Published on December 15, 2018
Empat calon ketua HMPS Pendidikan Fisika telah ditetapkan KPUM-F. Padahal, Kaprodi hanya mengeluarkan tiga surat rekomendasi sebagai persyaratan bagi mahasiswa yang mencalonkan diri.
Lpmarena.com- Jumlah calon ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Pendidikan Fisika (Pefis) yang telah ditetapkan KPUM Fakultas Sains dan Teknologi (Saintek) tidak sesuai dengan jumlah surat rekomendasi yang disebutkan oleh Kepala Program Setudi (Kaprodi) Pefis, Nur Untoro. Melalui pesan Whatsapp, ia menyebutkan ada tiga mahasiswa yang mendapat surat rekomendasi darinya.
“Ada tiga mahasiswa,” terang Nur Untoro singkat, melalui pesan Whatsapp kepada ARENA, Rabu (13/12).
Sementara, data yang diberikan Anggar Dwi Julianto selaku ketua Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Fakultas Saintek mencantumkan empat nama calon ketua HMPS. Mereka adalah M. Wahyudin Afrizqi yang diusung Partai Rakyat Merdeka (PRM), Ricky Armando Putra, Muhammad Luthfi Salim, dan Mulyadi Adna yeng mencalonkan diri secara independen. Mereka dinyatakan lolos verifikasi berkas.
Selain ditetapkan lolos verifikasi, keempat calon di atas juga telah mengikuti kampanye yang difasilitasi oleh KPUM F. Baik kampanye monologis yang dilaksanakan di LT.1 Fakultas Saintek pada Selasa (11/12), maupun kampanye dialogis yang terlaksana Kamis pagi (13/12) di tempat yang sama.
Ketetapan itu sangat disesalkan oleh Mulyadi Adna, salah satu calon ketua HMPS Pefis, yang mencalonkan diri melalui jalur independen. Ia meresa keberatan salah satu calon tidak memenuhi syarat.
“Namanya syarat pendaftaran, harusnya sudah ada sebelum kita mengajukan verifikasi, lolos atau tidaknya ditentukan oleh persyaratan atau kelengkapan tersebut,” keluh Mulyadi saat ditemui ARENA di selasar Laboratorium Agama (13/12).
Tiga surat rekomendasi yang dikeluarkan Prodi hanya diberikan kepada calon independen. Sementara, M. Wahyudin Afrizqi yang diusung PRM tidak mengantongi surat dari Prodi.
Mulyadi mengetahui masalah ini dari daftar Pengajuan Nomor Surat Keluar Program Studi Pendidikan Fisika. Daftar tersebut merupakan data surat yang diajukan kepada Prodi berikut nomor surat keluarnya. Pada Selasa (11/12), Mulyadi juga sempat mendokumentasikannya dalam bentuk foto dan menunjukkannya kepada reporter ARENA.
Daftar surat dalam foto tersebut dimulai sejak tanggal 26 November 2018. Dalam foto-foto teersebut namanya tercatat mengajukan permohonan surat rekomendasi berikut nomor surat yang dikeluarkan Kaprodi. Terlihat permohonan yang masuk dan nomor surat yang dikeluarkan terakhir pada tanggal 10 Desember 2018. Dalam daftar ini tercatat Lutfi dan Rizky mengajukan permohonan surat rekomendasi berikut nomor surat yang dikeluarkan.
Namun, dalam daftar itu tidak terdapat surat keluar dengan keperluan rekomendasi yang diajukan oleh M. Wahyudin Afrizqi. Sejak 26 November hingga 10 Desember 2018 juga tidak terdapat surat rekomendasi pencalonan HMPS yang dikeluarkan kecuali untuk Mulyadi dan dua temannya yang mencalonkan diri secara independen.
Sementara, berdasarkan time line Pemilwa yang dipublikasikan akun Instagram resmi KPUM F Saintek @pemilwa_saintek18 tujuh hari yang lalu, pendaftaran calon berlangsung pada 5 sampai 8 Desember. Verifikasi dan pengumuman calon yang lolos berkas dijadwalkan pada tanggal 9 Desember.
KPUM F tidak Taat UU Pemilwa
Surat rekomendasi dari Ketua Prodi menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa ketika mendaftarkan diri sebagai calon HMPS.
Hal itu tertuang dalam tertuang dalam Undang-Undang Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum Mahasiswa. Pada Bab VII tentang Syarat Pencalonan Senat, Dema, HMJ/HMPS poin p tertulis “Mendapat rekomendasi Ketua Jurusan/Program Studi di tingkatan Jurusan/Program Studi”.
Menyikapi kejanggalan yang ditemuinya, Mulyadi melakukan konfirmasi kepada KPUM F. Ia menanyakan alasan kader partai tersebut bisa lolos verifikasi padahal tidak mengantongi surat rekomendasi dari Prodi.
“Saya mengajukan banding ke panitia pelaksana yang memverifikasi. Akan tetapi, kata panitianya, nanti panitia yang menyediakan surat rekomendasi dari Prodi,” papar Mulyadi.
Menurut Mulyadi, KPUM F tidak mematuhi UU Pemilwa yang telah ditetapkan. Sembari menunjukkan UU Pemilwa di tangannya, Mulyadi menegaskan bahwa calon HMPS harus memenuhi syarat tercantum.
“Untuk menjadi calon HMPS, ya, harus memenuhi syarat dulu gitu, lo.”
Ketika bertanya apakah calon yang tidak memiliki surat rekomendasi Kaprodi akan ditetapkan lolos verifikasi atau gugur, KPUM F tidak memberikan jawaban.
“Terus mereka bilang, itu urusan panitia, Mas. Masnya tidak perlu tahu, katanya begitu,” jelas Mulyadi sembari mengulang perkataan dan meniru gerak tangan panitia.
Independensi KPU Dipertanyakan
Anggar Dwi Julianto melalui pesan WhatsApp pada Kamis (13/12), mebenarkan calon HMPS Pefis yang telah ditetapkan berjumlah empat orang dan semuanya telah lolos verifikasi. Perihal surat rekomendasi, pihaknya telah meminta kepada Wakil Dekan III Fakultas Saintek. Rekomendasi tersebut mencakup seluruh calon yang ada di Fakultas Saintek. Termasuk Sema F, Dema F, dan ketua HMPS.
“Kalau surat rekomendasi, kita gabungkan semua calon, untuk meminta ke Wakil dekan tiga dan itu dari panitia,” tulis Anggar dalam pesan WhatsApp.
Ketika ditanya bukankah surat rekomendasi seharusnya diurus sendiri oleh calon dan kenapa panitia yang mencarikan? Anggar beralasan hal tersebut merupakan kebijakan panitia. “Dengan pertimbangan waktu pendaftaran yang singkat mungkin,” jawab Anggar.
Tindakan KPUM F tersebut tidak sesuai dengan UU Pemilwa yang telah ditetapkan oleh Senat Mahasiswa Universitas. Dalam pasal 10 ayat 4 poin a tercantum tugas dan wewenang KPUM F adalah menyiapkan segala sarana atau prasarana untuk kelancaran pemungutan suara.
Selain itu KPUM F hanya berwenang bergerak dalam hal-hal teknis pelaksanaan Pemilwa seperti, menginformasikan kegiatan Pemilwa, penghitungan suara, membuat berita acara penghitungan suara, menjaring dan menetapkan calon LKM tingkat fakultas, melaporkan hasil pemilihan pada KPUM dan Steering Comitee. Lebih jauh hanya menyelesaikan sengketa pemilihan di tingkatan fakultas dan jurusan.
Pada pasal Panitia Pelaksana tersebut tidak terdapat poin yang menyatakan KPUM F berwenang membantu calon Senat Mahasiswa (Sema) Fakultas, Dewan Eksekutif (Dema) Mahasiswa Fakultas, maupun ketua HMPS dalam hal melengkapi persyaratan administrasi.
Tentang surat rekomendasi yang panitia minta kepada Wakil Dekan (WD) III, dibenarkan oleh Muhammad Ja’far Luthfi selaku Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Fakultas Saintek. “Iya benar, Mas, sudah saya tanda tangani rekomendasinya,” tulis Ja’far melalui pesan WhatsApp (13/12).
Sampai berita ini diturunkan, ARENA belum mendapatkan nama-nama yang menerima rekomendasi tersebut. WD III sendiri mengaku tidak memiliki nama-nama detailnya. Setelah dikonfirmasi kepada Kasubag Kemahasiswaan, sebagaimana arahan WD III, ARENA sekali lagi justru diarahkan menemui Anggar sebagai ketua KPUM F.
Namun, Anggar hanya mengirimkan foto potongan surat bertulisakan Surat Rekomendasi, bernomor 028/A-2/KPUMF/FST/XII/2018. Tanpa disertai dengan nama-nama calon yang telah menerima rekomendasi tersebut.
Reporter: Hedi
Redaktur: Syakirun Ni’am, Fikriyatul Islami M
Ilustrasi: Ilham Habibi