyintas atau korban juga kurang diperhatikan. Seperti, tidak adanya peraturan mendampingi secara medis atau psikologis terhadap korban perempuan, pemeriksaan tanpa penguatan terhadap korban, tidak adanya larangan BAP yang menyudutkan dan bisa menimbulkan rasa traumatik korban berulang.

Selain itu, korban juga sulit mengakses informasi perkembangan penyelesaian kasus yang menimpanya, tidak ada larangan terhadap pihak manampun untuk mempublikasikan kasus korban tanpa persetujuan korban, dan lainnya. Setidaknya ada 12 poin yang belum diakomodir oleh KUHAP sehingga sistem yang berjalan belum sensitif gender.

Maka, Komnas Perempuan bersama dengan lembaga pengadalayanan dan jaringan lainnya merancang Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekeraan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP). Yang diujicobakan di beberapa provinsi di Indonesia. Hasil dari percobaan sistem ini nantinya akan menjadi bahan masukan untuk perbaikan KUHAP. “Itu untuk menjawab kekosongan keberpihakan KUHAP pada korban,” terang Indri.

Masalah kedua adalah struktur hukum, yakni aparatur penegak hukum dan pendukungnya. Secara konspetual, menurut Indri, sebenarnya struktur hukum di Indonesia sudah ada kecenderungan keberpihakan pada korban.

Hal itu terlihat dari adanya Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (UPPA) dan kurikulum gender dan kekerasan terhadap perempuan di akademik kepolisian. Sehingga, kepolisian sebenarnya tidak asing dengan kasus kekerasan seksual. Namun, UPPA hanya ada sampai tingkat Polres. Padahal kasus kekerasan seksual sampai di pelosok daerah. Di sisi lain, penegak hukumnya sendiri masih bias gender.

Dengan masukan ini—dan jika diakomodir—dalam revisi KUHAP, maka akan terjadi perubahan kebijakan sekala nasional. Sebab, mengubah penegak hukum sulit jika mengandalkan kebijakan daerah. “Penegak hukum itu institusi vertikal,” ujar Indri.

Sementara, kultur hukum adalah masyarakat yang masih memiliki cara pandang patriarkis, misoginis, dan menempatkan perempuan sebagai warga kelas dua. Perempuan korban kekerasan seksual kerap disalahkan dan distigma negatif. Seperti korban adalah orang genit dan berpakian terbuka. Padahal, kasus kekerasan seksual juga terjadi pada perempuan yang berpakian tertutup. “Kalau sudah kasus kekerasan seksual maka dikaitkannya dengan moralitas perempuan.”

Dalam kasus Agni, selain disudutkan oleh penyidik dan pasal dengan keterbatasan substansi, dia juga mendapat stigma negatif. Salah satunya oleh pejabat kampusnya sendiri.

 

Reporter: Syakirun Ni’am

Redaktur: Fikriatul Islami M.

Foto: Fidya L.S.