Home BERITAKABAR JOGJA Pemerintah Tak Serius Tangani HAM

Pemerintah Tak Serius Tangani HAM

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Published on December 13, 2018

Lpmarena.com- Dalam memperingati Hari HAM internasional, sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pejuang HAM (Ampuh) menggelar aksi di Tugu Yogyakarta, Senin (10/12). Aksi mimbar bebas dan panggung budaya tersebut mengangkat tema besar “Menggugat Komnas HAM yang diam.”

Ampuh menganggap bahwa pemerintah lewat Komnas HAM tidak serius dalam penegakan hak asasi manusia. Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia dinilai masih memiliki banyak catatan dan aturan yang pincang. Menurut Heron, selaku koordinator umum aksi, peran Komnas Ham sejauh ini hanya menjadi mediator sementara penyelidikan dan penuntutan terhadap pelanggar HAM belum terlihat dilakukan.

“Buktinya, banyak kasus pelanggaran HAM yang belum tuntas, dan kriminalisasi terhadap sipil atas nama pembangunan,” ungkap Heron.

Tercatat dalam bulan November 20018, Komnas HAM melalui Subbagian Penerimaan dan Pemilihan Pengaduan telah menerima berkas pengaduan berjumlah 493 berkas. Pelapor terbanyak berasal dari DKI Jakarta dengan jumlah 120 kasus disusul Jawa Timur dengan 43 kasus. Sementara Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tercatat memiliki 13 kasus.

Berdasarkan klasifikasi, berkas terbanyak yakni sejumlah 219 berkas merupakan kasus pelangaran hak atas kesejahteraan dan 114 kasus pelanggaran hak atas keadilan. Jumlah pelangaran hak atas kesejahteraan tertinggi berada pada kasus hak atas kepemilikan tanah. Sementara hak atas keadilan tertinggi terjadi pada kasus kesewenang-wenangan proses hukum di kepolisian.

Perbaiki Mekanisme Pengawasan HAM

Aco’ Nur Samsu selaku koordinator lapangan menuntut pemerintah memperbaiki mekanisme pengawasan HAM. Menurutnya pemerintah tidak menghadirkan perangkat yang menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia.

Aco’ juga menilai bahwa komnas HAM harus independen, bebas dari kepentingan manapun dan kebebasan seluas-luasnya atas kewenangan penyelidikan.

“Kalo kayak gitu bubarkan saja komnas HAM, karena tidak berdampak positif pada rakyat, hanya menghabiskan uang negara,“ tegas Aco’.

Sementara itu Reyhan Majid selaku massa aksi menilai hak-hak warga negara Indonesia juga harus diperhatikan. Hak untuk sejahtera, hak  berpendidikan, dan hak untuk hidup layak, harus dijaga oleh negara.

“Itulah hak-hak dasar manusia yang sejak lahir harus dijaga pemerintah,” ujar Reyhan.

Ia memberi contoh pelanggaran HAM pada sektor hak pekerja melalui PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang dinilai sangat berpotensi mengancam hak kesejahteraan pekerja. Sementara pada sektor agraria melalui UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah yang dinilai tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Reporter: Ajid FM

Redaktur: Fikriyatul Islami M